Memahami Kekuasaan Kehakiman

 

Kekuasaan Kehakiman

Peradilan adalah suatu proses yang dilakukan di pengadilan dan berkaitan dengan amanat untuk memeriksa, memutus, dan mengadvokasi perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum terhadap hal-hal yang nyata terhadapnya mencoba dan memutuskan). Hal itu dilakukan untuk membela dan menjamin ditaatinya hukum materil, dengan menggunakan tata cara yang diatur oleh hukum formil. Peradilan adalah proses yang dilakukan di pengadilan dan terkait dengan amanat untuk memeriksa, memutus, dan mengadvokasi perkara.

lalu, apa itu kekuasaan kehakiman ?

Menurut undang-undang nomor 48 tahun 2009, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara merdeka yang bertanggung jawab menyelenggarakan peradilan. Hal itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Sementara itu, pasal 24 konstitusi menentukan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan peradilan guna memelihara keadilan hukum.

Mengapa kekuasaan kehakiman itu penting ?

Tanggung jawab utama cabang yudisial adalah untuk menyelesaikan perselisihan melalui penerapan otoritatif dari preseden hukum yang sudah mapan. Selain itu, salah satu interpretasi tentang pentingnya kekuasaan kehakiman adalah penting karena otoritas yang diklaimnya, yaitu kemampuan untuk memutuskan kasus dengan cara yang mempromosikan partisipasi yang adil dalam masyarakat secara keseluruhan.

Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah Agung adalah lembaga yang bertugas menjalankan kekuasaan kehakiman.

Di lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan lingkungan peradilan konstitusi, peradilan yudisial dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Selain itu, ada Mahkamah Konstitusi.

Dalam proses pemberlakuan Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang terlepas dari kekuasaan pemerintah. Menurut UUD 1945, Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut:

  • Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
  • Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
  • Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberi grasi dan rehabilitasi

Komentar