Pengertian kesengajaan, teori kehendak (menghendaki) dan teori pengetahuan (membayangkan)

kehendak

 Dalam kebanyakan kasus, niat tidak ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Baik teori kemauan maupun teori pengetahuan mengandung unsur-unsur yang mempertahankan konsep intensitas.

- Menurut teori kehendak, atau kehendak, tidak ada kesengajaan bila perbuatan dan akibat dari suatu kejahatan dikehendaki oleh orang yang melakukan kejahatan itu. Oleh karena itu, seseorang dikatakan “dengan sengaja” melakukan suatu perbuatan (pidana) jika dalam diri orang itu ada “kemauan” untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang. Inilah yang dimaksud dengan “sengaja” melakukan suatu tindakan. Kemudian, seorang ahli Eropa bernama Von Hippel mengemukakan pendapatnya, menyatakan bahwa teori kehendak adalah hasil yang diinginkan seperti yang diharapkan sebagai tujuan. Von Hippel berasal dari Eropa.

- Niat dikatakan ada, menurut teori pengetahuan (membayangkan), jika pelaku, ketika mulai melakukan suatu tindakan, memiliki gambaran yang jelas bahwa hasil yang diinginkan akan tercapai. Ini adalah kondisi dimana niat dapat dikatakan ada. Berdasarkan hipotesis ini, seseorang tidak pernah bisa "mengharapkan" hasil (tindakan), tetapi hanya bisa "membayangkan".

Sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan antara kedua teori tersebut; Keduanya menyarankan bahwa harus ada tekad untuk melakukan suatu tindakan dengan niat. Dalam hal unsur kesengajaan dalam kejahatan, Moeljatno berpendapat bahwa pada prinsipnya tidak ada pembedaan antara dua teori persaingan. Gambaran tentang apa yang sebenarnya ada dalam realitas dapat ditemukan dalam teori pengetahuan, sedangkan teori wasiat menjelaskan tentang kehendak mewujudkan kejahatan unsur.

 


Komentar