Penguasa adalah orang yang
membuat hukum. Hukum adalah bagaimana raja mempertahankan kekuasaannya. Hukum
dan kekuasaan saling terkait satu sama lain. Mereka terhubung satu sama lain
dalam beberapa cara. Hal paling mengerikan yang bisa terjadi adalah kekuatan
yang salah menguasai sistem hukum. Fatal. Ada dua kemungkinan di sini:
Anugrah atau kutukan
Merupakan anugrah jika
hukum dibentuk sesuai dengan kebutuhan masyarakat dengan mendengarkan aspirasi
masyarakat dan dilaksanakan dengan baik sesuai dengan teori-teori tentang
hukum, namun sebaliknya menjadi kutukan jika berada ditangan manusia. dari
mereka yang seharusnya tidak memiliki kendali atasnya. rawan pelanggaran norma
hukum.
Menurut saya, teori yang
dikemukakan oleh Gustav Radbruch yang berjudul “Keadilan, Kepastian, dan
Kemanfaatan Hukum” harus menjadi landasan bagi konstruksi hukum. Teori ini
kurang lebih secara sempurna merangkum isi dari apa yang seharusnya dimuat
dalam undang-undang dan menjelaskan mengapa harus dimuat di sana.
Sebaliknya, teori ini
tidak berlaku jika pembentukan undang-undang didasarkan pada keuntungan yang
diperoleh segelintir orang yang dipercaya oleh penguasa. Ambil, misalnya:
Korupsi.
Kasus korupsi yang
melibatkan Jiwasraya, Garuda, dan E-KTP adalah buah dari akibat yang terjadi
ketika penggunaan hukum berlebihan di tangan yang salah, yakni tangan yang
memegang kekuasaan.
Pengalaman saya telah
mengajari saya bahwa hukum yang korup adalah jenis hukum terburuk yang pernah
ada.
Komentar
Posting Komentar