Analisis tentang kuasa memasang jaminan fiducia

fidusia
    Satu-satunya syarat yang diberlakukan oleh Undang-Undang Jaminan Fidusia adalah bahwa setiap perbuatan hukum yang dilakukan untuk membebani atau membuat suatu akta fidusia harus disertai dengan akta otentik. Akan tetapi, mengenai cara pelaksanaan kekuasaan itu, tidak ada satu ketentuan pun yang mengaturnya. Kekuasaan untuk membebankan kewajiban atas objek jaminan fidusia ini dikenal dengan kuasa fidusia, dan diberikan kepada kreditur oleh penjamin (debitur). 
    Meskipun tidak ada ketentuan yang mengatur tentang kewenangan untuk memasang fidusia, namun tidak berarti bahwa kuasa untuk memasang fidusia dapat digunakan dengan cara, bentuk atau bentuk apapun. Jika kita melihat kerangka hukum seputar jaminan kebendaan, kita dapat melihat bahwa hak tanggungan, hak tanggungan, hak tanggungan dan fidusia semuanya terhubung satu sama lain untuk membentuk satu kesatuan yang bekerja untuk tujuan yang sama dan memiliki tujuan yang sama. Oleh karena itu, persoalan perlu atau tidaknya suatu Surat Kuasa untuk memasang Jaminan Fidusia dapat diselesaikan dengan menggunakan metode penemuan hukum Argumentum Per Analogian (analogi), yaitu dengan menganalogikan fidusia dengan jaminan kebendaan lainnya dalam suatu sistem jaminan hukum kebendaan. jaminan. Dengan kata lain, persoalan diperlukan atau tidaknya Surat Kuasa untuk memasang Jaminan Fidusia dapat diselesaikan.
    Pasal 1171 KUH Perdata dan Pasal 15 UU Hipotek keduanya menyatakan bahwa pemberian hak tanggungan harus dengan akta otentik agar transaksi menjadi sah. Selain itu, Pasal 1171 KUH Perdata dan     Pasal 15 UU Hipotek keduanya menyatakan bahwa pemberian hak tanggungan harus dengan akta otentik agar transaksi menjadi sah. Dengan menggunakan metode penemuan hukum Argumentum Per Analogian (analogi) dan mengacu pada ketentuan Pasal 1171 KUH Perdata dan Pasal 15 UU Hipotek, dimungkinkan untuk membenarkan, sesuai dengan sistem hukum jaminan, penggunaan suatu Kekuasaan. kuasa untuk menempatkan Jaminan Fidusia untuk membebankan/membuat akta fidusia. Tentu saja syarat-syarat bentuk itu juga harus mengikuti bentuk kuasa yang dikenal dan memang diatur dalam undang-undang tentang jaminan kebendaan. akta, yang juga akan memiliki efek yang sama pada sertifikat fidusia. Apabila debitur lalai untuk melakukan pembayaran sebagaimana diperjanjikan, maka utang fidusia dan sertifikat fidusia dianggap tidak sah, yang mengakibatkan kreditur kehilangan hak-hak istimewa tertentu.

Komentar