Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengatur tentang perlindungan konsumen dengan memberikan perhatian pada hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha untuk melindungi kepentingan konsumen. Namun, sebelum membahas tentang kewajiban pelaku usaha sesuai dengan regulasi tersebut, penting untuk memahami pengertian dari pelaku usahanya sendiri.
- Pelaku
Usaha dalam UUPK Menurut UUPK, pelaku usaha adalah setiap orang
perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan dalam produksi,
penawaran, penjualan, atau penyediaan barang atau jasa. Hal ini berarti
bahwa pelaku usaha dapat berupa individu maupun badan usaha yang
menyediakan produk atau layanan kepada konsumen.
- Pelaku
Usaha dalam POJK Sementara itu, dalam POJK, definisi pelaku usaha lebih
difokuskan pada sektor jasa keuangan, seperti bank, asuransi, dan pasar
modal. Pelaku usaha di sektor jasa keuangan diidentifikasi sebagai
penyelenggara jasa keuangan, yaitu institusi yang menyediakan produk atau
layanan keuangan kepada konsumen.
Dalam kedua regulasi tersebut, pelaku usaha memiliki
tanggung jawab untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga keamanan serta
kenyamanan dalam transaksi bisnis. Beberapa kewajiban pelaku usaha yang
terdapat dalam regulasi tersebut antara lain:
- Memberikan
informasi yang jelas dan akurat mengenai produk atau layanan yang
diberikan.
- Mencegah
praktik bisnis yang merugikan konsumen, seperti penipuan dan
persekongkolan harga.
- Menjaga
privasi dan kerahasiaan data konsumen.
- Menjamin
kualitas dan keamanan produk atau layanan yang diberikan sesuai dengan
standar yang berlaku.
Dengan memahami pengertian pelaku usaha dalam UUPK dan POJK
serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, diharapkan dapat
terbangun hubungan bisnis yang sehat serta menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban antara pelaku usaha dengan konsumen.
Referensi:
- "Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen", Sekretariat Negara
Republik Indonesia, Diakses pada 9 Juni 2023 dari https://www.setneg.go.id/baca/index/uu_no._8_tahun_1999_tentang_perlindungan_konsumen.
- "Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen
Sektor Keuangan", Otoritas Jasa Keuangan, Diakses pada 9 Juni 2023
dari https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Peraturan-OJK-Nomor-1-POJK-07-2013.aspx.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar