5 tipe klasifikasi negara hukum dan tipe negara hukum mana yang sesuai dengan tujuan negara Indonesia
Apa itu Negara Hukum?
Negara hukum adalah negara yang menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).
1.Negara Hukum Polisi,
Negara hukum hukum polisi muncul pada abad kesembilan belas. Maksud Negara hukum polisi disini bukan Negara yang dikuasai oleh polisi-polisi, tetapi Negara berfungsi sebagai penjaga malam. Dipakainya istilah polisi karena tugas polisi yang menjaga keamanan dan tata tertib. Tugas Negara dalam tipe Negara polisi adalah menyelenggarakan keamanan dan kemakmuran atau perekonomian, dimana Negara bertugas menjaga tata tertib saja.
2.Negara Hukum Liberal,
Kelahiran Negara hukum liberal bersamaan dengan lahirnya paham liberalism yang menentang kekuasaan absolut dari para raja pada masa itu. Konsep Negara hukum liberal juga muncul sebagai reaksi terhadap Negara polizei. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa polizei staat adalah Negara yang menyelenggarakan ketertiban dan keamanan serta menyelenggarakan semua kebutuhan hidup warga negaranya. Dalam praktiknya Negara justru bertindak secara sewenang-wenang bahkan menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan sendiri ataupun kelompoknya . Dalam tipe Negara liberal ini menghendaki agar Negara berstatus pasif artinya bahwa Negara harus tunduk pada peraturan-peraturan Negara. Dalam Negara hukum liberal ada jaminan bahwa setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dan tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh penguasa.
3.Negara Hukum Formal
Negara hukum formal yaitu Negara hukum yang mendapat pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara hukum formal menyangkut pengertian yang bersifat formal dan sempit, yaitu dalam arti perundang-undangan tertulis. Negara hukum formal bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi warga negaranya dengan cara membatasi dan mengawasi gerak langkah dan kekuasaan Negara dengan undang-undang.
4.Negara Hukum Materiil
Dalam Negara hukum materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga negaranya dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas oportunitas. Dalam Negara hukum materiil Negara bukan lagi sebagai penjaga malam dan tidak boleh pasif, tetapi harus aktif turut serta dalam kegiatan masyarakat. Negara hukum materiil lebih mengedepankan aspek isi atau materiil. Melalui Negara hukum materiil ini ruang lingkup kebebasan bertindak oleh pemerintah diperluas, yakni melalui peningkatan pemberian freies ermessen kepada pemeriintah untuk menyelenggarakan Negara kesejahteraan.
5.Negara hukum kemakmuran
Negara hukum kemakmuran pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari Negara hukum materiil. Konsep Negara hukum kesejahteraan mengemuka dan menjadi arus utama yang dianut Negara-negara modern sejak terjadinya great depression pada era 1940-an. Dalam konsepsi Negara kesejahteraan/kemakmuran ini ,Negara dituntut untuk memperluas tanggung jawabnya kepada masalah-masalah sosial ekonomi yang dihadapi oleh rakyat banyak, peran personal untuk menguasai hajat hidup rakyat banyak dihilangkan.
Tipe negara hukum mana yang sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang terdapat pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945?
Indonesia menganut tipe Negara hukum kemakmuran.
dilihat pada alinea IV pembukaan UUD’45 diamanatkan, bahwa; salah satu fungsi pemerintah untuk mencapai tujuan negara, yakni; “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial” maka pada alinea IV pembukaan UUD’45 ini jelas memberi pesan terhadap penyelenggara negara untuk selalu berupaya memajukan sejahteraan umum, yang artinya bahwa penyelenggara negara (pemerintah) wajib dengan terus menerus berupaya untuk mencapai sejahteraan warga negaranya. Ini merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa diabaikan begitu saja, sehingga penyelenggara negara tidak mungkin bisa lepas dari padanya.
Komentar
Posting Komentar