Contoh kasus sengketa PMA

 

kasus sengketa PMA

Cemex vs Indonesia (2004)

Cemex merupakan perusahaan Meksiko yang didirikan di Singapura. Cemex menanamkan modalnya di Indonesia dengan membeli 25,5% saham PT. Semen Gresik (BUMN). Cemex juga menandatangani Conditional Sales Purchase Agreement yang intinya memberikan hak bagi Cemex untuk menguasai 51% di PT. Semen Gresik. Namun dalam perkembangannya, Pemerintah Indonesia menolak untuk melepaskan sahamnya kepada Cemex. DPR bahkan melarang Pemerintah untuk menjual kepemilikannya di Semen Gresik guna menghindari adanya kartel semen yang bisa mengganggu proyek infrastruktur di Indonesia. Merasa dirugikan, Cemex akhirnya memilih jalur arbitrase di ICSID. Pada akhirnya, sengketa berhasil diselesaikan diluar pengadilan dimana Indonesia akhirnya membayar kompensasi sebesar 337 juta

 KASUS LAIN

AMCO Asia Corporation vs Pemerintah Indonesia

Pada Juli tahun 1980 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin usaha AmcoIndonesia karena dinilai tidak memenuhi kewajiban permodalan, yang seharusnya menanam modal US$4.000.000, yang pada kenyataannya hanya menyetor sekitarUS$1.400.000 Amco Asia bersama Amco Indonesia dan Pan America Development telahmengajukan permintaan kepada Mahkamah Arbitrase ICSID bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah dirugikan terkaitdengan pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia. Pemerintah Indonesia yakni BKPM telah melakukan pencabutan izin penanaman modal asing secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

HASIL PUTUSAN

Pemerintah Indonesia telah dinyatakan melakukan pelanggaran baik terhadap ketentuan hukuminternasional maupun hukum Indonesia sendiri, dimana Pemerintah Indonesia yang diwakili olehBadan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah melakukan pencabutan izin penanaman modalasing yang dilakukan oleh para investor asing seperti Amco Asia Corporation, Pan AmericaDevelopment dan PT Amco Indonesia. dengan arbiter Isl Foighel dari Danish dan Edward W. Rubin dari kanada.Pemerintah Indonesia tetap diwajibkan untuk membayar biaya kompensasi ganti kerugian atasperbuatannya main hakim sendiri terhadap penanaman modal asing dengan arbiter Florentio P.Feliciano dari filipina dan Andrea Giardina dari kanada. Dan pada putusan tingkat ketiga, PemerintahIndonesia diwajibkan membayar kerugian yang ditimbulkan akibat pencabutan izin penanaman modalasing kepada pihak investor yaitu sebesar US$3.200.000 pada tingkat pertama dengan arbiter Arghyrio A. Fatouros dari greek dan Dietrich dari swiss.

Komentar