Jenis-Jenis Perjanjian dan Perbedaannya


 Perjanjian adalah suatu bentuk kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ada beberapa jenis perjanjian yang dapat dibuat di dalam hukum perdata, berikut adalah minimal 3 jenis perjanjian tersebut beserta penjelasan perbedaannya.

  1. Perjanjian Jual Beli

Perjanjian jual beli adalah perjanjian di mana satu pihak (penjual) menyerahkan suatu barang kepada pihak lain (pembeli) dengan imbalan pembayaran harga. Dalam perjanjian ini, penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang yang dibeli sementara pembeli berkewajiban untuk membayar harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

  1. Perjanjian Sewa-Menyewa

Perjanjian sewa-menyewa adalah perjanjian di mana pemilik barang (sewa-lender) menyetujui untuk memberikan izin kepada orang lain (sewaer) untuk menggunakan barangnya dengan imbalan pembayaran sewa. Hak sewa yang diberikan dapat berupa hak pakai atau hak guna, tergantung pada ketentuan perjanjian.

  1. Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja adalah perjanjian di mana seorang pekerja atau karyawan menyetujui untuk bekerja pada sebuah perusahaan atau organisasi dengan imbalan upah atau gaji. Di dalam perjanjian ini, biasanya diatur mengenai jam kerja, gaji yang diterima, hak-hak pekerja, tugas dan tanggung jawab pekerja, serta hal-hal lain yang terkait dengan hubungan kerja.

Perbedaan ketiga jenis perjanjian di atas dapat dilihat dari hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak. Pada perjanjian jual beli, penjual berkewajiban untuk menyerahkan barang yang dibeli sementara pembeli berkewajiban untuk membayar harga yang telah disepakati. Pada perjanjian sewa-menyewa, pemilik barang berkewajiban memberikan izin kepada penyewa untuk menggunakan barang dengan imbalan pembayaran sewa sedangkan penyewa berkewajiban membayar sewa sesuai dengan kesepakatan. Sedangkan pada perjanjian kerja, pekerja berkewajiban untuk bekerja sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dengan perusahaan atau organisasi sedangkan perusahaan atau organisasi berkewajiban untuk memberikan upah atau gaji kepada pekerjanya.

Referensi:

  • Pasal 1458-1514 KUH Perdata
  • Mardjono Reksodiputro, Hukum Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2003.

 

Komentar