Fungsi dan tujuan hukum menurut para ahli

 

Fungsi dan Tujuan Hukum

Dalam pembahasannya tentang tujuan tersebut, Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta menyatakan sebagai berikut: “Tujuan hukum tidak dapat dipisahkan dari tujuan akhir hidup bermasyarakat. Demikian pula dengan nilai-nilai falsafah hidup yang menjadi landasan kehidupan masyarakat itu, yang pada akhirnya bermuara pada keadilan, tidak dapat dipisahkan satu sama lain.”

Menurut Jeremy Bentham yang mengemukakan teori tentang tujuan hukum, ia berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan apa yang berguna atau sesuai dengan efisiensi. Teori ini dikemukakan oleh Jeremy Bentham. Dalam skenario ini, teori utilitas berperan, yang menyangkal anggapan bahwa hanya dengan menyanjung satu sama lain orang akan dapat mencapai tingkat kebahagiaan sebesar mungkin.Menurut Lili Rasjidi tujuan hukum itu ada 2 yaitu, tujuan tradisional dan tujuan modern. Tujuan tradisional adalah ketertiban dan keadilan, sedangkan tujuan modern adalah sarana pembaharuan masyarakat.

Walaupun fungsi hukum secara umum adalah kewajiban, namun hukum berperan sedemikian rupa sehingga segala sesuatu berjalan dengan tertib dan teratur. Hal ini karena undang-undang secara tegas menentukan hak dan kewajiban masing-masing. Konsekuensinya, semuanya berjalan dengan tertib dan teratur. Menurut pendapat berbagai ahli hukum, skenario ini memenuhi beberapa fungsi berikut:

Lawerence M. Friedman, dikutip oleh soleman B. Taneko, menyatakan bahwa fungsi hukum iru meliputi: (1)Pengawasan/pengendalian sosial (social control) ; (2) Penyelesaian sengketa (Dispute Settlement); (3) Rekayasa sosial (social enginering, resditributive, atau innovation).

Menurut Soedjono Dierjosisworo juga menjelaskan garis besar dari fungsi hukum yang diklasifikasikan menjadi 3 tahap:

  • Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keturunan masyarakat
  • Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
  • Fungsi hukum sebagai penggerak pembangunan
  • Fungsi kritis hukum

Berdasarkan pemaparan singkat di atas, saya berpendapat bahwa tujuan dari fungsi hukum adalah sebagai pedoman bagi para penegak hukum, pejabat dan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali dalam rangka membatasi tingkah laku manusia. Hal itu dilakukan agar individu mampu melaksanakan tugas, hak, dan kewajibannya sesuai dengan asas hukum guna mencapai beban dan keadilan. masyarakat berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan perdamaian, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia.Sumber:

  1. Deliarnoor, H. Nandang Alamsah. 2020. Pengantar Ilmu Hukum / PTHI (Edisi 3). Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
  2. youtube/watch?v=upG7O2hyso

Komentar