Apakah administrasi pertanahan dapat mencegah dan menyelesaikan terjadinya konflik dalam agraria?

Administrasi Pertanahan
Berdasarkan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978, ditetapkan bahwa pembangunan di bidang pertanahan ditujukan untuk menata kembali penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah. Atas dasar informasi tersebut, Presiden mengeluarkan pedoman di bidang pertanahan yang biasa disebut catur tertib di bidang pertanahan. Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1979, dan salah satu ketentuannya memuat aturan-aturan administrasi pertanahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang bertanggung jawab atas sejumlah tanggung jawab, termasuk perumusan dan pelaksanaan kebijakan tentang pendaftaran hak atas tanah, yang merupakan salah satu tanggung jawab tersebut. Tanggung jawab kementerian lainnya adalah tertibnya penyelenggaraan administrasi pertanahan. Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang mengatur hal tersebut. Di dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang terdapat struktur organisasi, dan salah satu departemen yang membentuk struktur tersebut disebut Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Agraria.

Badan Pertanahan Nasional(BPN) bertugas melaksanakan tanggung jawab yang diberikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang. BPN memanfaatkan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang fungsi dan tanggung jawabnya sesuai dengan tujuan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukannya. Dibahas tentang fungsi BPN yang terkait dengan administrasi pertanahan, seperti pelaksanaan koordinasi, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi yang menjadi bagian dari BPN. Selain itu dibahas pula implementasi pengelolaan data informasi di bidang pertanahan.

Dalam menyelesaikan sengketa agraria melalui sistem peradilan atau melalui berbagai jalur litigasi, bobot bukti formil yang diterima oleh negara tetap menjadi pertimbangan yang cukup signifikan. Bahkan dalam banyak kasus tersebut, terdapat banyak fakta sosiokultural dan politik yang ada di satu lokasi, yang tidak selalu bisa menjadi pertimbangan hakim di pengadilan dalam memutus persoalan yang berkaitan dengan konflik agraria. Pemerintah telah mengambil beberapa langkah, salah satunya adalah meningkatkan kapasitas kelembagaan dengan menambah fungsi-fungsi baru yang bertujuan untuk mengelola dan menyelesaikan konflik dalam kelembagaan.

Pemerintah telah mengambil keputusan untuk merombak dan mereorganisasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta menambah wakil baru yang tanggung jawab utamanya adalah penyelidikan dan penyelesaian sengketa terkait pertanahan. Namun, semua unit yang baru dibentuk ini belum berhasil menyelesaikan konflik yang paling rumit sekalipun. BPN menyatakan hingga tahun 2011 telah berhasil menyelesaikan ribuan kasus sengketa tanah. Namun, untuk kasus konflik agraria yang melibatkan otoritas penyelesaian lainnya, BPN tentu tidak bisa melanggar batas kewenangan yang sangat sektoral yang dibela oleh masing-masing gugatan.

Oleh karena itu, satuan-satuan di bidang pertanahan lebih dapat bekerja sama dengan ketentuannya masing-masing, dan diperlukan sesegera mungkin agar pengelolaan sumber daya agraria negara Indonesia dapat dilakukan secara lebih profesional, terencana, dan terkoordinasi, yang pada akhirnya akan berpengaruh pada keadilan dan keberlanjutan. 

Komentar