Perjanjian adalah suatu bentuk kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ada beberapa jenis perjanjian yang dapat dibuat di dalam hukum perdata, berikut adalah minimal 3 jenis perjanjian tersebut beserta penjelasan perbedaannya.
- Perjanjian
Jual Beli
Perjanjian jual beli adalah perjanjian di mana satu pihak
(penjual) menyerahkan suatu barang kepada pihak lain (pembeli) dengan imbalan
pembayaran harga. Dalam perjanjian ini, penjual berkewajiban untuk menyerahkan
barang yang dibeli sementara pembeli berkewajiban untuk membayar harga yang
telah disepakati oleh kedua belah pihak.
- Perjanjian
Sewa-Menyewa
Perjanjian sewa-menyewa adalah perjanjian di mana pemilik
barang (sewa-lender) menyetujui untuk memberikan izin kepada orang lain
(sewaer) untuk menggunakan barangnya dengan imbalan pembayaran sewa. Hak sewa
yang diberikan dapat berupa hak pakai atau hak guna, tergantung pada ketentuan
perjanjian.
- Perjanjian
Kerja
Perjanjian kerja adalah perjanjian di mana seorang pekerja
atau karyawan menyetujui untuk bekerja pada sebuah perusahaan atau organisasi
dengan imbalan upah atau gaji. Di dalam perjanjian ini, biasanya diatur
mengenai jam kerja, gaji yang diterima, hak-hak pekerja, tugas dan tanggung
jawab pekerja, serta hal-hal lain yang terkait dengan hubungan kerja.
Perbedaan ketiga jenis perjanjian di atas dapat dilihat dari
hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Pada perjanjian jual
beli, penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang yang dibeli sementara
pembeli berkewajiban untuk membayar harga yang telah disepakati. Pada
perjanjian sewa-menyewa, pemilik barang berkewajiban memberikan izin kepada
penyewa untuk menggunakan barang dengan imbalan pembayaran sewa sedangkan
penyewa berkewajiban membayar sewa sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan pada
perjanjian kerja, pekerja berkewajiban untuk bekerja sesuai dengan perjanjian
yang telah dibuat dengan perusahaan atau organisasi sedangkan perusahaan atau organisasi
berkewajiban untuk memberikan upah atau gaji kepada pekerjanya.
Referensi:
- Pasal
1458-1514 KUH Perdata
- Mardjono
Reksodiputro, Hukum Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2003.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar