Anthropocentrisme dan Dampaknya terhadap Lingkungan Hidup di Indonesia: Upaya Perlindungan melalui Undang-Undang dan Kebijakan Pemerintah.

 

Enviromental Damage

Anthropocentrisme adalah pandangan yang meletakkan manusia sebagai pusat dari segala hal, termasuk dalam hubungannya dengan lingkungan hidup. Pandangan ini menyebabkan manusia sering kali hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri dan mengabaikan dampak dari tindakan mereka terhadap lingkungan hidup.

Dampak dari anthropocentrisme cukup signifikan bagi lingkungan hidup. Manusia cenderung melakukan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan, menghasilkan polutan dan limbah yang mencemari lingkungan, serta merusak biodiversitas dan keanekaragaman hayati di bumi. Dampak dari perilaku manusia tersebut dapat dilihat pada perubahan iklim, terjadinya bencana alam, dan krisis lingkungan hidup yang semakin memburuk.

Di Indonesia, masalah anthropocentrisme telah diakui dan diatasi melalui beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup. Beberapa undang-undang yang relevan antara lain:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Undang-undang tersebut menetapkan berbagai ketentuan terkait perlindungan lingkungan hidup, penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan berbagai program dan kebijakan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup dan meminimalkan dampak dari aktivitas manusia terhadap lingkungan. Contohnya adalah Program Indonesia Hijau yang bertujuan untuk menyelamatkan dan mengembangkan kembali hutan di Indonesia serta Pemantauan Lingkungan Hidup Nasional (PLHN) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Indonesia.

Dalam rangka mengatasi anthropocentrisme, dibutuhkan kesadaran dan tindakan konkret dari setiap individu, organisasi, dan pemerintah. Dengan adanya undang-undang dan kebijakan yang relevan, diharapkan dapat membantu dalam melindungi lingkungan hidup demi keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya di bumi.

Daftar Pustaka:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
  3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  4. Program Indonesia Hijau. Tersedia di https://programindonesiahijau.com/.
  5. Pemantauan Lingkungan Hidup Nasional. Tersedia di http://plhn.litbang.dephut.go.id/.

 


Komentar