Oleh karena kehidupan ekonomi di suatu negara dan
negara lain semakin saling bergantung satu sama lain di era modern, ketentuan
hukum di bidang perdagangan internasional dan bisnis transnasional menjadi
semakin diperlukan. Era globalisasi telah menyebabkan peningkatan frekuensi
kejahatan korporasi yang semakin canggih baik bentuk maupun jenisnya maupun
modus operandinya yang melintasi batas negara (disebut sebagai “transborder
crime”) dan juga sering dipengaruhi oleh bangsa lain. Ekspansi kegiatan ekonomi
di Indonesia menimbulkan dampak sosial yang menguntungkan dan merugikan
masyarakat. Salah satu aspek negatif dari kegiatan ekonomi kontemporer yang
sedang berlangsung adalah kejahatan keuangan yaiu Money Laundering.
Ketentuan dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2010 menjelaskan bahwa setiap perbuatan yang memenuhi unsur pidana sesuai
dengan ketentuan undang-undang ini dianggap melakukan tindak pidana pencucian
uang. Pengertian tindak pidana pencucian uang tersebut dapat dilihat dari
ketentuan pasal 1. Perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk,
menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau mengambil perbuatan lain
atas harta kekayaan yang diketahui atau diduga oleh pelaku merupakan hasil
tindak pidana dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta
kekayaan tersebut, termasuk yang menjadi pelaku tindak pidana, disebut sebagai
tindak pidana pencucian uang dan dijelaskan secara rinci dalam Pasal 3.
Dalam kebanyakan kasus, mereka yang melakukan tindak pidana
akan berusaha keras untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta
kekayaan yang diperolehnya dari hasil tindak pidananya. Hal ini dilakukan untuk
mempersulit penegakan hukum untuk mendapatkan aset mereka. untuk memfasilitasi
penggunaan aset tersebut dalam kegiatan yang mungkin legal atau tidak sesuai
dengan konteksnya. Pencucian uang tidak saja membahayakan kemantapan dan
keutuhan sistem ekonomi dan sistem keuangan, tetapi juga terhadap kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menurut Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ancaman yang ditimbulkan oleh
kegiatan pidana pencucian uang.
Beberapa dampak negatif dari tindak pidana pencucian uang
(disebut juga “Pencucian Uang”) terhadap masyarakat adalah sebagai berikut:
- Money Laundering memberi penyelundup, pengedar narkoba, dan jenis penjahat lainnya kemampuan untuk memperluas operasi mereka dan menghasilkan lebih banyak uang. Hal ini menaikkan biaya upaya penegakan hukum untuk memberantasnya, serta biaya perawatan dan pengobatan medis bagi mereka yang terkena dampaknya, baik itu pecandu atau korban narkoba. pengedar narkoba, pengedar lain, penyelundup, dan penjahat lainnya harus menyadari hal ini agar mereka dapat memperluas operasinya. Akibatnya, biaya untuk memberantasnya melalui penegakan hukum akan meningkat, begitu juga dengan biaya penyediaan perawatan medis dan layanan rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.
- Karena banyaknya jumlah uang yang terlibat dalam kegiatan pencucian uang, jenis kegiatan ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap komunitas keuangan secara keseluruhan. Ketika uang ilegal dalam jumlah yang sangat besar beredar, ada kemungkinan lebih besar terjadinya perilaku korup.
- Selain itu, pencucian uang dapat menurunkan jumlah pendapatan yang diterima pemerintah dari sektor pajak, yang pada gilirannya dapat menyebabkan kerugian tidak langsung bagi pembayar pajak yang taat hukum.
- Karena betapa mudahnya memasukkan uang ke negara maju, orang yang tidak diinginkan dapat melintasi perbatasan dengan relatif mudah, yang berdampak negatif pada kualitas hidup dan menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan nasional. Tindakan pencucian uang telah mengambil karakter yang lebih global dan internasional, dan sekarang melintasi garis yurisdiksi nasional dan bahkan internasional. Transaksi dari satu negara ke negara lain kini dapat diselesaikan dengan sedikit usaha berkat kemampuan internet untuk memfasilitasi transfer dana elektronik antar bank. Karena tidak tertutup kemungkinan seseorang melakukan praktik pencucian uang meskipun tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, Anda tidak perlu heran jika tindakan pencucian uang ini biasa disebut sebagai kejahatan transnasional.
Komentar
Posting Komentar