Sejarah hukum merupakan aspek penting dalam pembinaan hukum
di Indonesia. Dengan mempelajari sejarah hukum, kita dapat mengidentifikasi
perkembangan dan perubahan hukum dari masa ke masa, serta memahami nilai-nilai
dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam hukum tersebut. Pemanfaatan sejarah
hukum dapat dilakukan dalam berbagai bidang, seperti legislasi, peradilan, dan
pendidikan hukum.
- Pemanfaatan
Sejarah Hukum dalam Legislasi
Salah satu cara pemanfaatan sejarah hukum adalah dengan
melakukan kajian historis terhadap undang-undang atau peraturan yang akan
dibuat. Dengan demikian, undang-undang baru dapat disusun sedemikian rupa
sehingga sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, namun tetap mengakar pada
nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang terdapat dalam sejarah hukum Indonesia.
Contohnya adalah UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang didasarkan
pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta penjelasannya dalam
burgerlijk wetboek.
- Pemanfaatan
Sejarah Hukum dalam Peradilan
Sejarah hukum juga dapat dimanfaatkan dalam proses peradilan
untuk membantu hakim dalam memutuskan suatu perkara. Melalui kajian historis,
hakim dapat memahami konteks dan latar belakang hukum yang berlaku pada masa
tersebut, sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih tepat dan sesuai dengan
hukum yang berlaku. Sebagai contoh, dalam kasus pembebasan bersyarat yang
diajukan oleh mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, MA mengutip
prinsip-prinsip hukum pidana dari masa kolonial Belanda sebagai dasar pertimbangan
pembelaan.
- Pemanfaatan
Sejarah Hukum dalam Pendidikan Hukum
Sejarah hukum juga dapat dimanfaatkan dalam pendidikan hukum
untuk membantu mahasiswa memahami asal-usul dan perkembangan hukum di
Indonesia. Dengan mempelajari sejarah hukum, mahasiswa dapat memahami
nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum yang berkembang di Indonesia, serta
mengapresiasi kontribusi tokoh-tokoh hukum dalam perkembangan hukum di
Indonesia. Contohnya adalah kuliah tentang sejarah hukum Indonesia pada program
sarjana ilmu hukum.
Referensi:
- Abdurrachman
Sjahid, Sejarah Hukum Indonesia, CV. Mandar Maju, Jakarta, 2011.
- Soerjono
Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2011.
- Sudarto,
Kamus Istilah Peradilan Pidana, Ghalia Indonesia, Bogor, 2015.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar