Pengertian Konsumen dan Unsur-unsurnya Menurut UU OJK

Konsumen adalah individu atau badan hukum yang memperoleh produk atau jasa dari pihak lain. Pengertian konsumen juga didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) sebagai berikut:

"Konsumen adalah individu, kelompok masyarakat, atau badan hukum yang memperoleh produk atau jasa dari penyelenggara jasa keuangan."

Dalam pengertian ini, konsumen diidentifikasi sebagai pihak yang memperoleh produk atau jasa dari penyelenggara jasa keuangan. Produk atau jasa tersebut mencakup produk asuransi, produk perbankan, produk pasar modal, dan produk keuangan lainnya.

Selain definisi tersebut, UU OJK juga menyebutkan beberapa unsur-unsur yang menjadi bagian dari pengertian konsumen, yakni:

  1. Individu atau badan hukum Konsumen dapat berupa individu atau badan hukum. Individu mengacu pada orang perseorangan, sedangkan badan hukum merujuk pada perusahaan, organisasi non-profit, atau lembaga lain yang memiliki kepentingan komersial.
  2. Memperoleh produk atau jasa Konsumen diidentifikasi sebagai pihak yang memperoleh produk atau jasa dari penyelenggara jasa keuangan. Produk atau jasa yang dimaksud mencakup berbagai jenis produk keuangan seperti pinjaman bank, polis asuransi, atau produk investasi.
  3. Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan/atau hak Konsumen memperoleh produk atau jasa dari penyelenggara jasa keuangan untuk memenuhi kebutuhan atau hak yang dimilikinya. Hal ini berarti bahwa konsumen tidak hanya mengambil produk atau jasa tersebut secara sukarela, tetapi juga karena adanya kebutuhan atau hak yang harus dipenuhi.
  4. Dalam rangka melakukan transaksi keuangan Konsumen memperoleh produk atau jasa dari penyelenggara jasa keuangan dalam rangka melakukan transaksi keuangan. Transaksi keuangan ini mencakup berbagai jenis transaksi seperti simpan-pinjam, pembelian saham atau obligasi, atau membuka rekening tabungan.

Dengan definisi dan unsur-unsur tersebut, UU OJK memberikan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur untuk melindungi hak-hak konsumen dan memastikan bahwa penyelenggara jasa keuangan bertanggung jawab dalam menyediakan produk atau jasa keuangan yang aman dan sesuai dengan harapan konsumen.

Referensi:

  1. "Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan", Sekretariat Negara Republik Indonesia, Diakses pada 9 Juni 2023 dari https://www.setneg.go.id/baca/index/uu_no._21_tahun_2011_tentang_otoritas_jasa_keuangan.
  2. "Pengertian Produk Jasa Keuangan Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2011", Hukumonline.com, Diakses pada 9 Juni 2023 dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2938/pengertian-produk-jasa-keuangan-menurut-undang-undang-no-21-tahun-2011-ojk/.

 

 

Komentar