Hakikatnya Ilmu Negara bertautan erat dengan dengan berbagai ilmu - ilmu lainya. salah satunya adalah Hukum Tata Negara dimana sebagai obyek dari penyelidikannya adalah sama sama Negara. Dimana Ilmu negara menganggap negara sebagai obyeknya dengan membahas dari hal - hal yang mendasar dari negara sehingga sifatnya umum, abstrak, dan universal. Sedangkan Ilmu Tata Negara adalah Ilmu yang mengkaji negara secara spesifik dan konkret. Yang menjadi perbedaan dari kedua Ilmu tersebut adalah Ilmu negara menyelidiki, mengumpul, menyusun, dan memperoleh pengertian mengenai negara pada umumnya dengan negara sebagai objeknya sedangkan Ilmu Tata negara adalah hanya sebatas pada bidang hukum (hukum positif, konstitusi) dengan batasannya dalam suatu negara tertentu saja dengan pengertian dan pembahasan yang konkret.
- Peraturan Perundang-undangan berupa keputusan tertulis, jadi mempunyai bentuk atau format tertentu.
- Dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Yang dimaksud dengan Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik berdasarkan atribusi ataupun delegasi. Seorang perancang peraturan berkewajiban mengetahui secara benar jenis aturan tersebut dan bagaimana konsekuensi logis pada hierarkinya. Pengetahuan yang memadai tentang hal tersebut dapat menghindarkan kesalahan pemilihan bentuk peraturan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum, wewenang yang diberikan oleh negara baik diatur dalam konstitusi maupun peraturan di bawahnya selalu harus dapat dipertanggungjawabkan oleh lembaga/organ pelaksana. Oleh sebab itu, ada organ yang secara langsung memperoleh wewenang dari konstitusi atau Perundang-undangan lainnya, namun juga ada wewenang yang dilimpahkan oleh organ negara yang satu kepada organ negara lainnya.
- Peraturan Perundang-undangan tersebut berisi aturan pola tingkah laku. Jadi, peraturan Perundang-undangan bersifat mengatur (regulerend), tidak bersifat sekali jalan (einmahlig).
- Peraturan Perundang-undangan mengikat secara umum karena memang ditujukan pada umum, artinya tidak ditujukan kepada seseorang atau individu tertentu (tidak bersifat individual)
Komentar
Posting Komentar