Pemanfaatan Sejarah Hukum untuk Pembinaan Hukum di Indonesia: Studi Kasus dan Contoh


 

Sejarah hukum merupakan aspek penting dalam pembinaan hukum di Indonesia. Dengan mempelajari sejarah hukum, kita dapat mengidentifikasi perkembangan dan perubahan hukum dari masa ke masa, serta memahami nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam hukum tersebut. Pemanfaatan sejarah hukum dapat dilakukan dalam berbagai bidang, seperti legislasi, peradilan, dan pendidikan hukum.

  1. Pemanfaatan Sejarah Hukum dalam Legislasi

Salah satu cara pemanfaatan sejarah hukum adalah dengan melakukan kajian historis terhadap undang-undang atau peraturan yang akan dibuat. Dengan demikian, undang-undang baru dapat disusun sedemikian rupa sehingga sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, namun tetap mengakar pada nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang terdapat dalam sejarah hukum Indonesia. Contohnya adalah UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) serta penjelasannya dalam burgerlijk wetboek.

  1. Pemanfaatan Sejarah Hukum dalam Peradilan

Sejarah hukum juga dapat dimanfaatkan dalam proses peradilan untuk membantu hakim dalam memutuskan suatu perkara. Melalui kajian historis, hakim dapat memahami konteks dan latar belakang hukum yang berlaku pada masa tersebut, sehingga putusan yang dihasilkan akan lebih tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sebagai contoh, dalam kasus pembebasan bersyarat yang diajukan oleh mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan, MA mengutip prinsip-prinsip hukum pidana dari masa kolonial Belanda sebagai dasar pertimbangan pembelaan.

  1. Pemanfaatan Sejarah Hukum dalam Pendidikan Hukum

Sejarah hukum juga dapat dimanfaatkan dalam pendidikan hukum untuk membantu mahasiswa memahami asal-usul dan perkembangan hukum di Indonesia. Dengan mempelajari sejarah hukum, mahasiswa dapat memahami nilai-nilai dan prinsip-prinsip hukum yang berkembang di Indonesia, serta mengapresiasi kontribusi tokoh-tokoh hukum dalam perkembangan hukum di Indonesia. Contohnya adalah kuliah tentang sejarah hukum Indonesia pada program sarjana ilmu hukum.

Referensi:

  • Abdurrachman Sjahid, Sejarah Hukum Indonesia, CV. Mandar Maju, Jakarta, 2011.
  • Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2011.
  • Sudarto, Kamus Istilah Peradilan Pidana, Ghalia Indonesia, Bogor, 2015.

 

Komentar