Perbedaan Hukum Tradisional pada Masa Pra Sejarah dan Hukum Modern pada Masa Sejarah: Sumber Data Sejarah Hukum


 

Hukum telah menjadi bagian integral dari kehidupan manusia sejak zaman dahulu kala. Pada masa pra sejarah, hukum yang diterapkan masih bersifat tradisional dan berkembang secara turun-temurun dalam masyarakat. Sementara itu, pada masa sejarah, hukum yang diterapkan sudah lebih modern dan terstruktur dalam bentuk undang-undang dan peraturan.

  1. Perbedaan Hukum Tradisional pada Masa Pra Sejarah dan Hukum Modern pada Masa Sejarah

Hukum pada masa pra sejarah masih sangat dipengaruhi oleh tradisi dan kebiasaan masyarakat. Hukum tidak diatur secara resmi dalam bentuk dokumen tertulis, melainkan berdasarkan pada nilai-nilai dan norma yang dipegang oleh masyarakat. Hukum pada masa ini masih relatif sederhana, misalnya mengenai aturan pembagian harta warisan.

Sementara itu, pada masa sejarah, hukum yang diterapkan sudah lebih modern dan terstruktur dalam bentuk undang-undang dan peraturan resmi. Hukum modern ini dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat yang semakin kompleks dan canggih. Hukum modern juga mencakup berbagai bidang seperti pidana, perdata, bisnis, dan lain-lain.

  1. Sumber Data Sejarah Hukum pada Masa Pra Sejarah dan Masa Sejarah Hukum

Sumber data sejarah hukum pada masa pra sejarah terbatas dan sulit dilacak. Hal ini disebabkan karena hukum pada masa tersebut tidak diatur secara tertulis, melainkan berdasarkan pada tradisi lisan dan praktik yang dilakukan masyarakat. Oleh karena itu, sumber data sejarah hukum pada masa pra sejarah didapatkan dari penelitian terhadap kebudayaan dan adat istiadat masyarakat.

Sementara itu, pada masa sejarah, hukum sudah diatur secara tertulis dalam bentuk undang-undang dan peraturan resmi. Sebagai sumber data sejarah hukum pada masa ini, dapat digunakan dokumen-dokumen resmi seperti undang-undang, putusan pengadilan, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penerapan hukum.

Referensi:

  • Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2000.
  • Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2011.
  • Van Vollenhoven, C., & Snouck Hurgronje, C., Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië, Martinus Nijhoff, The Hague, 1918.

 

Komentar