Pacta Sunt Servanda, Asas Kebebasan Berkontrak, dan Asas Konsensual dari Suatu Kontrak


 

Dalam hukum perdata, terdapat beberapa prinsip yang menjadi dasar dalam pembentukan kontrak atau perjanjian. Tiga prinsip utama yang sering dijumpai adalah Pacta Sunt Servanda, Asas Kebebasan Berkontrak, dan Asas Konsensual dari Suatu Kontrak. Berikut penjelasan mengenai ketiga prinsip tersebut.

A. Pacta Sunt Servanda

Pacta Sunt Servanda merupakan prinsip bahwa perjanjian atau kesepakatan harus dipenuhi oleh para pihak yang membuatnya. Dalam bahasa Latin, Pacta Sunt Servanda berarti "perjanjian harus ditepati". Prinsip ini menekankan pentingnya kepercayaan dan integritas antara para pihak yang membuat perjanjian. Hal ini juga berlaku pada kontrak yang dibuat secara lisan, tertulis, atau diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata.

B. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas Kebebasan Berkontrak merupakan prinsip bahwa setiap orang bebas untuk membuat perjanjian dengan siapapun tanpa adanya tekanan ataupun paksaan dari pihak lain. Prinsip ini menunjukkan bahwa seseorang berhak membuat keputusan sendiri dan bertanggung jawab atas konsekuensi dari perjanjian yang dibuat. Namun, dalam pelaksanaannya, asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh undang-undang dan kaidah-kaidah yang berlaku.

C. Asas Konsensual dari Suatu Kontrak

Asas Konsensual merupakan prinsip bahwa sebuah kontrak atau perjanjian sah terjadi saat terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak. Dalam hal ini, kesepakatan tersebut harus dilakukan secara sukarela dan tidak ada unsur paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun. Prinsip ini menjadi dasar dalam pembentukan kontrak konsensual, di mana keabsahan suatu kontrak ditentukan oleh adanya persetujuan para pihak.

Ketiga prinsip di atas saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain dalam pembentukan kontrak atau perjanjian. Pacta Sunt Servanda menegaskan pentingnya kepercayaan dan integritas antara para pihak, Asas Kebebasan Berkontrak memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat perjanjian dengan siapa saja, dan Asas Konsensual menunjukkan bahwa sebuah perjanjian sah terjadi ketika ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

Referensi:

  • Pasal 1320-1388 KUH Perdata

 

Komentar