Fungsi manajemen pertanahan dan relevansi nya dengan undang-undang pokok agraria fungsi manajemen pertanahan dan relevansi nyadengan undang-undang pokok agraria

Hukum Agraria
Perlu diawali dengan pembahasan tentang pengelolaan untuk memahami pengelolaan lahan. Manajemen adalah kegiatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan memanfaatkan prinsip-prinsip manajemen dengan sumber daya manajemen untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dalam kesatuan fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengaktifan, dan pengendalian sumber daya suatu organisasi. Fungsi manajemen meliputi pencapaian tujuan tertentu dalam kesatuan fungsi manajemen termasuk pencapaian tujuan tertentu secara efektif dalam kesatuan fungsi manajemen. organisasi seperti sumber daya manusia, keuangan, dan teknologi harus ada dalam suatu organisasi agar anggotanya dapat mewujudkan tujuan bersama, mencapai potensi penuh mereka dalam pekerjaan mereka, dan menunjukkan kinerja yang terpuji dalam kaitannya dengan pencapaian tujuan tertentu yang telah ditentukan sebelumnya.

Tanah berdasarkan buku Tata Usaha Pertanahan yang disusun oleh Nandang Alamsah D, suatu keahlian yang digariskan oleh pemerintah dalam mengatur hubungan hukum antara tanah dan orang sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang dikenal dengan Undang-Undang - Hukum Pokok Agraria. tanah berdasarkan buku Administrasi Pertanahan disusun oleh Nandang Alamsah D., suatu keahlian yang digariskan oleh pemerintah dalam mengatur hubungan hukum antara tanah dan orang.

Oleh karena itu, berdasarkan dua definisi yang dikemukakan di atas, dapat diartikan bahwa pengelolaan lahan adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan seni dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan prinsip-prinsip pengelolaan dengan memberdayakan sumber daya pengelolaan guna mencapai tujuan keahlian. digariskan oleh pemerintah dalam mengatur hubungan hukum antara tanah dan orang secara efektif dalam fungsi pengelolaan kelompok meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian sumber daya kelompok.

Menurut definisi manajemen yang telah dikemukakan sebelumnya, manajemen adalah alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks pertanahan, tujuannya adalah untuk mewujudkan cita-cita yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria. Nampaknya Pengelolaan Pertanahan membantu memperkecil kemungkinan munculnya persoalan-persoalan dalam Hukum Agraria dan Hukum Pertanahan. Akibatnya, pembentukan UUPA itu sendiri didasarkan pada kenyataan bahwa permasalahan ada di dalam hukum pertanahan itu sendiri., yaitu :

1. kepentingan   rakyat   yang   saling   terkait   satu   sama   lain,   dan   melayani   kepentinganrakyat.

2. Kepentingan rakyat ini secara lebih spesifik merupakan kepentingan atas hal-hal yangberhubungan dengan kepemilikan tanah.

Dimana kedua hal tersebut melahirkan kegiatan yang memiliki permasalahan teknis,dari sisi manajemen sebagai berikut:

1. Merencanakan penyediaan dan penggunaan tanah

2. Pertimbangan aspek tata guna tanah

3. Pengadaan dan penataan penguasaan tanah

4. Pengorganisasian menajemen pertanahan

5. Koordinasi penanganan masalah pertanahan

6. Peningkatan pelayanan pertanahan

7. Pengawasan pelaksanaan penggunaan tanah

Mencermati peraturan pertanahan yang menjadi landasan fungsional bagi pelaksanaan pengelolaan pertanahan, dapat juga disimpulkan bahwa persoalan-persoalan yang timbul di pertanahan adalah akibat dari praktek-praktek tidak disiplin yang melanggar peraturan pertanahan, seperti:

1. Tidak tertibnya pelaksanaan hukum pertanahan, salah satunya terkait masalah bersifatadministratif yang berujung pada tidak dipenuhinya kewajiban pemegang hak

2. Tidak   tertibnya   administrasi   pertanahan   yang   berakibat   munculnya   masalahpertanahan yang bersifat yuridis perdata menyangkut gugatan terhadap suatu dasarhak atau peralihan hak, atau permaslaahan yuridis administratif berupa perselisihanantar hak

3. Tidak tertibnya penggunaan tanah

4. Tidak   tertibnya   pemeliharaan   tanah   dan   tidak   tertibnya   pengelolaan   tanah   dalam kaitannya kepada lingkungan hidup

Perbaikan   fungsi   dan   tugas   pertanahan   dalam   melaksanakan   penatagunaan   tanah,penataan penguasaan tanah, pengurusan hak atas tanah, pengukuran dan pendaftaran tanahterus menerus dilakukan dengan upaya manajemen pertanahan melalui Peraturan Pemerintahmaupun Peraturan  Menteri Agraria, mulai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24   tahun1997 tentang Pendaftaran tanah yang mengatur 5 asas pelaksanaan pendaftaran tanah, asastersebut merupakan  turunan   dari UUPA  yang pada pasal 19 telah   menggariskan  kegiatanpengukuran dan pendaftaran tanah yang terdiri atas Pengumpulan dan pengelolaan data fisik,Pengumpulan dan pengolahan data yuridis serta pembukuan haknya, Penerbitan sertifikat,Penyajian data fisik dan data yuridis, dan Penyimpanan daftar umum dan dokumen.

Pertanahan dan kaitannya dengan kewenangan pemerintah yang dituangkan dalam UUD dan UUPA merupakan domain penyelenggaraan pemerintahan, artinya selain PP 24/1997, tentunya masih banyak peraturan perundang-undangan lain yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas-tugas administrasi dan pengelolaan di bidang pertanahan dalam rangka melayani masyarakat Indonesia yang mempunyai kepentingan di bidang itu.

Oleh karena itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa penyebab permasalahan dalam pengelolaan lahan tidak terkait dengan kegiatan pengelolaan yang mempunyai tujuan dalam proses pencapaian tujuan tersebut, terdapat permasalahan yang harus diselesaikan untuk mencapai tujuan tersebut, tetapi pada hakikatnya hal-hal tersebut permasalahan tidak timbul sebagai akibat dari kegiatan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan UUPA yang melahirkan peraturan turunan berupa produk undang-undang teknis, melainkan karena kepentingan rakyat atas tanahnya sendiri. Hal ini dikarenakan kegiatan pengelolaan lahan memiliki tujuan.

Komentar