Konsumen adalah individu atau badan hukum yang memperoleh
produk atau jasa dari pihak lain. Pengertian konsumen juga didefinisikan dalam
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK)
sebagai berikut:
"Konsumen adalah individu, kelompok masyarakat, atau
badan hukum yang memperoleh produk atau jasa dari penyelenggara jasa
keuangan."
Dalam pengertian ini, konsumen diidentifikasi sebagai pihak
yang memperoleh produk atau jasa dari penyelenggara jasa keuangan. Produk atau
jasa tersebut mencakup produk asuransi, produk perbankan, produk pasar modal,
dan produk keuangan lainnya.
Selain definisi tersebut, UU OJK juga menyebutkan beberapa
unsur-unsur yang menjadi bagian dari pengertian konsumen, yakni:
- Individu
atau badan hukum Konsumen dapat berupa individu atau badan hukum. Individu
mengacu pada orang perseorangan, sedangkan badan hukum merujuk pada
perusahaan, organisasi non-profit, atau lembaga lain yang memiliki
kepentingan komersial.
- Memperoleh
produk atau jasa Konsumen diidentifikasi sebagai pihak yang memperoleh
produk atau jasa dari penyelenggara jasa keuangan. Produk atau jasa yang
dimaksud mencakup berbagai jenis produk keuangan seperti pinjaman bank,
polis asuransi, atau produk investasi.
- Dalam
rangka memenuhi kebutuhan dan/atau hak Konsumen memperoleh produk atau
jasa dari penyelenggara jasa keuangan untuk memenuhi kebutuhan atau hak
yang dimilikinya. Hal ini berarti bahwa konsumen tidak hanya mengambil
produk atau jasa tersebut secara sukarela, tetapi juga karena adanya
kebutuhan atau hak yang harus dipenuhi.
- Dalam
rangka melakukan transaksi keuangan Konsumen memperoleh produk atau jasa
dari penyelenggara jasa keuangan dalam rangka melakukan transaksi
keuangan. Transaksi keuangan ini mencakup berbagai jenis transaksi seperti
simpan-pinjam, pembelian saham atau obligasi, atau membuka rekening
tabungan.
Dengan definisi dan unsur-unsur tersebut, UU OJK memberikan
kerangka hukum yang jelas dan terstruktur untuk melindungi hak-hak konsumen dan
memastikan bahwa penyelenggara jasa keuangan bertanggung jawab dalam
menyediakan produk atau jasa keuangan yang aman dan sesuai dengan harapan
konsumen.
Referensi:
- "Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan", Sekretariat Negara
Republik Indonesia, Diakses pada 9 Juni 2023 dari https://www.setneg.go.id/baca/index/uu_no._21_tahun_2011_tentang_otoritas_jasa_keuangan.
- "Pengertian
Produk Jasa Keuangan Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011", Hukumonline.com,
Diakses pada 9 Juni 2023 dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2938/pengertian-produk-jasa-keuangan-menurut-undang-undang-no-21-tahun-2011-ojk/.
Komentar
Posting Komentar