Mekanisme meminta bantuan hukum (prodeo) kepada biro hukum atau pengacara

 

bantuan hukum

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum memuat ketentuan yang dapat ditemukan mengenai permohonan bantuan hukum dan pengaturan pelayanan bantuan hukum secara umum (UUBH).

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan bantuan hukum dari lembaga pemberi bantuan hukum, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH):

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
  3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

Namun, jika Anda mencari bantuan hukum dari kantor pengacara, sebenarnya tidak ada prosedur khusus yang harus diikuti; yang perlu Anda lakukan hanyalah menghubungi kantor pengacara dan mengajukan permintaan resmi secara tertulis yang menyatakan bahwa diperlukan bantuan hukum.

Hal itu ditekankan dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Kewajiban ini tertuang dalam UU Advokat.  Akibatnya, advokat tidak boleh mengatakan tidak ketika diminta untuk memberikan bantuan hukum.

Komentar