Lingkungan hidup memiliki peran penting dalam keberlanjutan
kehidupan manusia dan ekosistem. Di Indonesia, pemenuhan hak atas lingkungan
hidup dijamin oleh Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup[^1^]. UU ini mengakui bahwa lingkungan hidup merupakan bagian
dari hak asasi manusia, dan masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan
yang memadai atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
Pada artikel ini, kita akan membahas peran pemberdayaan
masyarakat dalam upaya perlindungan hak atas lingkungan hidup, serta beberapa
pasal dalam UU No. 32 Tahun 2009 yang relevan dengan topik ini.
Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan
bagian dari hak asasi manusia dan kesejahteraan sosial. Negara, masyarakat, dan
individu memiliki tanggung jawab bersama untuk melestarikan lingkungan hidup
dan menciptakan kondisi yang memungkinkan generasi mendatang untuk menikmati
hak yang sama[^1^].
Peran Masyarakat dalam Perlindungan Lingkungan Hidup
UU No. 32 Tahun 2009 mengatur beberapa pasal yang menekankan
pentingnya peran masyarakat dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan
hidup. Pasal 5 (1), Pasal 14, Pasal 66, dan Pasal 69 di dalam undang-undang ini
mencakup mekanisme partisipasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang melibatkan
masyarakat sebagai pemangku kepentingan penting[^1^].
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup menjamin pemenuhan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian
dari hak asasi manusia. Berikut adalah beberapa pasal yang mengatur
pemberdayaan masyarakat dalam upaya mendapatkan perlindungan hak atas
lingkungan hidup:
Pasal 5 (1): Masyarakat diberdayakan untuk turut
serta dalam proses pengambilan keputusan, pengawasan, dan penegakan hukum dalam
konteks perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 14: Mengatur mengenai hak dan kewajiban
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pasal ini mencakup hak
masyarakat untuk memperoleh informasi, berpartisipasi dalam perencanaan dan
pengelolaan lingkungan hidup, serta mengajukan gugatan atau tuntutan kepada
pihak-pihak yang melanggar ketentuan dalam undang-undang ini.
Pasal 66: Mengatur mekanisme pelibatan masyarakat
dalam pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak
lingkungan, termasuk partisipasi masyarakat dalam penyusunan dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan rekomendasi izin lingkungan.
Pasal 69: Menekankan pentingnya pendidikan dan
pelatihan lingkungan hidup bagi masyarakat, agar mereka memiliki pengetahuan
dan kapasitas yang dibutuhkan untuk melindungi hak atas lingkungan hidup.
Pemberdayaan masyarakat merupakan aspek penting dalam upaya
perlindungan hak atas lingkungan hidup. UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyediakan dasar hukum yang kuat
untuk membantu masyarakat memenuhi hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat
dan berkelanjutan. Dalam rangka mencapai tujuan ini, kerjasama antara
pemerintah, masyarakat, dan individu sangatlah diperlukan.
Referensi:
[^1^]: Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diakses dari: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39744/uu-no-32-tahun-2009
.jpg)
Komentar
Posting Komentar