Kepailitan adalah sita umum yang mencakup seluruh kekayaan debitor untuk kepentingan semua kreditornya. Tujuan kepailitan adalah pembagian kekayaan debitor oleh Kurator kepada semua Kreditor dengan memperhatikan hak-hak mereka masing-masing. Melalui sita jaminan tersebut dihindari dan diakhiri sita dan eksekusi oleh para Kreditor secara sendiri-sendiri. Dengan demikian, para kreditor harus bertindak secara bersama-sama (concursus creditorium) sesuai dengan asas sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1132 KUH Perdata. Sita umum tersebut juga mencakup kekayaan debitor yang berada di luar negeri, sekalipun dalam pelaksanaannya dianut asas teritorialitas sehubungan dengan prinsip kedaulatan negara. Kepailitan hanya menyangkut kekayaan debitor, status pribadi debitor tidak terpengaruh olehnya. Debitor tidak berada di bawah pengampuan. DASAR DAN SUMBER HUKUM KEPAILITAN Konsep dasar hukum kepailitan sebagaimana dimuat dalam Faillisements- Verordening, Staatsblad 1905-217 jo. Staatsblad 1906-348 dan diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 tentang Kepailitan. Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan ini kemudian diubah kembali dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang.
SUMBER HUKUM KEPAILITAN
Sumber hukum Kepailitan di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. KUHPerdata Pasal 1131, Pasal 1132, Pasal 1133 dan Pasal 1134;
2. Faillisements-Verordening, Staatsblad 1905-217 jo. Staatsblad
1906- 348;
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian
ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Kepailitan.;
4. Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
penundaan kewajiban pembayaran utang.
Komentar
Posting Komentar