Ecocracy dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021: Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
Ecocracy adalah sistem pemerintahan yang mengutamakan
lingkungan hidup sebagai landasan dalam pengambilan keputusan. Tujuan utama
dari ecocracy adalah untuk menciptakan keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan
lingkungan hidup sehingga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan.
Di Indonesia, implementasi ecocracy diwujudkan melalui
berbagai peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan
ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan dan mengatur lebih rinci mengenai izin lingkungan bagi usaha dan
kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Dampak positif adopsi ecocracy dan Peraturan Pemerintah No.
22 Tahun 2021 di Indonesia meliputi:
- Meningkatkan
Kesadaran Lingkungan: Dengan adanya peraturan seperti PP No. 22 Tahun
2021 yang menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup, masyarakat
menjadi lebih sadar akan kontribusinya terhadap lingkungan serta dampak
dari tindakan mereka terhadap lingkungan hidup.
- Memperkuat
Perlindungan Lingkungan Hidup: Adopsi ecocracy dan PP No. 22 Tahun
2021 membantu pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik
bagi lingkungan hidup dan spesies yang ada di dalamnya.
- Mendukung
Pembangunan Berkelanjutan: Ecocracy membantu dalam menciptakan
keseimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Hal
ini membantu mendorong pembangunan yang berkelanjutan sehingga dapat
menciptakan kemakmuran jangka panjang bagi masyarakat.
- Meningkatkan
Kualitas Lingkungan Hidup: Penerapan ecocracy dan PP No. 22 Tahun 2021
membantu dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan mengurangi
polusi udara dan air, mempertahankan sumber daya alam yang ada, serta
menjaga keanekaragaman hayati.
Perusahaan juga memiliki peran penting dalam penerapan
ecocracy dan tata kelola lingkungan yang baik. Prinsip Corporate Social
Responsibility (CSR) yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas merupakan salah satu cara perusahaan menunjukkan tanggung jawab sosial
mereka terhadap lingkungan sekitar. Melalui kegiatan CSR, perusahaan dapat
berkontribusi dalam pelestarian lingkungan, peningkatan kualitas hidup
masyarakat, dan penciptaan hubungan yang harmonis antara perusahaan,
masyarakat, dan lingkungan.
Dalam rangka mencapai tujuan ecocracy, diperlukan kesadaran
dan tindakan konkret dari setiap individu, organisasi, dan pemerintah. Dengan
adanya regulasi dan kebijakan yang relevan seperti Peraturan Pemerintah No. 22
Tahun 2021 dan implementasi prinsip CSR, diharapkan dapat membantu dalam
melindungi lingkungan hidup demi keberlangsungan hidup manusia dan makhluk
hidup lainnya di bumi.
Daftar Pustaka:
- Undang-Undang
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan
Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Parikesit,
D. (2019). Ekonomi Ekologi: Penerapan Paradigma Ecocracy dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup di Indonesia. Jurnal Ilmu Lingkungan, 17(1), 55-64.
- Rizal,
S. (2018). Perlindungan Lingkungan Hidup Dalam Upaya Mewujudkan Ekonomi
Hijau dan Ekosistem yang Berkelanjutan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum,
25(4), 437-453.
Komentar
Posting Komentar