Apakah mengunggah karya cipta film di media sosial tanpa izin pencipta merupakan perbuatan melanggar hukum ?
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan suatu karya cipta,berupa ekspresi, ide,
kreativitas dan atau seni yang diciptakan secara mandiri (hasil karya pertama),
dari kreatifitas, aktifitas dan intelektual manusia. Undang-Undang Nomor 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dilakukan
dengan mengutamakan kepentingan individual, kelompok dan nasional serta
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan Pencipta, Pemegang Hak Cipta,
atau pemilik Hak Terkait, dengan masyarakat serta memperhatikan ketentuan dalam
perjanjian internasional di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait. Film atau sinematografi
masuk dalam ranah HKI khususnya hak cipta sebagai ciptaan yang dilindungi.
Diatur dalam Pasal 40 huruf m pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta yang selanjutnya disebut UUHC 2014. Penyebaran atau penyiaran tanpa
izin karya seseorang dan atau kelompok, seperti; Mengunggah, Mengunduh,
Mengapload dan Menyebarkan karya cipta film tanpa izin di media sosial dan
sejenisnya merupakan pelanggaran hokum. Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak
Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang
lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah).
Selain
itu, beberapa sanksi lainnya adalah :
- Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
- Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Komentar
Posting Komentar