Bolehkah memperkerjakan anak di bawah umur karena kehendak anak itu sendiri?

 

memperkerjakan anak di bawah umur

Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, merupakan pelanggaran hukum bagi pemilik bisnis apa pun untuk mempekerjakan anak di bawah umur dalam kapasitas apa pun. Namun demikian, ada keuntungan sebagai berikut:

1. Anak-anak yang berumur antara 13 sampai dengan 15 tahun yang ikut serta dalam pekerjaan ringan sepanjang tidak menghambat perkembangan dan kesehatan fisik, mental, atau sosialnya, dengan syarat memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

Izin tertulis dari orang tua/wali;
Perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua/wali;
Waktu kerja maksimum 3 jam;
Dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
Keselamatan dan kesehatan kerja;
Adanya hubungan kerja yang jelas; dan
• Menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Anak-anak yang berusia lebih dari 14 tahun yang bekerja di tempat kerja dan yang pekerjaannya merupakan bagian dari program pendidikan atau pelatihan yang telah disetujui oleh pejabat dengan kualifikasi yang diperlukan; 

3. Anak yang berusaha mengembangkan keterampilan dan minatnya, sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 

 Di bawah pengawasan langsung dari orang tua/wali;
Waktu kerja paling lama 3 jam sehari; dan
• Kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial dan waktu sekolah.

Oleh karena itu, dapat diterima jika pekerjaan itu untuk mengembangkan bakat dan minat seseorang, dan kemudian dapat dilakukan; namun tentunya harus berdasarkan ketentuan yang ada, khususnya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.115/MEN/VII/2004 Tentang Perlindungan Bagi Anak Yang Bekerja Untuk Mewujudkan Bakat dan Minatnya (Kepmenaker 115/2004). keputusan ini dikeluarkan pada tahun 2004.

Berikut ini adalah kualifikasi pekerjaan yang dapat dilakukan oleh anak sesuai dengan kemampuan dan minatnya: 

Pekerjaan tersebut biasa dikerjakan anak sejak usia dini;
Pekerjaan tersebut diminati anak;
Pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak;
• Pekerjaan tersebut menumbuhkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.

Selain itu, pelaksanaan pekerjaan ini harus memperhatikan kepentingan terbaik anak dengan memastikan hal-hal berikut:  

Anak didengar dan dihormati pendapatnya;
Anak diperlakukan tanpa menghambat tumbuh kembang fisik, mental, intelektual, dan sosial secara optimal;
Anak tetap memperoleh pendidikan;
• Anak diperlakukan sama dan tanpa paksaan.

Referensi:

Ps. 68, UU Ketenagakerjaan

Ps. 69 (1–2), UU Ketenagakerjaan

Ps. 70 (1–2), UU Ketenagakerjaan

Ps. 71, UU Ketenagakerjaan

Ps. 2, Kepmenaker 115/2004

Ps. 3, Kepmenaker 115/2004


 



 


Komentar