Aliran Hukum Alam: Pemikiran dan Pengaruhnya terhadap Kondisi Masyarakat

 

Aliran hukum alam adalah suatu pemikiran dalam hukum yang menekankan bahwa hukum memiliki sifat alami atau inheren, dan tidak sepenuhnya bergantung pada keputusan atau peraturan manusia. Pemikiran ini berkembang pada abad ke-17 dan ke-18 di Eropa Barat, dan mempengaruhi perkembangan hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia.

  1. Pemikiran Aliran Hukum Alam

Pemikiran aliran hukum alam dikembangkan oleh para filsuf dan ahli hukum, seperti John Locke, Thomas Hobbes, dan Hugo Grotius. Mereka berpendapat bahwa hukum bukanlah suatu produk budaya atau keputusan manusia semata, melainkan berasal dari alam atau alam semesta. Oleh karena itu, hukum harus didasarkan pada nilai-nilai universal yang ada dalam alam semesta, seperti keadilan, kebenaran, dan hak asasi manusia.

  1. Pengaruh Kondisi Masyarakat terhadap Pemikiran Para Ahli Aliran Hukum Alam

Kondisi masyarakat pada saat itu juga mempengaruhi pola pemikiran para ahli aliran hukum alam. Pada abad ke-17 dan ke-18, masyarakat Eropa Barat sedang mengalami perubahan yang signifikan, seperti Revolusi Industri dan Revolusi Ilmiah. Perubahan ini menyebabkan munculnya ide-ide baru tentang hak asasi manusia, martabat kemanusiaan, dan kebebasan individu.

Pemikiran aliran hukum alam juga mempengaruhi perkembangan hukum di Indonesia. Pada masa kolonial Belanda, pemikiran aliran hukum alam diterapkan dalam hukum positif Belanda yang berlaku di Indonesia. Hal ini terlihat dari adopsi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum alam.

Namun, pemikiran aliran hukum alam juga mendapat kritik dari kalangan ahli hukum lainnya. Mereka berpendapat bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial, budaya, dan politik yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukum harus selalu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan tersebut.

Referensi:

  • Abdul Fatah, Sejarah Teori Hukum: Dari Yunani Kuno hingga Abad Modern, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.
  • Soerjono Soekanto, Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jakarta, 2011.
  • Sudarto, Kamus Istilah Peradilan Pidana, Ghalia Indonesia, Bogor, 2015.

 


Komentar