Ecocracy dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021: Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

 

Ecocracy

Ecocracy adalah sistem pemerintahan yang mengutamakan lingkungan hidup sebagai landasan dalam pengambilan keputusan. Tujuan utama dari ecocracy adalah untuk menciptakan keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup sehingga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan.

Di Indonesia, implementasi ecocracy diwujudkan melalui berbagai peraturan pemerintah, termasuk Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan mengatur lebih rinci mengenai izin lingkungan bagi usaha dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Dampak positif adopsi ecocracy dan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 di Indonesia meliputi:

  1. Meningkatkan Kesadaran Lingkungan: Dengan adanya peraturan seperti PP No. 22 Tahun 2021 yang menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup, masyarakat menjadi lebih sadar akan kontribusinya terhadap lingkungan serta dampak dari tindakan mereka terhadap lingkungan hidup.
  2. Memperkuat Perlindungan Lingkungan Hidup: Adopsi ecocracy dan PP No. 22 Tahun 2021 membantu pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi lingkungan hidup dan spesies yang ada di dalamnya.
  3. Mendukung Pembangunan Berkelanjutan: Ecocracy membantu dalam menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Hal ini membantu mendorong pembangunan yang berkelanjutan sehingga dapat menciptakan kemakmuran jangka panjang bagi masyarakat.
  4. Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup: Penerapan ecocracy dan PP No. 22 Tahun 2021 membantu dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan mengurangi polusi udara dan air, mempertahankan sumber daya alam yang ada, serta menjaga keanekaragaman hayati.

Perusahaan juga memiliki peran penting dalam penerapan ecocracy dan tata kelola lingkungan yang baik. Prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan salah satu cara perusahaan menunjukkan tanggung jawab sosial mereka terhadap lingkungan sekitar. Melalui kegiatan CSR, perusahaan dapat berkontribusi dalam pelestarian lingkungan, peningkatan kualitas hidup masyarakat, dan penciptaan hubungan yang harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan lingkungan.

Dalam rangka mencapai tujuan ecocracy, diperlukan kesadaran dan tindakan konkret dari setiap individu, organisasi, dan pemerintah. Dengan adanya regulasi dan kebijakan yang relevan seperti Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 dan implementasi prinsip CSR, diharapkan dapat membantu dalam melindungi lingkungan hidup demi keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya di bumi.

Daftar Pustaka:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  3. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  4. Parikesit, D. (2019). Ekonomi Ekologi: Penerapan Paradigma Ecocracy dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Jurnal Ilmu Lingkungan, 17(1), 55-64.
  5. Rizal, S. (2018). Perlindungan Lingkungan Hidup Dalam Upaya Mewujudkan Ekonomi Hijau dan Ekosistem yang Berkelanjutan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(4), 437-453.

 


Komentar