Anthropocentrisme dan Dampaknya terhadap Lingkungan Hidup di Indonesia: Upaya Perlindungan melalui Undang-Undang dan Kebijakan Pemerintah.
Anthropocentrisme adalah pandangan yang meletakkan manusia
sebagai pusat dari segala hal, termasuk dalam hubungannya dengan lingkungan
hidup. Pandangan ini menyebabkan manusia sering kali hanya memikirkan
kepentingan dirinya sendiri dan mengabaikan dampak dari tindakan mereka
terhadap lingkungan hidup.
Dampak dari anthropocentrisme cukup signifikan bagi
lingkungan hidup. Manusia cenderung melakukan eksploitasi sumber daya alam
secara berlebihan, menghasilkan polutan dan limbah yang mencemari lingkungan,
serta merusak biodiversitas dan keanekaragaman hayati di bumi. Dampak dari
perilaku manusia tersebut dapat dilihat pada perubahan iklim, terjadinya
bencana alam, dan krisis lingkungan hidup yang semakin memburuk.
Di Indonesia, masalah anthropocentrisme telah diakui dan
diatasi melalui beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah yang bertujuan
untuk melindungi lingkungan hidup. Beberapa undang-undang yang relevan antara
lain:
- Undang-Undang
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang
No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
- Undang-Undang
No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
Undang-undang tersebut menetapkan berbagai ketentuan terkait
perlindungan lingkungan hidup, penegakan hukum terhadap pelaku perusakan
lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah juga telah melakukan berbagai program
dan kebijakan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga
lingkungan hidup dan meminimalkan dampak dari aktivitas manusia terhadap
lingkungan. Contohnya adalah Program Indonesia Hijau yang bertujuan untuk
menyelamatkan dan mengembangkan kembali hutan di Indonesia serta Pemantauan
Lingkungan Hidup Nasional (PLHN) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas
lingkungan hidup di Indonesia.
Dalam rangka mengatasi anthropocentrisme, dibutuhkan
kesadaran dan tindakan konkret dari setiap individu, organisasi, dan
pemerintah. Dengan adanya undang-undang dan kebijakan yang relevan, diharapkan
dapat membantu dalam melindungi lingkungan hidup demi keberlangsungan hidup
manusia dan makhluk hidup lainnya di bumi.
Daftar Pustaka:
- Undang-Undang
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang
No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
- Undang-Undang
No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
- Program
Indonesia Hijau. Tersedia di https://programindonesiahijau.com/.
- Pemantauan
Lingkungan Hidup Nasional. Tersedia di http://plhn.litbang.dephut.go.id/.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar