Sebenarnya tidak ada tolok ukur pasti mengenai
lebih mudah peradilan pidana atau perdata, karena tergantung pada jenis sengketa (apakah sengketa perdata
biasa, ketenagakerjaan, pailit, pidana biasa, peradilan HAM, dan lain-lain),
dan pada kompleksitas sengketanya
(berapa banyak pihak yang terlibat, pembuktian, dan lain-lain.
Namun, jika dilihat dari sudut pandang orang awam, peradilan
perdata tampak lebih sederhana. Sebab, yang diprioritaskan adalah pemeriksaan
alat bukti berupa dokumen dan surat sehingga terkesan lebih sederhana dan bahkan
mungkin lebih membosankan. Di sisi lain, proses pemeriksaan dokumen secara
aktual, khususnya dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan, mungkin lebih
sulit dari yang diperkirakan. Peradilan pidana, sebaliknya, memberikan kesan
lebih berat dibandingkan peradilan perdata karena melibatkan penjatuhan sanksi
pidana sebagai salah satu komponen penyelesaian hak asasi seseorang. Di sisi
lain, kadang-kadang ada hakim yang tidak terlalu memperhatikan pertimbangan,
dan dalam kasus tersebut, mereka kembali ke parameter yang dijelaskan
sebelumnya.
Komentar
Posting Komentar