Dalam kebanyakan kasus, niat tidak ditentukan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Baik teori kemauan maupun teori
pengetahuan mengandung unsur-unsur yang mempertahankan konsep intensitas.
- Menurut teori kehendak, atau kehendak, tidak ada
kesengajaan bila perbuatan dan akibat dari suatu kejahatan dikehendaki oleh
orang yang melakukan kejahatan itu. Oleh karena itu, seseorang dikatakan
“dengan sengaja” melakukan suatu perbuatan (pidana) jika dalam diri orang itu
ada “kemauan” untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang.
Inilah yang dimaksud dengan “sengaja” melakukan suatu tindakan. Kemudian,
seorang ahli Eropa bernama Von Hippel mengemukakan pendapatnya, menyatakan
bahwa teori kehendak adalah hasil yang diinginkan seperti yang diharapkan
sebagai tujuan. Von Hippel berasal dari Eropa.
- Niat dikatakan ada, menurut teori pengetahuan
(membayangkan), jika pelaku, ketika mulai melakukan suatu tindakan, memiliki
gambaran yang jelas bahwa hasil yang diinginkan akan tercapai. Ini adalah
kondisi dimana niat dapat dikatakan ada. Berdasarkan hipotesis ini, seseorang
tidak pernah bisa "mengharapkan" hasil (tindakan), tetapi hanya bisa
"membayangkan".
Sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara kedua
teori tersebut; Keduanya menyarankan bahwa harus ada tekad untuk melakukan
suatu tindakan dengan niat. Dalam hal unsur kesengajaan dalam kejahatan,
Moeljatno berpendapat bahwa pada prinsipnya tidak ada pembedaan antara dua
teori persaingan. Gambaran tentang apa yang sebenarnya ada dalam realitas dapat
ditemukan dalam teori pengetahuan, sedangkan teori wasiat menjelaskan tentang
kehendak mewujudkan kejahatan unsur.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar