Perbedaan Hukum Tradisional pada Masa Pra Sejarah dan Hukum Modern pada Masa Sejarah: Sumber Data Sejarah Hukum
Hukum telah menjadi bagian integral dari kehidupan manusia
sejak zaman dahulu kala. Pada masa pra sejarah, hukum yang diterapkan masih
bersifat tradisional dan berkembang secara turun-temurun dalam masyarakat.
Sementara itu, pada masa sejarah, hukum yang diterapkan sudah lebih modern dan
terstruktur dalam bentuk undang-undang dan peraturan.
- Perbedaan
Hukum Tradisional pada Masa Pra Sejarah dan Hukum Modern pada Masa Sejarah
Hukum pada masa pra sejarah masih sangat dipengaruhi oleh
tradisi dan kebiasaan masyarakat. Hukum tidak diatur secara resmi dalam bentuk
dokumen tertulis, melainkan berdasarkan pada nilai-nilai dan norma yang
dipegang oleh masyarakat. Hukum pada masa ini masih relatif sederhana, misalnya
mengenai aturan pembagian harta warisan.
Sementara itu, pada masa sejarah, hukum yang diterapkan
sudah lebih modern dan terstruktur dalam bentuk undang-undang dan peraturan
resmi. Hukum modern ini dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat yang semakin
kompleks dan canggih. Hukum modern juga mencakup berbagai bidang seperti
pidana, perdata, bisnis, dan lain-lain.
- Sumber
Data Sejarah Hukum pada Masa Pra Sejarah dan Masa Sejarah Hukum
Sumber data sejarah hukum pada masa pra sejarah terbatas dan
sulit dilacak. Hal ini disebabkan karena hukum pada masa tersebut tidak diatur
secara tertulis, melainkan berdasarkan pada tradisi lisan dan praktik yang
dilakukan masyarakat. Oleh karena itu, sumber data sejarah hukum pada masa pra
sejarah didapatkan dari penelitian terhadap kebudayaan dan adat istiadat
masyarakat.
Sementara itu, pada masa sejarah, hukum sudah diatur secara
tertulis dalam bentuk undang-undang dan peraturan resmi. Sebagai sumber data
sejarah hukum pada masa ini, dapat digunakan dokumen-dokumen resmi seperti
undang-undang, putusan pengadilan, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan
dengan penerapan hukum.
Referensi:
- Mertokusumo,
Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Gadjah Mada University Press,
Yogyakarta, 2000.
- Soerjono
Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2011.
- Van
Vollenhoven, C., & Snouck Hurgronje, C., Het Adatrecht van
Nederlandsch-Indië, Martinus Nijhoff, The Hague, 1918.
Komentar
Posting Komentar