Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang
Bantuan Hukum memuat ketentuan yang dapat ditemukan mengenai permohonan bantuan
hukum dan pengaturan pelayanan bantuan hukum secara umum (UUBH).
Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan
untuk mendapatkan bantuan hukum dari lembaga pemberi bantuan hukum, seperti
Lembaga Bantuan Hukum (LBH):
- Mengajukan
permohonan secara tertulis berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan
uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum;
- Menyerahkan
dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan
- Melampirkan
surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang
setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.
Namun, jika Anda mencari bantuan hukum dari
kantor pengacara, sebenarnya tidak ada prosedur khusus yang harus diikuti; yang
perlu Anda lakukan hanyalah menghubungi kantor pengacara dan mengajukan
permintaan resmi secara tertulis yang menyatakan bahwa diperlukan bantuan
hukum.
Hal itu ditekankan dalam UU No. 18 Tahun 2003
tentang Advokat (UU Advokat) bahwa advokat
wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang
tidak mampu. Kewajiban ini tertuang dalam UU Advokat. Akibatnya, advokat tidak boleh mengatakan
tidak ketika diminta untuk memberikan bantuan hukum.
Komentar
Posting Komentar