Pemberdayaan Masyarakat dalam Perlindungan Hak Atas Lingkungan Hidup

HAM dan LH

Lingkungan hidup memiliki peran penting dalam keberlanjutan kehidupan manusia dan ekosistem. Di Indonesia, pemenuhan hak atas lingkungan hidup dijamin oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup[^1^]. UU ini mengakui bahwa lingkungan hidup merupakan bagian dari hak asasi manusia, dan masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan yang memadai atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

Pada artikel ini, kita akan membahas peran pemberdayaan masyarakat dalam upaya perlindungan hak atas lingkungan hidup, serta beberapa pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang relevan dengan topik ini.

Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup

Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia dan kesejahteraan sosial. Negara, masyarakat, dan individu memiliki tanggung jawab bersama untuk melestarikan lingkungan hidup dan menciptakan kondisi yang memungkinkan generasi mendatang untuk menikmati hak yang sama[^1^].

Peran Masyarakat dalam Perlindungan Lingkungan Hidup

UU No. 32 Tahun 2009 mengatur beberapa pasal yang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Pasal 5 (1), Pasal 14, Pasal 66, dan Pasal 69 di dalam undang-undang ini mencakup mekanisme partisipasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang melibatkan masyarakat sebagai pemangku kepentingan penting[^1^].

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin pemenuhan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia. Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur pemberdayaan masyarakat dalam upaya mendapatkan perlindungan hak atas lingkungan hidup:

Pasal 5 (1): Masyarakat diberdayakan untuk turut serta dalam proses pengambilan keputusan, pengawasan, dan penegakan hukum dalam konteks perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 14: Mengatur mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pasal ini mencakup hak masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi dalam perencanaan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta mengajukan gugatan atau tuntutan kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.

Pasal 66: Mengatur mekanisme pelibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk partisipasi masyarakat dalam penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan rekomendasi izin lingkungan.

Pasal 69: Menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan lingkungan hidup bagi masyarakat, agar mereka memiliki pengetahuan dan kapasitas yang dibutuhkan untuk melindungi hak atas lingkungan hidup.

 

Pemberdayaan masyarakat merupakan aspek penting dalam upaya perlindungan hak atas lingkungan hidup. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyediakan dasar hukum yang kuat untuk membantu masyarakat memenuhi hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Dalam rangka mencapai tujuan ini, kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan individu sangatlah diperlukan.

Referensi:

[^1^]: Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diakses dari: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39744/uu-no-32-tahun-2009

 

Komentar