Deklarasi Stockholm 1972, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Wajibkah Manusia Memelihara Lingkungan?

Lingkungan Hudup


Deklarasi Stockholm 1972 merupakan hasil dari Konferensi PBB tentang Lingkungan Manusia yang diadakan di Stockholm, Swedia pada tanggal 5-16 Juni 1972. Konferensi ini merupakan upaya pertama dunia untuk membahas isu lingkungan hidup secara global dan melibatkan perwakilan dari lebih dari 100 negara.

 Konferensi ini diadakan sebagai tanggapan atas adanya kekhawatiran terhadap dampak buruk aktivitas manusia terhadap lingkungan hidup, termasuk polusi udara dan air, hilangnya keanekaragaman hayati, dan banyak masalah lingkungan lainnya. Sebagai hasil dari konferensi tersebut, para peserta berhasil menyetujui sebuah dokumen yang dikenal sebagai Deklarasi Stockholm tentang Lingkungan Hidup.

 Dalam deklarasi tersebut, para pemimpin dunia menyatakan pentingnya perlindungan lingkungan hidup bagi generasi saat ini dan mendatang serta memperkuat kesadaran akan perlunya bertanggung jawab atas kondisi lingkungan hidup. Deklarasi ini juga menyerukan kerjasama internasional untuk mengatasi masalah lingkungan hidup dan menekankan perlunya tindakan global untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Beberapa poin penting dalam deklarasi tersebut adalah:

  1. Perlunya perlindungan lingkungan hidup bagi generasi saat ini dan mendatang.
  2. Penyadaran bahwa manusia harus bertanggung jawab atas kondisi lingkungan hidup.
  3. Perlunya kerjasama internasional untuk mengatasi masalah lingkungan hidup.

Sementara itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia memiliki beberapa poin penting, antara lain:

  1. Menjamin hak setiap orang untuk hidup dalam lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
  2. Mewajibkan setiap orang dan instansi untuk melindungi dan memelihara lingkungan hidup.
  3. Memberikan sanksi bagi pelanggaran terhadap aturan perlindungan lingkungan.

Secara umum, Deklarasi Stockholm 1972 dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 sama-sama menegaskan pentingnya perlindungan lingkungan hidup dan tanggung jawab manusia dalam menjaga kelestariannya. Namun, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 lebih rinci dalam memberikan ketentuan-ketentuan teknis dan sanksi bagi pelaku pelanggaran lingkungan hidup di Indonesia.

terdapat hak dan kewajiban manusia terhadap lingkungan hidup yang tersirat dalam berbagai perjanjian internasional, undang-undang, dan regulasi terkait lingkungan hidup. Beberapa hak manusia terhadap lingkungan hidup antara lain:

  1. Hak untuk hidup dalam lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
  2. Hak untuk memperoleh informasi tentang lingkungan hidup.
  3. Hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup.
  4. Hak untuk mendapatkan akses ke sumber daya alam yang ada di wilayahnya.

Sementara itu, beberapa kewajiban manusia terhadap lingkungan hidup antara lain:

  1. Kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan hidup.
  2. Kewajiban untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya.
  3. Kewajiban untuk mengambil tindakan pencegahan atau mitigasi terhadap dampak buruk pada lingkungan hidup yang dapat dihasilkan oleh aktivitas manusia.

Hak dan kewajiban manusia ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa manusia hidup sesuai dengan prinsip keberlanjutan dan menjaga lingkungan hidup agar tetap lestari bagi generasi saat ini dan masa depan.

 


Komentar