Tujuan pengelolaan tanah dan pentingnya peranannya dalam hukum pokok agraria

Relevansi Agraria

 
Fungsi dasar perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian dilakukan secara berurutan dalam arti hasil kegiatan pengawasan dapat digunakan untuk perencanaan dasar, begitu pula sebaliknya. Manajemen adalah suatu proses, khususnya suatu proses yang terdiri dari fungsi dasar perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian. Proses mengoordinasikan dan mengintegrasikan berbagai aspek aktivitas kerja sedemikian rupa sehingga dilakukan secara efisien dan efektif oleh individu lain disebut sebagai manajemen. Istilah "proses" digunakan untuk merujuk pada tugas yang sedang berlangsung atau kegiatan penting yang dilakukan oleh manajer. Istilah perencanaan, pengorganisasian, memimpin, dan mengendalikan biasanya digunakan untuk merujuk pada empat fungsi ini. Tanah adalah keahlian yang digariskan oleh pemerintah dalam mengatur hubungan hukum antara tanah dan orang yang diatur dalam UUD 1945 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA. Tanah juga merupakan keahlian yang digariskan oleh pemerintah dalam mengatur hubungan hukum antara tanah dan usaha. 16 Meskipun masing-masing memiliki konotasi yang berbeda, istilah tanah dan agraria sering digunakan secara bergantian. Kata "agraria" berasal dari kata Latin "ager", yang dapat diterjemahkan sebagai "tanah" atau "sebidang tanah". Istilah "agraria" dapat merujuk pada urusan pertanian atau tanah pertanian, serta pertanyaan tentang kepemilikan tanah, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Akibatnya, istilah "agraria" terkait erat dengan industri pertanian. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, yang dimaksud dengan “agraria” adalah tanah pada umumnya, termasuk tanah yang tidak digunakan untuk pertanian. Penatausahaan pertanahan tidak hanya meliputi tanah yang berada di darat tetapi juga tanah yang berada di bawah air, baik air tawar maupun air asin. Pengelolaan pertanahan adalah usaha dan kegiatan suatu organisasi dan pengelolaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan. Hal ini dilakukan dengan pengerahan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manajemen tanah juga dikenal sebagai manajemen real estat. Oleh karena itu, ketika orang berbicara tentang pengelolaan pertanahan, yang mereka maksud adalah upaya yang dilakukan pemerintah di bidang pertanahan untuk menentukan dan mencapai tujuan dengan memanfaatkan sumber daya, baik manusia maupun material.

Berkaitan dengan Administrasi Pertanahan, Manajemen sebagai suatu proses memiliki beberapa pengertian : 

1.  Menurut Haimann, manajemen berfungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan orang lain dan mengawasi usaha usaha individu untuk mencapai tujuan bersama 

2.  Menurut Encyclopedia of the social sciences, Manajemen adalah suatu proses dengan proses mana pelaksanaan suatu tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi 

3.  Menurut G.R Terry, manajemen sebagai suatu proses yang membedakan atas perencanaan, pengorganisasi, penggerakan, pelaksanaan, dan pengawasan, dengan memanfaatkan baik ilmu maupu seni, agar dapat menyelesaikan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Adapun pengertian Tanah yang terdapat dalam buku Tata Laksana Pertanahan yang disusun oleh Nandang Alamsah D, didefinisikan oleh Rusmadi Murad merupakan keahlian yang digariskan oleh pemerintah dalam mengatur hubungan hukum antara tanah dengan orang sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun Tahun 1960 dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria, Administrasi Pertanahan merupakan keahlian yang digariskan oleh pemerintah dalam mengatur hubungan hukum antara tanah dan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 yang dikenal dengan Dasar Baik administrasi maupun pengelolaan merupakan “alat " yang digunakan untuk mencapai tujuan yang telah diputuskan. Ini adalah hubungan yang ada di antara keduanya. Untuk mengetahui apa yang menjadi persoalan manajemen, tentunya kita perlu berangkat dari pengertian manajemen yang telah dikemukakan sebelumnya dan mengaitkannya dengan pengertian administrasi. Begitu kita melakukan ini, kita dapat merasa nyaman karena manajemen dan administrasi adalah alat yang digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Dalam konteks manajemen, tujuannya adalah untuk mengimplementasikan tujuan Undang-undang. Undang-undang Pokok Agraria dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Oleh karena itu, alasan adanya persoalan hukum pertanahan itu sendiri yang menjadi dasar dikeluarkannya UUPA itu sendiri, dan alasan itu adalah sebagai berikut: (1) Kepentingan rakyat saling berhubungan dan melayani kepentingan rakyat. (2) Kepentingan rakyat lebih khusus lagi adalah kepentingan hal-hal yang berkaitan dengan pemilikan tanah.

Dimana kedua hal tersebut melahirkan kegiatan yang memiliki permasalahan teknis, dari sisi administrasi dan manajemen sebagai berikut :

-  Pengorganisasian menajemen pertanahan

-  Koordinasi penanganan masalah pertanahan

-  Pengawasan pelaksanaan penggunaan tanah

-  Merencanakan penyediaan dan penggunaan tanah -  Pengadaan dan penataan penguasaan tanah

Memiliki Tertib pertanahan yang menjadi landasan operasional pelaksanaan manajemen pertanahan, maka dapat disimpulkan juga bahwa permasalahan pertanahan dikarenakan :

  • Tidak tertibnya pelaksanaan hukum pertanahan, yang salah satunya terkait masalah bersifat administratif yang berujung pada tidak dipenuhinya kewajiban pemegang hak. Tidak menumbuhkan kepastian hukum pertanahan terhadap hak-hak atas tanah
  • Tidak tertibnya administrasi pertanahan yang berakibat munculnya masalah pertanahan yang bersifat yuridis perdata menyangkut gugatan terhadap suatu dasar hak atau peralihan hak, atau permaslaahan yuridis administratif berupa perselisihan antar hak, tidak berdasarkan pelayanan umum yang adil dan merat 
  • Tidak tertibnya penggunaan tanah / digunakan secara berlebihan 
  • Tidak tertibnya pemeliharaan tanah dan tidak tertibnya pengelolaan tanah dalam kaitannya kepada lingkungan hidup. Dan juga dapat mengakibatkan kerusakan tanah.

Komentar