Mengapa dalam teori kriminologi harus ada definisi tentang kejahatan?

Berbicara kriminologi

Berbicara kriminologi tidak terlepas membahas mengenai obyek kriminologi dan kejahatan, maka untuk itulah kita harus mengetahui terlebih dahulu apa itu  definisi kriminologi baik  secara umum (etimologis) maupun secara khusus. Memberikan definisi yang memuaskan atau bahkan seragam memang sulit didapat dalam ilmu pengetahuan sosial karena setiap ilmuwan mempunyai pendapat yang berbeda. Namun hal itu merupakan keharusan apabila ingin membahas suatu permasalahan, sebab dengan pemberian definisi akan memperoleh gambaran permasalahan.

Mengapa dalam teori kriminologi harus ada definisi tentang kejahatan? Karena Kembali lagi pada definisi Kriminologi itu sendiri yaitu ilmu tentang kejahatan, bagaimana kita akan tahu tentang Kriminoligi sedangkan kita sendiri tidak tahu definisi tentang kejahatan. Kejahatan sering diartikan sebagai perilaku pelanggaran aturan hukum akibatnya seseorang dapat dijerat hukuman. Kejahatan terjadi ketika seseorang melanggar hukum baik secara langsung maupun tidak langsung, atau bentuk kelalaian yang dapat berakibat pada hukuman. Hubungan hukum pidana dengan kriminologi adalah keterkaitan yang saling melengkapi. Di mana kriminologi mencari suatu alasan, atau faktor yang mendorong timbulnya tindak kejahatan yang melahirkan akibat hukum, sedangkan hukum pidana berusaha menghubungkan perbuatan jahat dengan hasil pembuktian.

Kriminologi (Criminology) atau ilmu kejahatan sebagai disiplin ilmu sosial atau non-normative discipline yang mempelajari kejahatan dari segi sosial. Kriminologi disebut sebagai ilmu yang mempelajari manusia dalam pertentangannya dengan norma-norma sosial tertentu, sehinga kriminologi juga disebut sebagai sosiologi penjahat. Kriminologi berusaha untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian mengenai gejala sosial di bidang kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat, atau dengan perkataan lain mengapa samapai terdakwa melakukan perbuatan jahatnya itu.

Istilah Kriminologi diambil dari bahasa Inggris yaitu Criminology. Criminology sendiri berasal dari bahsa Latin yang terdiri dari dua kata yaitu Crimen yang berarti penjahat dan Logos yang berarti pengetahuan. Dengan demikian Kriminologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan penjahat.

Kriminologi berkaitan kejahatan, pengertian kejahatan itu sendiri adalah perilaku menyimpang yang merupakan jenis gejala sosial yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok secara sadar.

Kriminologi menurut Enrico Ferri berusaha untuk memecahkan masalah kriminalitas dengan telaah positif dan fakta sosial, kejahatan termasuk setiap perbuatan yang mengancam kolektif dan dari kelompok yang menimbulkan reaksi pembelaan masyarakat berdasarkan pertimbangannya sendiri.2
Kriminologi mempelajari kejahatan sebagai fenomena sosial sehingga sebagai perilaku kejahatan tidak terlepas dalam interaksi sosial, artinya kejahatan menarik perhatian karena pengaruh perbuatan tersebut yang dirasakan dalam hubungan antara manuasia. Andaikan seseorang yang oleh masyarakatnya dinyatakan telah berbuat jahat, maka perbuatan seperti itu bila dilakukan terhadap dirinya sendiri -misalnya mengambil barang miliknya untuk dinikmati- atau perbuatan tersebut dilakukan terhadap hewan-hewan di hutan bebas- misalnya menganiaya babi hutan yang di tangkapnya maka perbuatan itu tidak dianggap jahat dan perilaku itu tidak menarik perhatian.

Kriminologi dengan cakupan kajiannya: a. orang yang melakukan kejahatan, b. penyebab melakukan kejahatan, c. mencegah tindak kejahatan, dan d. cara-cara menyembuhkan orang yang telah melakukan kejahatan. Hukum pidana (Criminal Law) sebagai disiplin ilmu normatif atau normative discipline yang mempelajari kejahatan dari segi hukum, atau mempelajari aturan tentang kejahatan. Dengan perkataan lain mempelajari tentang tindakan yang dengan tegas disebut oleh peraturan perundang-undangan sebagai kejahatan atau pelanggaran, yang dapat dikenai hukuman (Pidana). Hukuman pidana bersendikan probabilities atau hukum kemungkinan-kemungkinan untuk menemukan hubungan sebab akibat terjadinya kejahatan dalam masyarakat. Apabila belum ada peraturan perundang-undangan yang memuat tentang hukuman yang dapat dijatuhkan pada penjahat atau pelanggar atas tindakannya, maka tindakan yang bersangkutan bukan tindakan yang dapat dikenai hukuman (Bukan Tindakan Jahat Atau Bukan Pelanggaran). Pandangan ini besumber pada asas Nullum delictum, Nulla poena sine praevia lege poenali. Hukum pidana berusaha untuk menghubungkan perbuatan jahat dengan hasil pembuktian bahwa ia melakukan perbuatan tersebut untuk meletakkan criminal responsibility. Hukum pidana lebih banyak menyangkut segi praktek, oleh karena baru dipergunakan setelah timbulnya suatu perbuatan jaha, jadi lebih menekankan pada tindakan represif. Hasilnya kurang memuaskan, oleh karena penjatuhan pidana itu belum tentu sesuai dengan sebab timbulnya kejahatan itu sendiri, sebab yang menjadi dasar pemeriksaan di persidangan adalah surat dakwaan jaksa yang umumnya disusun atas dasar keterangan serta pembuktian lahiriah. Obyek kriminologi (orang dalam pertentangan dengan norma sosial), sedangkan obyek hukum pidana (pelanggaran ketertiban hukum) sehingga dengan sendirinya menimbulkan juga perbedaan pengertian “kejahatan” menurut kriminologi dan menurut hukum pidana. Karena kriminologi sebagai suatu ilmu yang berdiri sendiri di samping hukum pidana, maka mempunyai definisi sendiri tentang apa yang disebut kejahatan. Kejahatan menurut kriminologi adalah tindakan manusia dalam pertentangannya dengan beberapa norma yang ditentukan oleh masyarakat di tengah manusia itu hidup. Kejahatan sebagai tindakan manusia dan sebagai gejala sosial.

Komentar