Apakah Perppu memiliki kedudukan yang sama dengan undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan?
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “ dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa”, Presiden berhak menerbitkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”, yang menjadi masalah adalah tentang syarat mengenai “kegentingan yang memaksa” sebagai dasar pertimbangan penerbitan Perpu. Dan untuk mengetahui pertimbangan hukum DPR dalam menerima dan menolak. Perpu. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisa syarat yang harus ada dalam penerbitan Perpu, dan pertimbangan DPR untuk menerima dan menolak Perpu. Metode penelitian yang digunakan adalah konsep penelitian yuridis normatif dengan pendekatan teknik pembentukan perundang-undangan. Data diperoleh dengan menelaah teori-teori, Peraturan Perundang-undangan, pendapat para pakar, buku, jurnal, majalah dan surat khabar yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan Perpu merupakan bagian dari hirarki dan setara dengan undang-undang. Perpu perlu ada dalam situasi darurat. Adapun syarat “Kegentingan memaksa” sebagai dasar bagi pembentukan Perpu perlu ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum DPR menerima dan menolak Perpu, adalah Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa Perpu harus mendapatkan persetujuan dari DPR. Perpu dinyatakan diterima atau ditolak. Disarankan untuk Pemerintah dan DPR perlu melakukan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya yang mengatur persyaratan “Kegentingan yang Memaksa”, serta memfungsikan Wantimpres dengan tugas khusus, sehingga penerbitan Perpu memenuhi prinsip demokrasi, negara hukum dan akuntabilitas publik. Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang melakukan pengujian Perpu.
Komentar
Posting Komentar