Deklarasi Stockholm 1972, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Wajibkah Manusia Memelihara Lingkungan?
Deklarasi Stockholm 1972 merupakan hasil dari Konferensi PBB
tentang Lingkungan Manusia yang diadakan di Stockholm, Swedia pada tanggal 5-16
Juni 1972. Konferensi ini merupakan upaya pertama dunia untuk membahas isu
lingkungan hidup secara global dan melibatkan perwakilan dari lebih dari 100
negara.
Beberapa poin penting dalam deklarasi tersebut adalah:
- Perlunya
perlindungan lingkungan hidup bagi generasi saat ini dan mendatang.
- Penyadaran
bahwa manusia harus bertanggung jawab atas kondisi lingkungan hidup.
- Perlunya
kerjasama internasional untuk mengatasi masalah lingkungan hidup.
Sementara itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia memiliki beberapa
poin penting, antara lain:
- Menjamin
hak setiap orang untuk hidup dalam lingkungan hidup yang sehat dan
berkelanjutan.
- Mewajibkan
setiap orang dan instansi untuk melindungi dan memelihara lingkungan
hidup.
- Memberikan
sanksi bagi pelanggaran terhadap aturan perlindungan lingkungan.
Secara umum, Deklarasi Stockholm 1972 dan Undang-Undang No.
32 Tahun 2009 sama-sama menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan hidup dan
tanggung jawab manusia dalam menjaga kelestariannya. Namun, Undang-Undang No.
32 Tahun 2009 lebih rinci dalam memberikan ketentuan-ketentuan teknis dan
sanksi bagi pelaku pelanggaran lingkungan hidup di Indonesia.
terdapat hak dan kewajiban manusia terhadap lingkungan hidup
yang tersirat dalam berbagai perjanjian internasional, undang-undang, dan
regulasi terkait lingkungan hidup. Beberapa hak manusia terhadap lingkungan
hidup antara lain:
- Hak
untuk hidup dalam lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
- Hak
untuk memperoleh informasi tentang lingkungan hidup.
- Hak
untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup.
- Hak
untuk mendapatkan akses ke sumber daya alam yang ada di wilayahnya.
Sementara itu, beberapa kewajiban manusia terhadap
lingkungan hidup antara lain:
- Kewajiban
untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup.
- Kewajiban
untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dalam
aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya.
- Kewajiban
untuk mengambil tindakan pencegahan atau mitigasi terhadap dampak buruk
pada lingkungan hidup yang dapat dihasilkan oleh aktivitas manusia.
Hak dan kewajiban manusia ini memiliki tujuan untuk
memastikan bahwa manusia hidup sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan menjaga
lingkungan hidup agar tetap lestari bagi generasi saat ini dan masa depan.
Komentar
Posting Komentar