Ecocracy di Indonesia: Upaya Pemerintah dalam Melindungi Lingkungan Hidup dan Mendorong Pembangunan Berkelanjutan
Ecocracy adalah sistem pemerintahan yang mengutamakan
lingkungan hidup sebagai landasan dalam pengambilan keputusan. Tujuan utama
dari ecocracy adalah untuk menciptakan keseimbangan antara ekonomi, sosial, dan
lingkungan hidup sehingga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan.
Di Indonesia, ecocracy telah diakui melalui beberapa
peraturan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dan
mempromosikan pembangunan berkelanjutan. Berikut ini beberapa dampak positif
dari adopsi ecocracy dan peraturan terkait di Indonesia:
- Meningkatkan
Kesadaran Lingkungan: Dengan adanya peraturan dan regulasi yang menekankan
pentingnya perlindungan lingkungan hidup, masyarakat menjadi lebih sadar
akan kontribusinya terhadap lingkungan serta dampak dari tindakan mereka
terhadap lingkungan hidup.
- Memperkuat
Perlindungan Lingkungan Hidup: Adopsi ecocracy dan peraturan terkait
membantu pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi
lingkungan hidup dan spesies yang ada di dalamnya.
- Mendukung
Pembangunan Berkelanjutan: Ecocracy membantu dalam menciptakan
keseimbangan antara pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup. Hal
ini membantu mendorong pembangunan yang berkelanjutan sehingga dapat
menciptakan kemakmuran jangka panjang bagi masyarakat.
- Meningkatkan
Kualitas Lingkungan Hidup: Penerapan ecocracy dan peraturan terkait
membantu dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan mengurangi
polusi udara dan air, mempertahankan sumber daya alam yang ada, serta
menjaga keanekaragaman hayati.
Beberapa peraturan pemerintah yang relevan terkait ecocracy
di Indonesia antara lain:
- Undang-Undang
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
- Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan
Pencemaran Sampah Laut.
Dalam rangka mencapai tujuan ecocracy, diperlukan kesadaran
dan tindakan konkret dari setiap individu, organisasi, dan pemerintah. Dengan
adanya regulasi dan kebijakan yang relevan, diharapkan dapat membantu dalam
melindungi lingkungan hidup demi keberlangsungan hidup manusia dan makhluk
hidup lainnya di bumi.
beberapa contoh ecocracy di Indonesia:
- Program
Indonesia Hijau: Program ini bertujuan untuk menyelamatkan dan
mengembangkan kembali hutan di Indonesia. Melalui program ini, pemerintah
mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan
memberikan insentif bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan konservasi.
- Rencana
Aksi Nasional Penanggulangan Pencemaran Sampah Laut: Rencana aksi ini
bertujuan untuk mengurangi sampah laut dan meningkatkan kualitas
lingkungan laut di Indonesia. Pemerintah bekerja sama dengan berbagai
pihak termasuk komunitas lokal, swasta, dan organisasi internasional dalam
mencapai tujuan tersebut.
- Kebijakan
Penggunaan Energi Baru dan Terbarukan: Pemerintah Indonesia telah
menetapkan target 23% energi baru dan terbarukan dalam energi primer
nasional pada tahun 2025. Hal ini merupakan upaya untuk mengurangi emisi
gas rumah kaca dan melindungi lingkungan hidup.
- Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan: Peraturan ini
mengatur mengenai izin lingkungan yang diperlukan untuk melakukan
aktivitas usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan dampak signifikan
terhadap lingkungan hidup. Hal ini membantu dalam menjaga kualitas
lingkungan hidup dan mendorong penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.
- Implementasi
Konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle): Pemerintah Indonesia telah mengadopsi
konsep 3R sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi sampah dan
meningkatkan pengelolaan limbah. Program-program seperti bank sampah dan
daur ulang limbah elektronik merupakan contoh dari implementasi konsep 3R
di Indonesia.
Dalam rangka mencapai tujuan ecocracy, diperlukan kesadaran
dan tindakan konkret dari setiap individu, organisasi, dan pemerintah. Dengan
adanya regulasi dan kebijakan yang relevan seperti contoh-contoh di atas,
diharapkan dapat membantu dalam melindungi lingkungan hidup demi
keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya di bumi.
Daftar Pustaka:
- Undang-Undang
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
- Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan
Pencemaran Sampah Laut.
- Parikesit,
D. (2019). Ekonomi Ekologi: Penerapan Paradigma Ecocracy dalam Pengelolaan
Lingkungan Hidup di Indonesia. Jurnal Ilmu Lingkungan, 17(1), 55-64.
- Rizal,
S. (2018). Perlindungan Lingkungan Hidup Dalam Upaya Mewujudkan Ekonomi
Hijau dan Ekosistem yang Berkelanjutan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum,
25(4), 437-453.
Komentar
Posting Komentar