Peraturan daerah adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang kebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda merupakan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011. Peraturan daerah terdiri dari peraturan daerah provinsi, peraturan gubernur/kepala daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/kota, dan peraturan bupati atau walikota/kepala daerah kabupaten/kota. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pasal 18 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai Pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang”, artinya negara Indonesia terdiri dari beberapa provinsi, kabupaten dan kota sedangkan Pemerintahnya terdiri dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah. Daerah provinsi, Kabuapten/Kota merupakan daerah yang otonom, yaitu suatu masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pada pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas perbantuan.” Dalam rangka penyelenggaraan hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah tepatnya Pasal 10 ditegaskan Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah Pusat. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Di samping itu melalui otonomi luas, daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk membentuk Perda untuk membantu proses dalam pelaksanaan Pemerintahan di daerah. Sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yaitu, “materi muatan Peraturan Daerah provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung kondisi khusus daerah dan/ atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”
Kenyataan yang terjadi dan merupakan sejarah bagi negara Indonesia, banyaknya Perda yang dibatalkan. Kemendagri juga mencatat dalam 10 tahun yaitu dari tahun 2002 hingga tahun 2014 jumlah pembatalan Perda berjumlah 710 (tujuh ratus sepuluh) Peraturan Daerah. Hal tersebut juga menunjukan masih banyak Perda yang belum berkualitas dan bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembatalan suatu Perda merupakan akibat dari pengujian terhadap Peraturan Daerah. Dalam pembatalan Perda tersebut dilakukan oleh lembaga eksekutif atau yudikatif. Lembaga eksekutif dalam hal ini Pemerintah sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah. Sedangkan lembaga yudikatif dalam hal ini dilakukan oleh Mahkamah Agung sesuai konstitusi Negara Republik Indonesia.
Komentar
Posting Komentar