Kendala yang dihadapi oleh Indonesia dalam pelaksanaan landreform

Landreform
Landreform Pemerintah Indonesia telah menetapkan tujuan untuk meningkatkan jumlah tanah yang dimiliki oleh petani kecil seperti petani penggarap dan buruh tani. Land reform yang terjadi di Indonesia berbeda dengan land reform yang terjadi di negara-negara komunis, seperti Rusia, yang menghapuskan hak milik individu atas tanah. Sebaliknya, UUPA terus mengakui hak milik setelah reformasi tanah Rusia. Land reform telah dicoba di Indonesia antara tahun 1961 dan 1965, tetapi kurang berhasil dibandingkan dengan negara-negara lain. Ketika program reformasi kepemilikan tanah di Indonesia digulirkan, iklim politik di Indonesia sedang genting. Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 17 UUPA menjadi landasan landreform di Indonesia. Ketentuan tersebut kemudian diatur dalam UU PLTP. Di dalamnya diatur batas minimum dan maksimum luas tanah pertanian, serta redistribusi tanah baik dari tanah negara maupun tanah kelebihan maksimum yang telah diambil alih oleh pemerintah melalui pemberian ganti rugi. Semua ketentuan tersebut berdasarkan UU Landreform PLTP. Implementasi UU PLTP kurang efektif karena beberapa kendala. Hambatan tersebut antara lain penetapan batas minimal luas lahan pertanian yang banyak dipengaruhi oleh jumlah penduduk, kebijakan pemerintah terkait pertanahan, faktor ekonomi dan sosial budaya masyarakat pemegang hak atas lahan pertanian, dan pembatasan kebijakan yang mendukung pemanfaatan lahan pertanian. . Selain itu, ada pembatasan kebijakan yang mendukung eksploitasi lahan pertanian. Sementara itu, ketentuan batas luas maksimum untuk penyelenggaraan lahan pertanian terkendala antara lain oleh faktor yuridis formal. Akibatnya, ada potensi penyelundupan hukum untuk mengakali ketentuan batas luas maksimum lahan pertanian dan kurangnya pengawasan dari pemerintah.

Komentar