Dalam pembahasannya tentang tujuan
tersebut, Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta menyatakan sebagai berikut:
“Tujuan hukum tidak dapat dipisahkan dari tujuan akhir hidup bermasyarakat.
Demikian pula dengan nilai-nilai falsafah hidup yang menjadi landasan kehidupan
masyarakat itu, yang pada akhirnya bermuara pada keadilan, tidak dapat
dipisahkan satu sama lain.”
Menurut Jeremy Bentham yang
mengemukakan teori tentang tujuan hukum, ia berpendapat bahwa hukum bertujuan
untuk mewujudkan apa yang berguna atau sesuai dengan efisiensi. Teori ini
dikemukakan oleh Jeremy Bentham. Dalam skenario ini, teori utilitas berperan,
yang menyangkal anggapan bahwa hanya dengan menyanjung satu sama lain orang
akan dapat mencapai tingkat kebahagiaan sebesar mungkin.Menurut Lili Rasjidi
tujuan hukum itu ada 2 yaitu, tujuan tradisional dan tujuan modern. Tujuan
tradisional adalah ketertiban dan keadilan, sedangkan tujuan modern adalah
sarana pembaharuan masyarakat.
Walaupun fungsi hukum secara umum
adalah kewajiban, namun hukum berperan sedemikian rupa sehingga segala sesuatu
berjalan dengan tertib dan teratur. Hal ini karena undang-undang secara tegas
menentukan hak dan kewajiban masing-masing. Konsekuensinya, semuanya berjalan
dengan tertib dan teratur. Menurut pendapat berbagai ahli hukum, skenario ini
memenuhi beberapa fungsi berikut:
Lawerence M. Friedman, dikutip oleh
soleman B. Taneko, menyatakan bahwa fungsi hukum iru meliputi:
(1)Pengawasan/pengendalian sosial (social control) ; (2) Penyelesaian sengketa
(Dispute Settlement); (3) Rekayasa sosial (social enginering, resditributive,
atau innovation).
Menurut Soedjono Dierjosisworo juga
menjelaskan garis besar dari fungsi hukum yang diklasifikasikan menjadi 3
tahap:
- Fungsi hukum
sebagai alat ketertiban dan keturunan masyarakat
- Fungsi hukum
sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
- Fungsi hukum
sebagai penggerak pembangunan
- Fungsi kritis hukum
Berdasarkan pemaparan singkat di atas, saya berpendapat bahwa tujuan
dari fungsi hukum adalah sebagai pedoman bagi para penegak hukum, pejabat dan
seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali dalam rangka membatasi tingkah laku
manusia. Hal itu dilakukan agar individu mampu melaksanakan tugas, hak, dan
kewajibannya sesuai dengan asas hukum guna mencapai beban dan keadilan.
masyarakat berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan perdamaian, kemakmuran, dan
keadilan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia.Sumber:
- Deliarnoor, H.
Nandang Alamsah. 2020. Pengantar Ilmu Hukum / PTHI (Edisi 3).
Tangerang Selatan: Universitas Terbuka.
- youtube/watch?v=upG7O2hyso
Komentar
Posting Komentar