Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf sebagai Alasan Penghapus Pidana

 

Pada sistem hukum pidana, terdapat beberapa alasan yang dapat digunakan untuk menghapus atau mengurangi sanksi pidana terhadap seseorang yang melakukan tindakan pidana. Dua di antaranya adalah alasan pembenar dan alasan pemaaf.

  1. Alasan Pembenar

Alasan pembenar (justifikasi) adalah suatu keadaan atau situasi yang dapat dipertimbangkan dalam menilai tindakan pidana seseorang. Jika suatu tindakan pidana dilakukan dalam keadaan yang memenuhi kriteria alasan pembenar, maka orang tersebut tidak akan dikenai sanksi pidana. Beberapa contoh alasan pembenar adalah:

  • Keadaan darurat, yaitu keadaan yang mengancam jiwa atau keamanan seseorang sehingga seseorang melakukan tindakan pidana untuk menyelamatkan dirinya atau orang lain.
  • Pembelaan diri, yaitu tindakan pidana yang dilakukan sebagai bentuk perlindungan diri dari bahaya yang mengancam.
  • Izin undang-undang, yaitu tindakan pidana yang dilakukan atas dasar perintah atau izin dari undang-undang yang berlaku.
  1. Alasan Pemaaf

Alasan pemaaf (maaf atas kesalahan) adalah suatu sikap pengampunan yang dapat menghapus atau mengurangi sanksi pidana terhadap seseorang yang melakukan tindakan pidana. Alasan pemaaf dapat terjadi jika korban atau keluarga korban memberikan maaf kepada pelaku tindakan pidana. Beberapa contoh alasan pemaaf adalah:

  • Pengampunan dari korban, yaitu keputusan korban untuk memaafkan pelaku tindakan pidana atas kejahatan yang telah dilakukan.
  • Rujuk, yaitu pengembalian hubungan antara pelaku tindakan pidana dengan korban atau keluarga korban setelah diberikan maaf.

Referensi:

  • Hartanto, D., & Ahmad, F. (2016). Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
  • Soerjono Soekanto, Mengenal Hukum Pidana, UI Press, Jakarta, 2013.
  • Suhariyono, Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

 


Komentar