Kedudukan moral seseorang dapat dikonseptualisasikan melalui lensa etika. Konsep etika memungkinkan kita untuk mengevaluasi tindakan seseorang. Pentingnya etika dalam profesi hukum tidak bisa dilebih-lebihkan.
Hakim, jaksa, polisi, advokat, notaris, dan berbagai unsur lain dari berbagai instansi yang diberi kewenangan oleh undang-undang adalah contoh-contoh profesi yang bergerak di bidang hukum. Dilengkapi dengan rambu-rambu dalam arti luas guna menjalankan fungsi profesionalnya. Rambu-rambu tersebut meliputi rambu-rambu etika dan moral profesi (kode etik profesi), serta rambu-rambu hukum (statutory law) dalam arti luas. Akibatnya, tanggung jawab profesi dalam menjalankan fungsi profesionalnya meliputi tanggung jawab hukum dan moral.
Mereka perlu bekerja secara profesional dan fungsional, memiliki ketelitian, ketekunan dan dedikasi yang tinggi, karena mereka bertanggung jawab tidak hanya untuk diri mereka sendiri tetapi juga untuk anggota masyarakat lainnya. Hanya dengan demikian profesi hukum dapat maju.
Kaitan antara etika dengan profesi, khususnya profesi hukum, bahwa etika profesi merupakan sikap hidup, berupa kesiapan untuk dapat memberikan jasa profesi di bidang hukum kepada masyarakat dengan penuh keterlibatan dan sebagai keahlian pelayanan. dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban kepada orang yang membutuhkan jasa hukum disertai dengan perenungan yang cermat.
Dalam menghadapi berbagai persoalan yang menjadi tanggung jawab mereka, kemandirian penyelenggara yang profesional dan kekuatan integritas moral mereka harus menjadi tolok ukur utama dalam menegakkan hukum. Untuk menjadi seorang profesional hukum yang baik yang mampu menjalankan tugas profesionalnya dalam penegakan hukum diperlukan praktisi yang memiliki kualifikasi sikap, kemanusiaan, sikap keadilan, kemampuan melihat dan menempatkan nilai-nilai obyektif dalam suatu perkara yang ditangani, jujur. sikap, serta keterampilan teknis dan kematangan etika. Ini semua diperlukan untuk menjadi seorang profesional hukum yang baik.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar