Cemex vs Indonesia (2004)
Cemex merupakan perusahaan Meksiko yang didirikan di Singapura. Cemex menanamkan modalnya di Indonesia dengan membeli 25,5% saham PT. Semen Gresik (BUMN). Cemex juga menandatangani Conditional Sales Purchase Agreement yang intinya memberikan hak bagi Cemex untuk menguasai 51% di PT. Semen Gresik. Namun dalam perkembangannya, Pemerintah Indonesia menolak untuk melepaskan sahamnya kepada Cemex. DPR bahkan melarang Pemerintah untuk menjual kepemilikannya di Semen Gresik guna menghindari adanya kartel semen yang bisa mengganggu proyek infrastruktur di Indonesia. Merasa dirugikan, Cemex akhirnya memilih jalur arbitrase di ICSID. Pada akhirnya, sengketa berhasil diselesaikan diluar pengadilan dimana Indonesia akhirnya membayar kompensasi sebesar 337 juta
AMCO Asia Corporation vs Pemerintah Indonesia
Pada Juli tahun 1980 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
mencabut izin usaha AmcoIndonesia karena dinilai tidak memenuhi kewajiban permodalan,
yang seharusnya menanam modal US$4.000.000, yang pada kenyataannya hanya
menyetor sekitarUS$1.400.000 Amco Asia bersama Amco Indonesia dan Pan America
Development telahmengajukan permintaan kepada Mahkamah Arbitrase ICSID bahwa
Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) telah dirugikan terkaitdengan pelaksanaan penanaman
modal asing di Indonesia. Pemerintah Indonesia yakni BKPM telah melakukan
pencabutan izin penanaman modal asing secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan
terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah
pihak.
HASIL PUTUSAN
Pemerintah Indonesia telah dinyatakan melakukan pelanggaran
baik terhadap ketentuan hukuminternasional maupun hukum Indonesia sendiri,
dimana Pemerintah Indonesia yang diwakili olehBadan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM) telah melakukan pencabutan izin penanaman modalasing yang dilakukan oleh
para investor asing seperti Amco Asia Corporation, Pan AmericaDevelopment dan
PT Amco Indonesia. dengan arbiter Isl Foighel dari Danish dan Edward W. Rubin
dari kanada.Pemerintah Indonesia tetap diwajibkan untuk membayar biaya
kompensasi ganti kerugian atasperbuatannya main hakim sendiri terhadap
penanaman modal asing dengan arbiter Florentio P.Feliciano dari filipina dan
Andrea Giardina dari kanada. Dan pada putusan tingkat ketiga,
PemerintahIndonesia diwajibkan membayar kerugian yang ditimbulkan akibat
pencabutan izin penanaman modalasing kepada pihak investor yaitu sebesar
US$3.200.000 pada tingkat pertama dengan arbiter Arghyrio A. Fatouros dari
greek dan Dietrich dari swiss.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar