Pada sistem hukum pidana, terdapat beberapa alasan yang
dapat digunakan untuk menghapus atau mengurangi sanksi pidana terhadap
seseorang yang melakukan tindakan pidana. Dua di antaranya adalah alasan
pembenar dan alasan pemaaf.
- Alasan
Pembenar
Alasan pembenar (justifikasi) adalah suatu keadaan atau
situasi yang dapat dipertimbangkan dalam menilai tindakan pidana seseorang.
Jika suatu tindakan pidana dilakukan dalam keadaan yang memenuhi kriteria
alasan pembenar, maka orang tersebut tidak akan dikenai sanksi pidana. Beberapa
contoh alasan pembenar adalah:
- Keadaan
darurat, yaitu keadaan yang mengancam jiwa atau keamanan seseorang
sehingga seseorang melakukan tindakan pidana untuk menyelamatkan dirinya
atau orang lain.
- Pembelaan
diri, yaitu tindakan pidana yang dilakukan sebagai bentuk perlindungan
diri dari bahaya yang mengancam.
- Izin
undang-undang, yaitu tindakan pidana yang dilakukan atas dasar perintah
atau izin dari undang-undang yang berlaku.
- Alasan
Pemaaf
Alasan pemaaf (maaf atas kesalahan) adalah suatu sikap
pengampunan yang dapat menghapus atau mengurangi sanksi pidana terhadap
seseorang yang melakukan tindakan pidana. Alasan pemaaf dapat terjadi jika
korban atau keluarga korban memberikan maaf kepada pelaku tindakan pidana.
Beberapa contoh alasan pemaaf adalah:
- Pengampunan
dari korban, yaitu keputusan korban untuk memaafkan pelaku tindakan pidana
atas kejahatan yang telah dilakukan.
- Rujuk,
yaitu pengembalian hubungan antara pelaku tindakan pidana dengan korban
atau keluarga korban setelah diberikan maaf.
Referensi:
- Hartanto,
D., & Ahmad, F. (2016). Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta:
Rajawali Pers.
- Soerjono
Soekanto, Mengenal Hukum Pidana, UI Press, Jakarta, 2013.
- Suhariyono,
Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Komentar
Posting Komentar