Kementerian Agraria dan Tata Ruang bertanggung jawab atas
sejumlah tanggung jawab, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan tentang
pendaftaran hak atas tanah, yang merupakan salah satu tanggung jawab tersebut.
Tanggung jawab kementerian lainnya adalah tertibnya penyelenggaraan
administrasi pertanahan. Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015
tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengatur hal tersebut. Di dalam
Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdapat struktur organisasi, dan salah satu
departemen yang membentuk struktur tersebut disebut Direktorat Jenderal
Hubungan Hukum Agraria.
Badan Pertanahan Nasional(BPN) bertugas melaksanakan
tanggung jawab yang diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. BPN
memanfaatkan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang yang fungsi dan tanggung jawabnya sesuai dengan tujuan
pelaksanaan pekerjaan yang dilakukannya. Dibahas tentang fungsi BPN yang
terkait dengan administrasi pertanahan, seperti pelaksanaan koordinasi,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi
yang menjadi bagian dari BPN. Selain itu dibahas pula implementasi pengelolaan
data informasi di bidang pertanahan.
Dalam menyelesaikan sengketa agraria melalui sistem
peradilan atau melalui berbagai jalur litigasi, bobot bukti formil yang
diterima oleh negara tetap menjadi pertimbangan yang cukup signifikan. Bahkan
dalam banyak kasus tersebut, terdapat banyak fakta sosiokultural dan politik
yang ada di satu lokasi, yang tidak selalu bisa menjadi pertimbangan hakim di
pengadilan dalam memutus persoalan yang berkaitan dengan konflik agraria.
Pemerintah telah mengambil beberapa langkah, salah satunya adalah meningkatkan
kapasitas kelembagaan dengan menambah fungsi-fungsi baru yang bertujuan untuk
mengelola dan menyelesaikan konflik dalam kelembagaan.
Pemerintah telah mengambil keputusan untuk merombak dan
mereorganisasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta menambah wakil baru yang
tanggung jawab utamanya adalah penyelidikan dan penyelesaian sengketa terkait
pertanahan. Namun, semua unit yang baru dibentuk ini belum berhasil
menyelesaikan konflik yang paling rumit sekalipun. BPN menyatakan hingga tahun
2011 telah berhasil menyelesaikan ribuan kasus sengketa tanah. Namun, untuk
kasus konflik agraria yang melibatkan otoritas penyelesaian lainnya, BPN tentu
tidak bisa melanggar batas kewenangan yang sangat sektoral yang dibela oleh
masing-masing gugatan.
Oleh karena itu, satuan-satuan di bidang pertanahan lebih dapat bekerja sama dengan ketentuannya masing-masing, dan diperlukan sesegera mungkin agar pengelolaan sumber daya agraria negara Indonesia dapat dilakukan secara lebih profesional, terencana, dan terkoordinasi, yang pada akhirnya akan berpengaruh pada keadilan dan keberlanjutan.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar