Menjelajahi Konsep CSR di Indonesia: Prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

 

CSR

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah konsep yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta harus mempertimbangkan dampak dari aktivitas mereka terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Di Indonesia, prinsip CSR telah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam UU tersebut, terdapat beberapa prinsip CSR yang harus diterapkan oleh perusahaan, antara lain:

  1. Kepatuhan terhadap hukum dan regulasi: Perusahaan harus mematuhi undang-undang dan regulasi yang berlaku dalam menjalankan aktivitasnya.
  2. Ketenagakerjaan yang baik: Perusahaan harus memastikan kesejahteraan dan kondisi kerja yang aman bagi karyawan.
  3. Lingkungan hidup yang sehat: Perusahaan harus memperhatikan dampak dari aktivitasnya terhadap lingkungan, serta melakukan pengelolaan lingkungan yang baik.
  4. Hak asasi manusia: Perusahaan harus mempertimbangkan dampak dari aktivitasnya terhadap hak asasi manusia, termasuk hak-hak pekerja, masyarakat lokal, dan kelompok yang rentan.
  5. Keterbukaan dan transparansi: Perusahaan harus memberikan informasi yang akurat dan transparan mengenai aktivitas dan dampaknya pada masyarakat dan lingkungan.

Penerapan prinsip CSR dapat membantu perusahaan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Hal ini juga dapat membantu perusahaan untuk menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan di mata publik.

Tanggung jawab sosial perusahaan meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Beberapa contoh kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan antara lain:

  1. Pemberian donasi kepada organisasi atau lembaga yang melakukan kegiatan sosial.
  2. Program pelatihan ketrampilan untuk masyarakat setempat.
  3. Pengembangan infrastruktur di wilayah sekitar.
  4. Implementasi teknologi hijau untuk mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas perusahaan.
  5. Peningkatan kualitas hidup masyarakat sekitar melalui program-program kesehatan dan pendidikan.

Dalam menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan harus mempertimbangkan prinsip-prinsip CSR seperti yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007. Hal ini akan membantu perusahaan untuk memperhatikan dampak dari aktivitasnya terhadap masyarakat dan lingkungan serta bertanggung jawab secara sosial.

Secara keseluruhan, penerapan prinsip CSR dan tanggung jawab sosial perusahaan dapat membantu dalam menciptakan hubungan yang baik antara perusahaan dengan masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Hal ini dapat meningkatkan citra perusahaan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Daftar Pustaka:

  1. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Alwi, S., & Fajriani, N. (2018). Implementasi Corporate Social Responsibility terhadap Kinerja Perusahaan. Jurnal Manajemen & Bisnis, 15(2), 127-141.
  3. Puspitasari, E., & Hadiwidjojo, D. (2020). Pengaruh Corporate Social Responsibility terhadap Citra Perusahaan: Studi Empiris pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Bisnis dan Manajemen, 7(1), 41-56.
  4. Rachmawati, A. (2019). Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai Upaya Meningkatkan Kinerja Keuangan Perusahaan. Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi, 8(2), 79-96.

 


Komentar