Peradilan adalah suatu proses yang dilakukan di pengadilan dan berkaitan
dengan amanat untuk memeriksa, memutus, dan mengadvokasi perkara dengan
menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan
peraturan hukum terhadap hal-hal yang nyata terhadapnya mencoba dan
memutuskan). Hal itu dilakukan untuk membela dan menjamin ditaatinya hukum
materil, dengan menggunakan tata cara yang diatur oleh hukum formil. Peradilan
adalah proses yang dilakukan di pengadilan dan terkait dengan amanat untuk memeriksa,
memutus, dan mengadvokasi perkara.
lalu, apa itu kekuasaan
kehakiman ?
Menurut undang-undang nomor 48 tahun 2009, kekuasaan
kehakiman adalah kekuasaan negara merdeka yang bertanggung jawab
menyelenggarakan peradilan. Hal itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, serta demi terselenggaranya Negara Hukum Republik
Indonesia.
Sementara itu, pasal 24 konstitusi menentukan bahwa
kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang bertanggung jawab atas
penyelenggaraan peradilan guna memelihara keadilan hukum.
Mengapa kekuasaan kehakiman itu
penting ?
Tanggung jawab utama cabang yudisial adalah untuk
menyelesaikan perselisihan melalui penerapan otoritatif dari preseden hukum
yang sudah mapan. Selain itu, salah satu interpretasi tentang pentingnya
kekuasaan kehakiman adalah penting karena otoritas yang diklaimnya, yaitu
kemampuan untuk memutuskan kasus dengan cara yang mempromosikan partisipasi
yang adil dalam masyarakat secara keseluruhan.
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Mahkamah Agung adalah lembaga yang bertugas menjalankan kekuasaan
kehakiman.
Di lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
lingkungan peradilan konstitusi, peradilan yudisial dilaksanakan oleh Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Selain itu, ada Mahkamah
Konstitusi.
Dalam proses pemberlakuan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah
Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan
pemerintah. Menurut UUD 1945, Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab dan
wewenang sebagai berikut:
- Berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh
Undang-Undang
- Mengajukan 3 orang anggota
Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
Komentar
Posting Komentar