Fungsi manajemen pertanahan dan relevansi nya dengan undang-undang pokok agraria fungsi manajemen pertanahan dan relevansi nyadengan undang-undang pokok agraria
Tanah berdasarkan buku Tata Usaha Pertanahan yang disusun
oleh Nandang Alamsah D, suatu keahlian yang digariskan oleh pemerintah dalam
mengatur hubungan hukum antara tanah dan orang sebagaimana diatur dalam UUD
1945 dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang dikenal dengan
Undang-Undang - Hukum Pokok Agraria. tanah berdasarkan buku Administrasi
Pertanahan disusun oleh Nandang Alamsah D., suatu keahlian yang digariskan oleh
pemerintah dalam mengatur hubungan hukum antara tanah dan orang.
Oleh karena itu, berdasarkan dua definisi yang dikemukakan
di atas, dapat diartikan bahwa pengelolaan lahan adalah suatu kegiatan yang
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan seni dan dilakukan oleh dua orang atau lebih
dengan menggunakan prinsip-prinsip pengelolaan dengan memberdayakan sumber daya
pengelolaan guna mencapai tujuan keahlian. digariskan oleh pemerintah dalam
mengatur hubungan hukum antara tanah dan orang secara efektif dalam fungsi
pengelolaan kelompok meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan
pengendalian sumber daya kelompok.
Menurut definisi manajemen yang telah dikemukakan
sebelumnya, manajemen adalah alat yang digunakan untuk mencapai tujuan
tertentu. Dalam konteks pertanahan, tujuannya adalah untuk mewujudkan cita-cita
yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Undang-Undang Pokok Agraria. Nampaknya Pengelolaan Pertanahan membantu memperkecil
kemungkinan munculnya persoalan-persoalan dalam Hukum Agraria dan Hukum
Pertanahan. Akibatnya, pembentukan UUPA itu sendiri didasarkan pada kenyataan
bahwa permasalahan ada di dalam hukum pertanahan itu sendiri., yaitu :
1. kepentingan
rakyat yang saling
terkait satu sama
lain, dan melayani
kepentinganrakyat.
2. Kepentingan rakyat ini secara lebih spesifik merupakan
kepentingan atas hal-hal yangberhubungan dengan kepemilikan tanah.
Dimana kedua hal tersebut melahirkan kegiatan yang memiliki
permasalahan teknis,dari sisi manajemen sebagai berikut:
1. Merencanakan penyediaan dan penggunaan tanah
2. Pertimbangan aspek tata guna tanah
3. Pengadaan dan penataan penguasaan tanah
4. Pengorganisasian menajemen pertanahan
5. Koordinasi penanganan masalah pertanahan
6. Peningkatan pelayanan pertanahan
7. Pengawasan pelaksanaan penggunaan tanah
Mencermati peraturan pertanahan yang menjadi landasan
fungsional bagi pelaksanaan pengelolaan pertanahan, dapat juga disimpulkan
bahwa persoalan-persoalan yang timbul di pertanahan adalah akibat dari
praktek-praktek tidak disiplin yang melanggar peraturan pertanahan, seperti:
1. Tidak tertibnya pelaksanaan hukum pertanahan, salah
satunya terkait masalah bersifatadministratif yang berujung pada tidak
dipenuhinya kewajiban pemegang hak
2. Tidak
tertibnya administrasi pertanahan
yang berakibat munculnya
masalahpertanahan yang bersifat yuridis perdata menyangkut gugatan
terhadap suatu dasarhak atau peralihan hak, atau permaslaahan yuridis
administratif berupa perselisihanantar hak
3. Tidak tertibnya penggunaan tanah
4. Tidak tertibnya
pemeliharaan tanah dan
tidak tertibnya pengelolaan
tanah dalam kaitannya kepada
lingkungan hidup
Perbaikan
fungsi dan tugas
pertanahan dalam melaksanakan penatagunaan tanah,penataan penguasaan tanah, pengurusan
hak atas tanah, pengukuran dan pendaftaran tanahterus menerus dilakukan dengan
upaya manajemen pertanahan melalui Peraturan Pemerintahmaupun Peraturan Menteri Agraria, mulai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 tahun1997 tentang
Pendaftaran tanah yang mengatur 5 asas pelaksanaan pendaftaran tanah,
asastersebut merupakan turunan dari UUPA
yang pada pasal 19 telah
menggariskan kegiatanpengukuran
dan pendaftaran tanah yang terdiri atas Pengumpulan dan pengelolaan data
fisik,Pengumpulan dan pengolahan data yuridis serta pembukuan haknya,
Penerbitan sertifikat,Penyajian data fisik dan data yuridis, dan Penyimpanan
daftar umum dan dokumen.
Pertanahan dan kaitannya dengan kewenangan pemerintah yang
dituangkan dalam UUD dan UUPA merupakan domain penyelenggaraan pemerintahan,
artinya selain PP 24/1997, tentunya masih banyak peraturan perundang-undangan
lain yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas-tugas administrasi dan
pengelolaan di bidang pertanahan dalam rangka melayani masyarakat Indonesia
yang mempunyai kepentingan di bidang itu.
Komentar
Posting Komentar