Dalam hukum perdata, terdapat beberapa prinsip yang menjadi
dasar dalam pembentukan kontrak atau perjanjian. Tiga prinsip utama yang sering
dijumpai adalah Pacta Sunt Servanda, Asas Kebebasan Berkontrak, dan Asas
Konsensual dari Suatu Kontrak. Berikut penjelasan mengenai ketiga prinsip
tersebut.
A. Pacta Sunt Servanda
Pacta Sunt Servanda merupakan prinsip bahwa perjanjian atau
kesepakatan harus dipenuhi oleh para pihak yang membuatnya. Dalam bahasa Latin,
Pacta Sunt Servanda berarti "perjanjian harus ditepati". Prinsip ini
menekankan pentingnya kepercayaan dan integritas antara para pihak yang membuat
perjanjian. Hal ini juga berlaku pada kontrak yang dibuat secara lisan,
tertulis, atau diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata.
B. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas Kebebasan Berkontrak merupakan prinsip bahwa setiap
orang bebas untuk membuat perjanjian dengan siapapun tanpa adanya tekanan
ataupun paksaan dari pihak lain. Prinsip ini menunjukkan bahwa seseorang berhak
membuat keputusan sendiri dan bertanggung jawab atas konsekuensi dari
perjanjian yang dibuat. Namun, dalam pelaksanaannya, asas kebebasan berkontrak
dibatasi oleh undang-undang dan kaidah-kaidah yang berlaku.
C. Asas Konsensual dari Suatu Kontrak
Asas Konsensual merupakan prinsip bahwa sebuah kontrak atau
perjanjian sah terjadi saat terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.
Dalam hal ini, kesepakatan tersebut harus dilakukan secara sukarela dan tidak
ada unsur paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun. Prinsip ini menjadi dasar
dalam pembentukan kontrak konsensual, di mana keabsahan suatu kontrak
ditentukan oleh adanya persetujuan para pihak.
Ketiga prinsip di atas saling berkaitan dan mempengaruhi
satu sama lain dalam pembentukan kontrak atau perjanjian. Pacta Sunt Servanda
menegaskan pentingnya kepercayaan dan integritas antara para pihak, Asas
Kebebasan Berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat
perjanjian dengan siapa saja, dan Asas Konsensual menunjukkan bahwa sebuah
perjanjian sah terjadi ketika ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Referensi:
- Pasal
1320-1388 KUH Perdata
Komentar
Posting Komentar