Apa yang dimaksud dengan Perikatan yang bersumber dari Kontrak?


 Perikatan yang bersumber dari kontrak adalah perjanjian antara dua atau lebih pihak yang dituangkan dalam bentuk tertulis maupun lisan. Kontrak ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat di dalamnya.

Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, kontrak adalah suatu perjanjian dengan mana satu orang atau beberapa orang dengan orang lain atau beberapa orang lain berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Kontrak bisa dibuat dalam berbagai bentuk, seperti surat perjanjian, akta notaris, ataupun perjanjian lisan.

Dalam kontrak, para pihak menetapkan hak dan kewajiban mereka secara jelas dan tegas. Misalnya, dalam kontrak jual beli, penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang yang dibeli kepada pembeli, sementara pembeli berkewajiban untuk membayar harga yang disepakati.

Namun demikian, tidak semua perikatan dapat dibentuk melalui kontrak. Ada beberapa jenis perikatan yang tidak dapat dibentuk melalui kontrak, misalnya perikatan hukum yang bersumber dari perbuatan melawan hukum, kebiasaan, atau ketentuan undang-undang.

Referensi:

  • Pasal 1320 KUH Perdata
  • Mardjono Reksodiputro, Hukum Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2003.

 

Komentar