Apakah pertimbangan majelis hakim dalam putusan PTUN Semarang No. 049/G/2015/PTUN.Smg, yang menyatakan “tidak ditemukan adanya pelanggaran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)” sudah tepat?
Menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta penjelasannya; AAUB meliputi:
1. Asas Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajekan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan.
Secara teoritis, asas kepastian hukum memiliki dua aspek, yaitu:
- Aspek hukum material, asas ini menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan pemerintah, meskipun keputusan tersebut salah. Sehingga, demi kepastian hukum, keputusan yang telah dikeluarkan pemerintah akan terus berlaku hingga diputus pengadilan.
- Aspek hukum formal mensyaratkan bahwa keputusan pemerintah yang memberatkan maupun yang menguntungkan harus disusun dengan kata-kata yang jelas. Pihak yang berkepentingan berhak untuk mengetahui dengan tepat apa maksud atau kehendak dari keputusan tersebut.
2. Asas Kemanfaatan
Asas kemanfaatan adalah manfaat yang harus diperhatikan secara seimbang antara:
- kepentingan individu yang satu dengan individu yang lain;
- kepentingan individu dengan masyarakat;
- kepentingan warga masyarakat dan masyarakat asing;
- kepentingan kelompok masyarakat yang satu dengan yang lain;
- kepentingan pemerintah dengan warga masyarakat;
- kepentingan generasi sekarang dengan generasi yang akan datang;
- kepentingan manusia dengan ekosistemnya;
- kepentingan pria dan wanita.
3. Asas Ketidakberpihakan
Asas ketidakberpihakan adalah asas yang mewajibkan badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
4. Asas Kecermatan atau Asas Bertindak Cermat
Asas kecermatan menghendaki bahwa suatu keputusan dan/atau tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaannya sehingga keputusan dan/atau tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum ditetapkan dan/atau dilakukan.
Asas ini bertujuan agar aktivitas penyelenggaraan pemerintahan tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dengan demikian, ketika pemerintah hendak mengeluarkan keputusan harus meneliti semua fakta dan kepentingan yang relevan dalam pertimbangan
5. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan
Asas tidak menyalahgunakan kewenangan adalah asas yang mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan.
Ridwan HR menyebut sebagai asas tidak mencampuradukkan kewenangan. Dalam asas tidak mencampuradukkan kewenangan menghendaki pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain selain yang telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku atau menggunakan wewenangnya secara melampaui batas.
6. Asas Keterbukaan
Asas keterbukaan adalah asas yang melayani masyarakat untuk mendapatkan akses dan memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskiminatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
7. Asas Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, selektif dan tidak diskriminatif.
Asas kepentingan umum atau asas penyelenggaraan kepentingan umum pada dasarnya menghendaki agar pemerintah dalam melaksanakan tugasnya mengutamakan kepentingan umum yaitu kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak. Contohnya, kepentingan warga negara yang tidak dapat dipelihara oleh warga negara sendiri seperti persediaan sandang pangan, perumahan kesejahteraan, dan lain-lain.
8. Asas Pelayanan yang Baik
Asas pelayanan yang baik adalah asas yang memberikan pelayanan yang tepat waktu, prosedur dan biaya yang jelas, sesuai dengan standar pelayanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam mengupayakan keberlakuan AUPB yang efektif, sekaligus memberikan pembelajaran bersama, diperlukan adanya sinergi dari para pihak terkaitnya. Yang dimaksudkan sinergi dalam hal ini adalah mendorong pembelajaran bersama, misalnya, antara penyelenggara pemerintahan, peradilan dan komunitas akademik dalam membangun dan mencipta transfer pengetahuan yang lebih signifikan mempengaruhi pola dan paradigma kebijakan yang melandaskan pada keberlakuan AUPB. Perkembangan terkait pergeseran pemaknaan doktrin AUPB, merupakan hal mendasar nan penting bagi Hakim untuk terus bisa menggali makna-makna yang dituangkan tafsirnya dalam putusan-putusannya, termasuk memikirkan bagaimana putusan-putusan peradilan TUN bisa mendapati pengaruh dan efektivitas penggunaan dan penerapannya dalam penyelenggaraan pemerintahan. Rekomendasi yang demikian perlu diupayakan dengan komitmen atau kesungguhan di dalam mendorong keberlakukan asas-asas pemerintahan yang baik. Sekalipun telah dinormakan menjadi perundang-undangan, keberadaan aturan seperti UUAP itu sendiri belum tentu efektif, karena ternyata tidak sepenuhnya bisa diterima oleh para hakim dengan beragam alasan. Pembelajaran bersama tersebut diharapkan meminimalkan ‘legal gap’ pengetahuan dan praktek sekaligus mendorong transformasi politik hukum yang mendasar bagi reformasi birokrasi.
Referensi:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/ca4316a4c509c79706769e242fd7ca9b.html
.jpg)
Komentar
Posting Komentar