Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memperbolehkan
monopoli, tetapi hanya dalam keadaan tertentu dan dengan batasan-batasan
tertentu (UU Persaingan Usaha).
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau badan
atau lembaga yang didirikan atau ditunjuk oleh pemerintah yang berkaitan dengan
produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang mempengaruhi hajat hidup
orang banyak, serta cabang-cabang produksi yang signifikan bagi negara,
merupakan contoh jenis entitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan perilaku
monopolistik. Selain itu, dalam ketentuan mengenai Daftar Negatif Investasi
(DNI) yang kini dapat ditemukan dalam Perpres 10 Tahun 2021 jo. Perpres
49/2021, terdapat beberapa bidang usaha yang ditutup atau hanya dapat dilakukan
oleh Pemerintah Pusat, sehingga ketentuan ini juga secara tidak langsung dapat
menciptakan pasar yang monopolistik. Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam
Perpres 10 Tahun 2021 jo. Perpres 49/2021.
Komentar
Posting Komentar