Bagaimana penegakan hukum di Indonesia? Apakah sudah sesuai dengan Pancasila dan undang-undang yang berlaku?

penerapan hukum

Kalau berbicara secara normatif sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 sebenarnya sudah tepat. Tunggu dulu, mari kita analisa lebih lanjut dengan memberikan contoh.
 
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sila ke-4 Pancasila dan juga Pasal 2–3 UUD 1945 menuntut adanya pemerintahan berdasarkan permusyawaratan perwakilan. Dalam hal ini, kita sudah memiliki Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), bahkan juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik di Tingkat-1 atau pun Tingkat-2, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2019. Jadi, kalau dilihat secara sekilas, ya sebenarnya sudah ada perangkat untuk mewujudkan ketentuan permusyawaratan perwakilan.

Pemilihan Umum
Ketika membicarakan pemilihan umum (Pemilu) yang diamanatkan oleh Pasal 22E UUD 1945, kita bisa melihat bahwa Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Semua ini tercantum secara normatif dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jaminan Hukum
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta hak untuk diperlakukan sama di depan hukum, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan pada tahun 1945. KUHAP dengan judul “Hak Terdakwa”, sebenarnya sudah ada bentuk perlindungan yang ditetapkan secara normatif, bahkan terhadap hukuman.

Masalahnya
Persoalannya adalah pada hukum yang berlaku saat ini (das sein), yang memang dapat menimbulkan ketidaksetaraan penerapan hukum antara kasus yang berbeda. Namun, mengingat bahwa keadilan itu sendiri merupakan konsep yang sangat subyektif, tidak mengherankan bahwa keadilan yang sebenarnya tidak akan pernah tercapai.
Misalnya, dalam suatu kasus, pihak yang kalah akan merasa diperlakukan tidak adil, sedangkan pihak yang menang akan percaya bahwa keadilan telah ditegakkan. Akibatnya, akan sangat sulit untuk sampai pada titik keseimbangan yang merupakan keadilan itu sendiri.
Jadi, apakah penegakan hukum di Indonesia sudah sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang yang berlaku? Secara normatif sudah (das sollen), tetapi dalam praktik (das sein), hal tersebut bisa berbeda.
 


Komentar