Hak dan kewenangan Holding Company

 

HOLDING COMPANY

A. PENGERTIAN HOLDING COMPANY

Menurut Ray August, holding company  adalah perusahaan yang dimiliki oleh induk perusahaan atau beberapa perusahaan induk untuk mengawasi, mengkoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan usaha anak perusahaannya. Dengan kata lain, perusahaan induk adalah perusahaan induk. Garner memberikan interpretasi yang sangat mirip dengan ini, yaitu holding company adalah perusahaan yang dibentuk untuk mengendalikan perusahaan lain, biasanya untuk mengunci kendali saham dan mengelola tanggung jawab manajerial.

Pengertian  holding company  di atas menunjuk kepada  investment holding companykarena   induk   perusahaan   hanya   menjalankan   fungsi   mengawasi,   mengoordinasikan,   danmengendalikan   kegiatan   usaha   dan   anak-anak   perusahaannya   saja.   Ratnawati   Prasodjomenyatakan bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) tidak mengenal kepemilikansaham atau investasi perusahaan lain sebagai bentuk usaha.

B. BENTUK TANGGUNG JAWAB HOLDING COMPANY

Karena pemegang saham pada dasarnya adalah pemilik perusahaan, hukum memberi pemegang saham banyak perlindungan hukum dan hak. Namun, hak-hak berikut menonjol sebagai yang paling signifikan dari semua ini.:

a. Hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);

b. Hak untuk menerima dividen;

c. Hak untuk menerima sisa kekayaan dalam proses likuidasi.

Prinsip tanggung jawab badan hukum yang mandiri juga dapat diterobosdengan adanya ikatan-ikatan kontrak, yang memang dimaksudkan sebagai terobosan. Kontrak-kontrak tersebut dapat dikategorikan ke dalam dua bagian,yaitu :

a. Tanggung jawab yang ditanggung perusahaan induk sebagai akibat adanya kontrak yang bersifat signifikan Perusahaan induk memiliki kemampuan untuk mengadakan kontrak yang bersifat signifikan sehubungan dengan aktivitas anak perusahaannya. Akibatnya, perusahaan induk dapat memikul, setidaknya sampai batas tertentu, tanggung jawab hukum atas tindakan yang dilakukan oleh anak perusahaan. Hal ini dapat terjadi, misalnya, jika aset yang dimiliki oleh perusahaan induk menjadi jaminan atas hutang yang ditanggung oleh anak perusahaan induk perusahaan..

b. Karena adanya kontrak pribadi, perusahaan induk bertanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya. Perjanjian ini dilakukan oleh perusahaan induk terhadap anak perusahaan untuk menjamin kewajiban keuangan anak perusahaan. Jaminan perusahaan, jaminan pribadi, atau jaminan terbatas adalah pilihan yang layak untuk mencapai tujuan ini. Tujuan utama perusahaan induk adalah untuk menjamin kewajiban anak perusahaan mereka kepada pihak ketiga melalui penggunaan jaminan perusahaan. Bisa dikatakan pemilik grup konglomerasi adalah pemegang saham di holding company; namun, tujuan dari jaminan pribadi ini adalah untuk menjamin bahwa anak perusahaan akan membayar hutangnya kepada pihak ketiga. Penjaminan terbatas, yang berarti dalam praktiknya perusahaan induk atau pemilik kelompok usaha konglomerasi tidak mau mengambil risiko mempertaruhkan seluruh asetnya yang dimiliki oleh kelompok usaha konglomerasi atau individu konglomerasi tersebut. Secara umum diyakini bahwa pemilik grup konglomerasi juga merupakan pemegang saham di perusahaan induk; namun, jaminan pribadi ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada anak perusahaan dengan menjamin kewajibannya kepada pihak ketiga. Penjaminan terbatas, yang dalam praktiknya berarti induk perusahaan atau pemilik kelompok usaha konglomerasi tidak mau mengambil risiko dengan mempertaruhkan seluruh kekayaannya yang dimiliki oleh kelompok usaha konglomerasi atau milik konglomerasi tersebut..

Komentar