Mengapa penanaman modal asing harus membuat badan usaha berbentuk PT?

PMA
 Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjelaskan mengenai bentuk badan usaha dan kedudukan penanaman modal. “Penanaman Modal Asing (PMA) wajib dalam bentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain dalam undang- undang” karena merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Penanaman Modal Asing (PMA). Instrument kepastian hukum yang diberikan dalam PT yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, meliputi :

1) Anggaran dasar pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”). Pada badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum (Firma, CV, Persekutuan perdata, dan lain-lain), anggaran dasar para pendiri tidak membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas, akta pendirian badan usaha cukup didaftarkan kepada panitera pengadilan sesuai domisili badan usaha tersebut.

2) Pengalokasian modal penggunaan modal untuk kegiatan usaha hanya dapat digunakan dengan persetujuan perseroan yang ditempuh dengan mekanisme dan kesepakatan para pemegang saham yang dituangkan dalam anggaran dasar.

3) Tanggung jawab yang terbatas Pasal 3 ayat (1) UU 40/07menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”. Berdasarkan ketentuan di atas, kami memahami bahwa besar tanggung jawab pemegang saham dalam PT hanya sebatas pada besar saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan pribadi dari pemegang saham.

4) Organ perseroan PT dalam menjalankan kegiatan usahanya dijalankan oleh organ perseroan yang terdiri dari:

  • Rapat Umum Pemegang Saham;
  • Dewan Komisaris; dan
  • Direksi.

Untuk pengawasan penanaman modal apakah melibatkan OJK?

Tidak perlu, karena di sektor penanaman modal sudah memiliki lembaganya sendiri, yaitu Badan Koordinasi Penanaman modal, yang tersebar di setiap daerah untuk mengawasi berbagai aktivitas penanaman modal di daerah tertentu.

Bolehkah investor asing memiliki tanah di Indonesia? 

 Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran akyat." Jika dilihat dari UU, maka investor asing tidak dapat memiliki tanah di Indonesia, tetapi ada pengecualian dengan syarat tertentu, seperti memiliki cabang perusahaannya di Indonesia dan memberikan manfaat bagi negara seperti membuka lapangan kerja dan lain lain.

Bolehkah PMA menggunakan tenaga kerja asing dari negara asalnya? 

Diperbolehkan dengan maksud untuk menambah investor asing dan juga pengaruh globalisasi di mana Indonesia sebagai negara anggota WTO yang mengharuskan membuka kesempatan masuknnya tenaga kerja asing. Oleh karena itu, terdapat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Terhadap setiap pengajuan/rencana penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia harus dibatasi baik dalam jumlah maupun bidang-bidang yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Hal itu bertujuan agar kehadiran tenaga kerja asing di Indoesia bukanlah dianggap sebagai ancaman yang cukup serius bagi tenaga kerja Indonesia, justru kehadiran mereka sebagai pemicu bagi tenaga kerja Indonesia untuk lebih professional dan selalu menambah kemampuan dirinya agar dapat bersaing baik antara sesama tenaga kerja Indonesia maupun dengan tenaga kerja asing. Oleh karenanya UUK, membatasi jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Terhadap tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan- jabatan tertentu yang selanjutnya diatur dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 223 Tahun 2003 tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.

Adakah nilai minimum bagi PMA apabila ingin berinvestasi di Indonesia?

Berdasarkan peraturan yang dibuat oleh BPKM, Setiap Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) harus memenuhi persyaratan nilai investasi minimum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berikut beberapa peraturannya:

-Total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah), diluar tanah dan bangunan per bidang usaha sesuai

-Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 5 digit per lokasi proyek kecuali ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lainnya

-Nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta Rupiah)

-Persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham

Komentar