Iliustrasi kasus pendapat sutherleand dalam bidang kriminologi

Kriminologi Hukum

Edwin H. Sutherland mengemukakan tentang pengertian Kriminologi, yakni ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai suatu fenomena sosial yang didalamnya mencakup bidang proses pembuatan undang-undang, pelanggaran terhadap undang-undang tersebut, dan reaksi terhadap pelanggaran undang-undang tersebut. 

Edwin H. Sutherland menganggap bahwa apa yang dipelajari oleh Kriminologi dapat dibagi dalam 3 (tiga) objek studi yang terbagi dalam bidang ilmu:

1. Sosiologi Hukum. Bertugas mencari penjelasan tentang kondisi-kondisi terjadinya hukum pidana melalui analisis ilmiah. Pokok bahasan dalam bidang ilmu ini yaitu tentang peranan hukum dalam mewujudkan nilai-nilai sosial, kondisi empiris perkembangan hukum dan peranan hukum bagi perbaikan nasib kelompok-kelompok masyarakat yang lemah dan rentan baik secara sosial, budaya, politik, dan ekonomi.

2. Etiologi Kriminal. Bertugas mencari penjelasan tentang sebab-sebab terjadinya kejahatan secara analisis ilmiah. 

3. Penologi. Adalah yang berhubungan dengan kontrol kejahatan yang meliputi upaya preventif dan represif. 

Ilustrasi kasus mengenai pendapat Edwin H. Sutherland (gambar terlampir):

ilustrasi

Lingkaran dengan angka 1 menunjukkan perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma perilaku masyarakat.

Lingkaran dengan angka 2 adalah perbuatan-perbuatan pelanggaran yang telah diundangkan dalam hukum pidana, contohnya Judi, Minuman Keras, Pencabulan, Pembegalan, Perampokan, Pencurian dan lain sebagainya. Maka pelanggaran-pelanggaran yang dicontohkan dalam angka 2 dapat disebut sebagai Kejahatan karena telah diundangkan dalam hukum pidana dan melanggar hukum pidana.

Lingkaran dengan angka 1 diluar angka 2 adalah perbuatan-perbuatan yang melanggar norma-norma perilaku masyarakat dan dirasakan merugikan masyarakat namun tidak atau belum diatur dalam hukum pidana. Perbuatan-perbuatan ini secara Kriminologi disebut juga sebagai kejahatan. Sedangkan gambar kotak adalah norma-norma perilaku yang disepakati maayarakat. Dengan demikian, gambar kotak diluar lingkaran dengan angka 1 adalah perbuatan-perbuatan yang konfromis. Artinya, perbuatan-perbuatan tersebut sesuai dengan norma-norma yang disepakati oleh masyarakat. 

 Contoh Ilustrasi Nyata:

Di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat ada beberapa hektar hutan yang masuk kedalam kawasan hutan lindung yang dimiliki oleh Pemerintah. Namun pada praktiknya, banyak terjadi pembalakan liar yang dilakukan oleh masyarakat sekitar untuk memanfaatkan hutan itu untuk mengambil hasil kayunya. Dalam teori hukum pidana, ini termasuk dalam kejahatan Pencurian dan masuk dalam kategori pencurian kayu dan memanfaatkan hutan lindung tanpa ijin pemerintah.

Namun berdasarkan fakta norma-norma yang berlaku didalam masyarakat sekitar tersebut, hal itu bukanlah termasuk kejahatan karena orang-orang sekitar merasa bahwa mereka mempunyai hak yang sama dan secara historis wilayah itu sudah mereka tinggali beratus-ratus tahun lamanya, jauh sebelum adanya klaim pemerintah tentang status hutan tersebut. 

Maka reaksi masyarakat berkebalikan dengan tindakan pemerintah yang mengkategorikan hal tersebut sebagai tindak pidana pencurian kayu, sedangkan perbuatan tersebut menurut masyarakat tidak diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).



Komentar