Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjelaskan mengenai bentuk badan usaha dan kedudukan penanaman modal. “Penanaman Modal Asing (PMA) wajib dalam bentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam undang- undang” karena merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Penanaman Modal Asing (PMA). Instrument kepastian hukum yang diberikan dalam PT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, meliputi :
1) Anggaran dasar pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam
anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta
disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”). Pada
badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum (Firma, CV, Persekutuan perdata,
dan lain-lain), anggaran dasar para pendiri tidak membutuhkan pengesahan dari
Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas, akta pendirian badan usaha cukup
didaftarkan kepada panitera pengadilan sesuai domisili badan usaha tersebut.
2) Pengalokasian modal penggunaan modal untuk kegiatan usaha
hanya dapat digunakan dengan persetujuan perseroan yang ditempuh dengan
mekanisme dan kesepakatan para pemegang saham yang dituangkan dalam anggaran
dasar.
3) Tanggung jawab yang terbatas Pasal 3 ayat (1) UU
40/07menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara
pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari
saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”. Berdasarkan ketentuan
di atas, kami memahami bahwa besar tanggung jawab pemegang saham dalam PT hanya
sebatas pada besar saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan
pribadi dari pemegang saham.
4) Organ perseroan PT dalam menjalankan kegiatan usahanya
dijalankan oleh organ perseroan yang terdiri dari:
- Rapat Umum Pemegang Saham;
- Dewan Komisaris; dan
- Direksi.
Untuk pengawasan penanaman modal apakah melibatkan OJK?
Tidak perlu, karena di sektor penanaman modal sudah memiliki
lembaganya sendiri, yaitu Badan Koordinasi Penanaman modal, yang tersebar di
setiap daerah untuk mengawasi berbagai aktivitas penanaman modal di daerah
tertentu.
Bolehkah investor asing memiliki tanah di Indonesia?
Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi "Bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran akyat." Jika dilihat dari UU, maka
investor asing tidak dapat memiliki tanah di Indonesia, tetapi ada pengecualian
dengan syarat tertentu, seperti memiliki cabang perusahaannya di Indonesia dan
memberikan manfaat bagi negara seperti membuka lapangan kerja dan lain lain.
Bolehkah PMA menggunakan tenaga kerja asing dari negara asalnya?
Diperbolehkan dengan maksud untuk menambah investor asing dan juga
pengaruh globalisasi di mana Indonesia sebagai negara anggota WTO yang
mengharuskan membuka kesempatan masuknnya tenaga kerja asing. Oleh karena itu,
terdapat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga
Kerja Asing. Terhadap setiap pengajuan/rencana penggunaan tenaga kerja asing di
Indonesia harus dibatasi baik dalam jumlah maupun bidang-bidang yang dapat
diduduki oleh tenaga kerja asing. Hal itu bertujuan agar kehadiran tenaga kerja
asing di Indoesia bukanlah dianggap sebagai ancaman yang cukup serius bagi
tenaga kerja Indonesia, justru kehadiran mereka sebagai pemicu bagi tenaga
kerja Indonesia untuk lebih professional dan selalu menambah kemampuan dirinya
agar dapat bersaing baik antara sesama tenaga kerja Indonesia maupun dengan
tenaga kerja asing. Oleh karenanya UUK, membatasi jabatan-jabatan yang dapat
diduduki oleh tenaga kerja asing. Terhadap tenaga kerja asing dilarang
menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan- jabatan tertentu
yang selanjutnya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 223 Tahun 2003 tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang
Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.
Adakah nilai minimum bagi PMA apabila ingin berinvestasi di Indonesia?
Berdasarkan peraturan yang dibuat oleh BPKM, Setiap Pelaku
Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) harus memenuhi persyaratan nilai investasi
minimum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berikut
beberapa peraturannya:
-Total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar Rupiah), diluar tanah dan bangunan per bidang usaha sesuai
-Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5 digit per
lokasi proyek kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lainnya
-Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling
sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah)
-Persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai
nominal saham
.jpg)
Komentar
Posting Komentar