Bidang hukum memiliki
ruang lingkup yang sangat luas dan bervariasi dalam hal dan bentuk, dimana
objek hukum adalah tingkah laku manusia dan bagaimana menyusun
peraturan-peraturan yang membatasi pergaulan manusia melalui suatu peraturan
yang akan mengatur tingkah laku dan pergaulan manusia. Hal ini menyebabkan
sulitnya mendefinisikan hukum karena bidang hukum memiliki ruang lingkup yang
sangat luas dan bervariasi dalam istilah dan bentuk. Dalam konteks ini, konsep
hukum dapat dipahami dengan berbagai cara, antara lain hukum sebagai komponen
fenomena sosial, hukum sebagai unsur kebudayaan, dan hukum sebagai standar atau
pedoman.
Unsur-unsur hukum
ialah sebagai berikut:
Hukum
mengatur tingkah laku manusia dengan memuat aturan-aturan berupa perintah dan
larangan atas perbuatan-perbuatan yang dimaksudkan untuk merugikan masyarakat
tetapi tidak merugikan kepentingan umum. Perilaku manusia dan kepentingan umum
tidak bersinggungan dengan definisi hukum tentang "merusak
masyarakat".
Peraturan
hukum yang diamanatkan oleh lembaga wajib, khususnya fakta bahwa peraturan
hukum tidak dapat dibuat oleh siapa pun dan harus dibuat oleh lembaga yang
memiliki kewenangan yang mengikat dengan masyarakat.
Sifat
hukum adalah paksaan, di mana hukum diundangkan, disusun dan dikodifikasikan
dengan maksud agar tidak dilanggar tetapi harus dipatuhi pada semua lapisan
masyarakat.
Setiap
pelanggaran hukum harus dikenakan sanksi atau hukuman yang berat, dan ini harus
dituangkan dalam undang-undang.
Komentar
Posting Komentar