Sumber hukum dalam arti formal dipandang oleh ahli hukum lebih penting, baru kemudian memperhatikan sumber hukum dalam arti materiil. Sumber hukum dalam arti formal dapat dibagi menjadi tertulis dan tidak tertulis.
A. Sumber Hukum dalam Arti Materiil, Faktor-faktor yang ikut serta mempengaruhi atau menentukan isi hukum adalah:
- Faktor ideal, Pedoman-pedoman yang tetap mengenai keadilan yang perlu ditaati oleh pembentuk UU atau lembaga hukum yang lain. Faktor ideal merupakan tujuan langsung dari aturan hukum. Hal ini dapat berubah karena faktor keadaan dan kebutuhan nyata dari masyarakat.
- Faktor kemasyarakatan, Berasal dari keadaan nyata dalam masyarakat dan berpengaruh terhadap pembentukan hukum, yaitu:
- Struktur ekonomi dan kebutuhan masyarakat.
- Kebiasaan yang berakar dalam masyarakat.
- Hukum yang berlaku.
Hukum yang berlaku didasarkan pada waktu, tempat dan sasaran tertentu. Hukum yang berlaku tersebut tidak lepas dari hukum yang ada pada saat, tempat dan sasaran sebelumnya, dan dalam perkembangannya seirama dengan proses pertumbuhannya.
- Tata hukum negara-negara lain, Hukum tidak selalu merupakan hasil dari quatu negara tertentu secara terpisah, tetapi hukum pada suatu negara sering kali terpengaruh oleh hukum yang berlaku di negara lain, yang merupakan proses "peniruan" secara langsung ataupun tidak, sebagian atau keseluruhan.
- Keyakinan tentang agama dan kesusilaan, Agama dan kesusilaan selalu berpengaruh pada keberadaan hukum. Hal tersebut disebabkan hukum tidaklah dapat dilepaskan dari nilai-nilai yang dipegang dan diyakini oleh masyarakat
- Kesadaran hukum, Kesadaran hukum yang mempengaruhi pembentukan hukum dimulai dari keyakinan yang dimiliki oleh tiap-tiap manusia sebagai anggota masyarakat untuk taat kepada hukum. Von Savigny, sebagai pelopor mazhab sejarah hukum berpendapat bahwa sumber dari hukum itu terdapat di dalam kesadaran hukum masyarakatnya.
B. Sumber Hukum dalam Arti Formal
Menunjuk pada kenyataan yang menimbulkan hukum yang mempunyai kekuatan berlaku atau mengikat setiap orang. Sumber hukum formal dapat dibagi dua yaitu:
- Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis, terdiri dari; Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Amandemen ke I sampai dengan ke IV, Traktat dan Putusan Hakim/Yurisprudensi.
- Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis, Hukum formal yang tidak tertulis adalah Hukum Adat, kebiasaan yang ada dalam masyarakat melalui proses yang panjang secara bertahap dapat berubah menjadi hukum adat.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar