Pengertian Pelaku Usaha dalam UUPK dan POJK


 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengatur tentang perlindungan konsumen dengan memberikan perhatian pada hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha untuk melindungi kepentingan konsumen. Namun, sebelum membahas tentang kewajiban pelaku usaha sesuai dengan regulasi tersebut, penting untuk memahami pengertian dari pelaku usahanya sendiri.

  1. Pelaku Usaha dalam UUPK Menurut UUPK, pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan dalam produksi, penawaran, penjualan, atau penyediaan barang atau jasa. Hal ini berarti bahwa pelaku usaha dapat berupa individu maupun badan usaha yang menyediakan produk atau layanan kepada konsumen.
  2. Pelaku Usaha dalam POJK Sementara itu, dalam POJK, definisi pelaku usaha lebih difokuskan pada sektor jasa keuangan, seperti bank, asuransi, dan pasar modal. Pelaku usaha di sektor jasa keuangan diidentifikasi sebagai penyelenggara jasa keuangan, yaitu institusi yang menyediakan produk atau layanan keuangan kepada konsumen.

Dalam kedua regulasi tersebut, pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak-hak konsumen dan menjaga keamanan serta kenyamanan dalam transaksi bisnis. Beberapa kewajiban pelaku usaha yang terdapat dalam regulasi tersebut antara lain:

  1. Memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai produk atau layanan yang diberikan.
  2. Mencegah praktik bisnis yang merugikan konsumen, seperti penipuan dan persekongkolan harga.
  3. Menjaga privasi dan kerahasiaan data konsumen.
  4. Menjamin kualitas dan keamanan produk atau layanan yang diberikan sesuai dengan standar yang berlaku.

Dengan memahami pengertian pelaku usaha dalam UUPK dan POJK serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, diharapkan dapat terbangun hubungan bisnis yang sehat serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban antara pelaku usaha dengan konsumen.

Referensi:

  1. "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen", Sekretariat Negara Republik Indonesia, Diakses pada 9 Juni 2023 dari https://www.setneg.go.id/baca/index/uu_no._8_tahun_1999_tentang_perlindungan_konsumen.
  2. "Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan", Otoritas Jasa Keuangan, Diakses pada 9 Juni 2023 dari https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Peraturan-OJK-Nomor-1-POJK-07-2013.aspx.

 

Komentar