Reaksi represif merupakan suatu reaksi yang diberikan atas adanya peristiwa kejahatan. Artinya kejahatan yang terjadi, masyarakat melalui lembaga penegakan hukum akan memberikan reaksi negatif berupa tindakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Contoh reaksi represif yang dilakukan polisi, misalnya, adalah penangkapan Ferdi Sambo sebagai otak dalam dugaan pembunuhan berencana. Awalnya, kasus tersebut bukanlah dugaan pembunuhan berencana, tetapi tembak menembak antara polisi. Tetapi, setelah adanya aduan dari pihak keluarga korban yang merasa ada yang janggal dengan kondisi jenazah korban, maka polisi melakukan serangkaian reaksi represif terhadap aduan tersebut. Mulai dari mencari bukti, meminta keterangan pihak terkait, sampai membongkar kembali makam korban untuk dilakukan otopsi ulang. Ternyata benar, kematian korban bukan akibat tembak menembak, tetapi akibat adanya dugaan pembunuhan berencana. Atas dasar itulah, akhirnya pihak kepolisian menetapkan Ferdi Sambo sebagai tersangka, dengan proses yang masih berjalan sampai sekarang.
Pada kesimpulannya, reaksi represif yang dimaksud pada contoh di atas adalah serangkaian kegiatan kepolisian dari mulai menerima aduan keluarga korban sampai dengan penetapan Ferdi Sambo sebagai tersangka.
Dalam pasal 2 UU pokok kepolisian ( UU No. 13 Tahun 1961) ditegaskan bahwa polisi republik Indonesia ( POLRI) mempunyai kewajiban represif,yakni kewajiban untuk melakukan usaha dan pekerjaan serta kegiatan dalam penyelenggaraan tugas kehakiman guna memberantas perbuatan- perbuatan yang dapat dihukum dan dilakukan dengan penyidikan, penangkapan, penahanan terhadap yang bersalah ,memeriksa ,menggeledah,melakukan penyitaan serta menyerahkan atau melimpah kan berkas perkara kepada penuntut umum berdasarkan KUHP ( UU No.8 Tahun 1981) ditetapkan bahwa POLRI adalah penyidik tunggal artinya tidak ada aparatur lain kecuali POLRI yang dibebani tugas kewajiban melakukan pemeriksaan pendahuluan, kecuali ditetapkan oleh undang-undang yang dikeluarkan pemerintah.
Dalam pandangan saya, ketika mendengar kata "represif", hal pertama yang muncul di benak adalah polisi. Ternyata benar saja, bahwa tindakan represif adalah kewajiban yang harus dilakukan polisi ketika suatu tindak pidana terjadi. Tetapi, seringkali masyarakat keliru memaknai kata represif. Makna represif yang beredar di masyarakat sekarang ini adalah tindakan kekerasan dan cenderung berkonotasi negatif. Padahal, telah jelas disebutkan dalam UU No. 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara bahwa yang dimaksud dengan tindakan represif adalah melakukan kegiatan dalam penyelenggaraan tugas kehakiman guna memberantas perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dengan serangkaian proses yang diantaranya adalah penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, dan lainnya. Tindakan represif yang dilakukan polisi dimulai ketika adanya laporan ataupun aduan tentang suatu tindak pidana. Atas dasar pemberitahuan itu, polisi akan mengumpulkan berbagai bahan, keterangan, dan petunjuk untuk keperluan pembuktian. Ketika bukti-bukti didapat, maka polisi bisa melakukan pemeriksaan pendahuluan.
Lembaga penegakan hukum sebagai suatu lembaga yang diberi mandat oleh masyarakat,dalam beraksi terhadap kejahatan tidak terlepas dari keberadaan nya sebagai suatu sistem,yakni sistem peradilan pidana, sistem peradilan pidana terdiri dari berbagai unsur penegak hukum yakni, kepolisian, kejaksaan, pengadilan,dan lembaga kemasyarakatan. Polisi sebagai ujung tombak sistem peradilan pidana adalah unsur yang langsung berhadapan dengan masyarakat.dengan demikian polisi merupakan lembaga penegak hukum yang pertama bergerak memberikan reaksi (represif) apabila terjadi kejahatan dimasyarakat.
Komentar
Posting Komentar