Aliran hukum alam adalah suatu pemikiran dalam hukum yang
menekankan bahwa hukum memiliki sifat alami atau inheren, dan tidak sepenuhnya
bergantung pada keputusan atau peraturan manusia. Pemikiran ini berkembang pada
abad ke-17 dan ke-18 di Eropa Barat, dan mempengaruhi perkembangan hukum di
berbagai negara, termasuk Indonesia.
- Pemikiran
Aliran Hukum Alam
Pemikiran aliran hukum alam dikembangkan oleh para filsuf
dan ahli hukum, seperti John Locke, Thomas Hobbes, dan Hugo Grotius. Mereka
berpendapat bahwa hukum bukanlah suatu produk budaya atau keputusan manusia
semata, melainkan berasal dari alam atau alam semesta. Oleh karena itu, hukum
harus didasarkan pada nilai-nilai universal yang ada dalam alam semesta,
seperti keadilan, kebenaran, dan hak asasi manusia.
- Pengaruh
Kondisi Masyarakat terhadap Pemikiran Para Ahli Aliran Hukum Alam
Kondisi masyarakat pada saat itu juga mempengaruhi pola
pemikiran para ahli aliran hukum alam. Pada abad ke-17 dan ke-18, masyarakat
Eropa Barat sedang mengalami perubahan yang signifikan, seperti Revolusi
Industri dan Revolusi Ilmiah. Perubahan ini menyebabkan munculnya ide-ide baru
tentang hak asasi manusia, martabat kemanusiaan, dan kebebasan individu.
Pemikiran aliran hukum alam juga mempengaruhi perkembangan
hukum di Indonesia. Pada masa kolonial Belanda, pemikiran aliran hukum alam
diterapkan dalam hukum positif Belanda yang berlaku di Indonesia. Hal ini
terlihat dari adopsi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum
alam.
Namun, pemikiran aliran hukum alam juga mendapat kritik dari
kalangan ahli hukum lainnya. Mereka berpendapat bahwa hukum tidak dapat
dipisahkan dari konteks sosial, budaya, dan politik yang ada dalam masyarakat.
Oleh karena itu, hukum harus selalu menyesuaikan diri dengan
perubahan-perubahan tersebut.
Referensi:
- Abdul
Fatah, Sejarah Teori Hukum: Dari Yunani Kuno hingga Abad Modern, PT
RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.
- Soerjono
Soekanto, Pengantar Ilmu Hukum, UI Press, Jakarta, 2011.
- Sudarto,
Kamus Istilah Peradilan Pidana, Ghalia Indonesia, Bogor, 2015.
Komentar
Posting Komentar