A. PENGERTIAN HOLDING COMPANY
Menurut Ray August, holding company adalah perusahaan yang dimiliki oleh induk
perusahaan atau beberapa perusahaan induk untuk mengawasi, mengkoordinasikan,
dan mengendalikan kegiatan usaha anak perusahaannya. Dengan kata lain,
perusahaan induk adalah perusahaan induk. Garner memberikan interpretasi yang
sangat mirip dengan ini, yaitu holding company adalah perusahaan yang dibentuk
untuk mengendalikan perusahaan lain, biasanya untuk mengunci kendali saham dan
mengelola tanggung jawab manajerial.
Pengertian
holding company di atas menunjuk
kepada investment holding
companykarena induk perusahaan
hanya menjalankan fungsi
mengawasi, mengoordinasikan, danmengendalikan kegiatan
usaha dan anak-anak
perusahaannya saja. Ratnawati
Prasodjomenyatakan bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) tidak
mengenal kepemilikansaham atau investasi perusahaan lain sebagai bentuk usaha.
B. BENTUK TANGGUNG JAWAB HOLDING COMPANY
Karena pemegang saham pada dasarnya adalah
pemilik perusahaan, hukum memberi pemegang saham banyak perlindungan hukum dan
hak. Namun, hak-hak berikut menonjol sebagai yang paling signifikan dari semua
ini.:
a. Hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS);
b. Hak untuk menerima dividen;
c. Hak untuk menerima sisa kekayaan dalam proses
likuidasi.
Prinsip tanggung jawab badan hukum yang mandiri
juga dapat diterobosdengan adanya ikatan-ikatan kontrak, yang memang
dimaksudkan sebagai terobosan. Kontrak-kontrak tersebut dapat dikategorikan ke
dalam dua bagian,yaitu :
a. Tanggung jawab yang ditanggung perusahaan
induk sebagai akibat adanya kontrak yang bersifat signifikan Perusahaan induk
memiliki kemampuan untuk mengadakan kontrak yang bersifat signifikan sehubungan
dengan aktivitas anak perusahaannya. Akibatnya, perusahaan induk dapat memikul,
setidaknya sampai batas tertentu, tanggung jawab hukum atas tindakan yang
dilakukan oleh anak perusahaan. Hal ini dapat terjadi, misalnya, jika aset yang
dimiliki oleh perusahaan induk menjadi jaminan atas hutang yang ditanggung oleh
anak perusahaan induk perusahaan..
b. Karena adanya kontrak pribadi, perusahaan
induk bertanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya. Perjanjian ini dilakukan
oleh perusahaan induk terhadap anak perusahaan untuk menjamin kewajiban
keuangan anak perusahaan. Jaminan perusahaan, jaminan pribadi, atau jaminan
terbatas adalah pilihan yang layak untuk mencapai tujuan ini. Tujuan utama
perusahaan induk adalah untuk menjamin kewajiban anak perusahaan mereka kepada
pihak ketiga melalui penggunaan jaminan perusahaan. Bisa dikatakan pemilik grup
konglomerasi adalah pemegang saham di holding company; namun, tujuan dari
jaminan pribadi ini adalah untuk menjamin bahwa anak perusahaan akan membayar
hutangnya kepada pihak ketiga. Penjaminan terbatas, yang berarti dalam
praktiknya perusahaan induk atau pemilik kelompok usaha konglomerasi tidak mau
mengambil risiko mempertaruhkan seluruh asetnya yang dimiliki oleh kelompok
usaha konglomerasi atau individu konglomerasi tersebut. Secara umum diyakini
bahwa pemilik grup konglomerasi juga merupakan pemegang saham di perusahaan
induk; namun, jaminan pribadi ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial
kepada anak perusahaan dengan menjamin kewajibannya kepada pihak ketiga.
Penjaminan terbatas, yang dalam praktiknya berarti induk perusahaan atau
pemilik kelompok usaha konglomerasi tidak mau mengambil risiko dengan
mempertaruhkan seluruh kekayaannya yang dimiliki oleh kelompok usaha
konglomerasi atau milik konglomerasi tersebut..
.jpg)
Komentar
Posting Komentar