Perikatan yang bersumber dari kontrak adalah perjanjian antara dua atau lebih pihak yang dituangkan dalam bentuk tertulis maupun lisan. Kontrak ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat di dalamnya.
Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, kontrak adalah suatu
perjanjian dengan mana satu orang atau beberapa orang dengan orang lain atau
beberapa orang lain berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan
sesuatu. Kontrak bisa dibuat dalam berbagai bentuk, seperti surat perjanjian,
akta notaris, ataupun perjanjian lisan.
Dalam kontrak, para pihak menetapkan hak dan kewajiban
mereka secara jelas dan tegas. Misalnya, dalam kontrak jual beli, penjual
berkewajiban untuk menyerahkan barang yang dibeli kepada pembeli, sementara
pembeli berkewajiban untuk membayar harga yang disepakati.
Namun demikian, tidak semua perikatan dapat dibentuk melalui
kontrak. Ada beberapa jenis perikatan yang tidak dapat dibentuk melalui
kontrak, misalnya perikatan hukum yang bersumber dari perbuatan melawan hukum,
kebiasaan, atau ketentuan undang-undang.
Referensi:
- Pasal
1320 KUH Perdata
- Mardjono
Reksodiputro, Hukum Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2003.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar