Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, merupakan pelanggaran hukum bagi pemilik bisnis apa pun untuk mempekerjakan anak di bawah umur dalam kapasitas apa pun. Namun demikian, ada keuntungan sebagai berikut:
1. Anak-anak yang berumur antara 13 sampai dengan 15 tahun yang ikut serta dalam pekerjaan ringan sepanjang tidak menghambat perkembangan dan kesehatan fisik, mental, atau sosialnya, dengan syarat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
2. Anak-anak yang berusia lebih dari 14 tahun yang bekerja di tempat kerja dan yang pekerjaannya merupakan bagian dari program pendidikan atau pelatihan yang telah disetujui oleh pejabat dengan kualifikasi yang diperlukan;
3. Anak yang berusaha mengembangkan keterampilan dan minatnya, sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Oleh karena itu, dapat diterima jika pekerjaan itu untuk mengembangkan bakat dan minat seseorang, dan kemudian dapat dilakukan; namun tentunya harus berdasarkan ketentuan yang ada, khususnya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.115/MEN/VII/2004 Tentang Perlindungan Bagi Anak Yang Bekerja Untuk Mewujudkan Bakat dan Minatnya (Kepmenaker 115/2004). keputusan ini dikeluarkan pada tahun 2004.
Berikut ini adalah kualifikasi pekerjaan yang dapat dilakukan oleh anak sesuai dengan kemampuan dan minatnya:
Selain itu, pelaksanaan pekerjaan ini harus memperhatikan kepentingan terbaik anak dengan memastikan hal-hal berikut:
Referensi:
Ps. 68, UU Ketenagakerjaan
Ps. 69 (1–2), UU Ketenagakerjaan
Ps. 70 (1–2), UU Ketenagakerjaan
Ps. 71, UU Ketenagakerjaan
Ps. 2, Kepmenaker 115/2004
Ps. 3, Kepmenaker 115/2004
.jpg)
Komentar
Posting Komentar