Apakah hukum internasional ada mengatur mengenai larangan suatu negara untuk melaksanakan yurisdiksi pidananya terhadap orang asing?. Jelaskan tanggapan anda dengan menganalisa kasus Lotus Case, yang adalah sebuah kasus klasik dalam hukum internasional, yang terjadi antara Prancis dan Turki

hukum
Hukum Internasional sebagian besar terdiri dari kaidah-kaidah kebiasaan. Kaidah-kaidah ini pada umumnya telah menjalani suatu proses sejarah yang panjang yang berpuncak pada pengakuan oleh masyarakat internasional. Kebiasaan sebagaimana dimaksudkan oleh hukum, adalah suatu adat istiadat yang telah memperoleh kekuatan hukum. Hukum Kebiasaan internasional adalah kebiasaan internasional yang merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai hukum. Agar kebiasaan internasional dapat dikatakan sebagai hukum harus memenuhi kedua unsur berikut yaitu harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum dan kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum. Kedua unsur itu dapat dinamakan unsur material dan unsur psikologis.
Unsur pertama yaitu unsur material memerlukan adanya suatu kebiasaan yang merupakan suatu pola tindak yang berlangsung lama. Selain itu kebiasaan yang berlangsung lama itu harus bersifat umum dan bertalian dengan hubungan internasional. Unsur kedua yaitu unsur psikologis menghendaki bahwa kebiasaan Internasional dirasakan memenuhi suruhan kaidah atau kewajiban hukum atau seperti dikatakan dalam bahsa latin Opinio Juris Sive Necessitative.
Tampak dari keputusan Permanenent Court of International Justice dalam Lotus case bahwa Opinio Juris merupakan suatu hal yang merupakan kesimpulan dari semua keadaan, bukan semata-mata tindakan terinci yang merupakan unsur materi dari apa yang dinyatakan kaidah kebiasaan.
PCIJ memutuskan bahwa tidak ada kaidah kebiasaan yang memberikan yurisdiksi pidana eksklusif dalam kasus tabrakan kapal di laut lepas dari pihak negara bendera kapal berkenaan dengan semua insiden diatas kapal karena dari materi yang relevan yang dipertimbangkan perundang-undangan nasional tidak konsisten keputusan –keputusan pengadilan nasional yang saling bertentangan tidak ada kecenderungan yang seragam yang dapat disimpulkan dari trakta-traktat serta adanya perbedaan pandangan diantara para sarjana.
Dalam Lotus case tidak terdapat peraturan hukum internasional berkaitan dengan yurisdiksi pidana eksklusif dari negara bendera kapal yang terlibat dalam tabrakan itu dalam kaitannya dengan tindak pidana yang berlangsung diatas kapal tersebut dan bahwa yurisdiksi dapat dilaksanakan juga oleh negara bendera kapal atas kapal dimana tindak pidana yang mengakibatkan timbulnya tabrakan.
Walaupun negara tidak dapat melaksanakan kekuasaannya di luar wilayahnya dalam hal tidak adanya ketentuan hukum internasional, namun tidak berarti hukum internasional melarang suatu negara melaksanakan jurisdiksinya sehubungan dengan kasus yang terjadi di luar negeri.
Karena kapal Turki mengalami kerusakan maka sama saja telah terjadi kerusakan di wilayah Turki. Maka hal ini memungkinkan turki memberlakukan jurisdiksinya berdasarkan prinsip territorial objektif, yaitu Jurisdiksi dimana tindakan tersebut diselesaikan, (karena tindakan itu terjadi pada kapal turki, maka sama saja terjadi di wilayah Turki), dengan jurisdiksi territorial objektif ini, maka turki berhak menjalankan jurisdiksinya.
Selain itu tindakan penangkapan kapten M. Demons yang dilakukan Turki adalah perwujudan dari asas perlindungan, guna pembelaan atas 8 korban awak kapal Turki. Dan asas Nasionalitas Pasif, bahwa suatu negara memiliki jurisdiksi untuk mengadili orang asing yang melakukan tindak pidana terhadap warga negaranya di luar negeri.
 
Referensi:

Komentar