Mengapa Teori Receptie dikatakan sebagai usaha untuk meredam gerak maju hukum Islam? dan bagaimana sebenarnya hubungan hukum Islam dan hukum adat ?
Teori Receptie menyatakan bahwa bagi rakyat pribumi pada dasarnya berlaku hukum Adat, hukum Islam berlaku kalau norma hukum Islam itu telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum adat. Teori ini dikemukakan oleh Christian Snouck Hurgronye (1857 sampai dengan 1936), seorang penasihat Pemerintah Hindia Belanda tentang soal-soal Islam dan anak negeri, merupakan ahli hukum Islam dan hukum Adat di sebagian daerah Indonesia. Theorie Receptie kemudian dikembangkan oleh Van Vollenhoven dan Ter Haar Bzn. Teori ini mendasarkan pada keinginan Snouck Hurgronye untuk jangan sampai orang-orang pribumi rakyat-rakyat jajahan kuat memegang Islam, sebab pada umumnya orang-orang yang kuat memegang agama Islam dan hukum Islam, tidak mudah dipengaruhi oleh peradaban barat.
Menurut Snouck Hurgronye, penerapan theorie receptio in complexu merupakan suatu kesalahan atau ketidakmengertian Pemerintah Belanda terhadap situasi masyarakat pribumi khususnya Islam, sehingga ia berpendapat bahwa sebaiknya Pemerintah Belanda mengubah kebijakannya karena pada kenyataannya banyak merugikan Pemerintahan Belanda sendiri. Snouck Hurgronye mengajukan nasihat yang terkenal dengan nama Islam Policy, yaitu di dalam mengurus Islam di Indonesia dengan berusaha menarik rakyat pribumi lebih mendekat kepada kebudayaan Eropa dan Pemerintah Hindia Belanda. Islam Policy ini kemudian dikenal dengan nama Theorie Receptie, yaitu hukum Islam berlaku kalau sudah diterima oleh masyarakat adat menjadi adatnya, maka di Indonesia dikembangkan 19 wilayah hukum adat dan dalam 19 wilayah tersebut digambarkan adanya hukum adat yang berbeda.
Pasal 134 IS menyatakan bagi orang-orang pribumi kalau mereka menghendaki diberlakukannya hukum Islam selama hukum itu telah diterima oleh masyarakat hukum Adat. Pasal ini sering disebut sebagai pasal Receptie.
Inti dari teori ini adalah bahwa bagi rakyat pribumi yang diberlakukan bukanlah hukum Islam tetapi adat istiadatnya. Hukum Islam baru merupakan hukum kalau sudah diterima oleh masyarakat adat. Alfian berpendapat bahwa teori receptie berpijak dari asumsi pemikiran bahwa kalau orang-orang pribumi mempunyai kebudayaan yang sama/dekat dengan kebudayaan Eropa maka penjajahan atas Indonesia akan berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan goncangan-goncangan terhadap kekuasaan pemerintah Hindia Belanda. (Alfian, 1977, 207-209)
Akibat dari kebijakan Pemerintah Belanda dengan pasal Receptie tersebut adalah adanya tekanan yang begitu kuat terhadap pelaksanaan hukum Islam, yang menempatkan hukum Islam menjadi hukum rendahan. Tokoh-tokoh Adat didekati oleh Belanda untuk menghidupkan hukum adat dan "menarik" mereka supaya menjadi bagian dari pelaksanaan pemerintahan di Hindia Belanda.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar