Menjelajahi Konsep CSR di Indonesia: Prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah konsep yang
menyatakan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan,
serta harus mempertimbangkan dampak dari aktivitas mereka terhadap masyarakat
dan lingkungan sekitar. Di Indonesia, prinsip CSR telah diatur dalam
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam UU tersebut, terdapat beberapa prinsip CSR yang harus
diterapkan oleh perusahaan, antara lain:
- Kepatuhan
terhadap hukum dan regulasi: Perusahaan harus mematuhi undang-undang dan
regulasi yang berlaku dalam menjalankan aktivitasnya.
- Ketenagakerjaan
yang baik: Perusahaan harus memastikan kesejahteraan dan kondisi kerja
yang aman bagi karyawan.
- Lingkungan
hidup yang sehat: Perusahaan harus memperhatikan dampak dari aktivitasnya
terhadap lingkungan, serta melakukan pengelolaan lingkungan yang baik.
- Hak
asasi manusia: Perusahaan harus mempertimbangkan dampak dari aktivitasnya
terhadap hak asasi manusia, termasuk hak-hak pekerja, masyarakat lokal,
dan kelompok yang rentan.
- Keterbukaan
dan transparansi: Perusahaan harus memberikan informasi yang akurat dan
transparan mengenai aktivitas dan dampaknya pada masyarakat dan lingkungan.
Penerapan prinsip CSR dapat membantu perusahaan untuk
mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan menjaga keberlanjutan lingkungan
hidup. Hal ini juga dapat membantu perusahaan untuk menjalin hubungan yang baik
dengan masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan di mata publik.
Tanggung jawab sosial perusahaan meliputi kegiatan-kegiatan
yang dilakukan oleh perusahaan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan
lingkungan sekitarnya. Beberapa contoh kegiatan tanggung jawab sosial
perusahaan antara lain:
- Pemberian
donasi kepada organisasi atau lembaga yang melakukan kegiatan sosial.
- Program
pelatihan ketrampilan untuk masyarakat setempat.
- Pengembangan
infrastruktur di wilayah sekitar.
- Implementasi
teknologi hijau untuk mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas
perusahaan.
- Peningkatan
kualitas hidup masyarakat sekitar melalui program-program kesehatan dan
pendidikan.
Dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan,
perusahaan harus mempertimbangkan prinsip-prinsip CSR seperti yang diatur dalam
UU No. 40 Tahun 2007. Hal ini akan membantu perusahaan untuk memperhatikan
dampak dari aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan serta bertanggung
jawab secara sosial.
Secara keseluruhan, penerapan prinsip CSR dan tanggung jawab
sosial perusahaan dapat membantu dalam menciptakan hubungan yang baik antara
perusahaan dengan masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat
meningkatkan citra perusahaan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di
Indonesia.
Daftar Pustaka:
- Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Alwi,
S., & Fajriani, N. (2018). Implementasi Corporate Social
Responsibility terhadap Kinerja Perusahaan. Jurnal Manajemen & Bisnis,
15(2), 127-141.
- Puspitasari,
E., & Hadiwidjojo, D. (2020). Pengaruh Corporate Social Responsibility
terhadap Citra Perusahaan: Studi Empiris pada Perusahaan yang Terdaftar di
Bursa Efek Indonesia. Jurnal Bisnis dan Manajemen, 7(1), 41-56.
- Rachmawati,
A. (2019). Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai Upaya
Meningkatkan Kinerja Keuangan Perusahaan. Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi,
8(2), 79-96.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar