Apakah monopoli diperbolehkan?

 

monopoli

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memperbolehkan monopoli, tetapi hanya dalam keadaan tertentu dan dengan batasan-batasan tertentu (UU Persaingan Usaha).

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau badan atau lembaga yang didirikan atau ditunjuk oleh pemerintah yang berkaitan dengan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, serta cabang-cabang produksi yang signifikan bagi negara, merupakan contoh jenis entitas yang memiliki kemampuan untuk melakukan perilaku monopolistik. Selain itu, dalam ketentuan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) yang kini dapat ditemukan dalam Perpres 10 Tahun 2021 jo. Perpres 49/2021, terdapat beberapa bidang usaha yang ditutup atau hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, sehingga ketentuan ini juga secara tidak langsung dapat menciptakan pasar yang monopolistik. Ketentuan tersebut dapat dilihat dalam Perpres 10 Tahun 2021 jo. Perpres 49/2021.

Komentar