Perbedaan Perjanjian Konsensual dan Perjanjian Riil Menurut KUHPerdata


 Perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang mengikat mereka untuk melakukan atau tidak melakukan suatu hal. Dalam hukum perdata, terdapat dua jenis perjanjian, yaitu perjanjian konsensual dan perjanjian riil. Berikut ini adalah penjelasan mengenai perbedaan antara kedua jenis perjanjian tersebut menurut KUHPerdata.

  1. Perjanjian Konsensual

Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang sah terjadi hanya karena adanya persetujuan antara para pihak yang terlibat tanpa memerlukan tindakan atau pengalihan hak secara fisik. Contoh perjanjian konsensual adalah perjanjian jual beli, perjanjian kerjasama, dan perjanjian pinjaman.

Sebagai contoh, dalam perjanjian jual beli, satu pihak menyetujui untuk menjual barang kepada pihak lainnya dengan harga tertentu. Kesepakatan tersebut cukup dilakukan dengan ucapan lisan atau tertulis, dan tidak memerlukan tindakan fisik apapun dari kedua belah pihak.

  1. Perjanjian Riil

Perjanjian riil adalah perjanjian yang sah terjadi hanya jika telah dilakukan pengalihan hak secara fisik atau materiil. Contohnya adalah perjanjian gadai, perjanjian hipotek, dan perjanjian sewa-menyewa tanah. Dalam perjanjian riil, pengalihan hak dalam bentuk fisik atau material haruslah dilakukan oleh pihak yang memberikan hak atau objek perjanjian, dan diterima oleh pihak yang menerima hak atau objek perjanjian.

Sebagai contoh, dalam perjanjian gadai, pemberi gadai harus menyerahkan barang jaminan kepada penerima gadai sebagai jaminan pembayaran utang. Dalam hal ini, kesepakatan antara kedua belah pihak tidak akan sah jika pengalihan hak secara fisik tidak terjadi.

Perbedaan utama antara perjanjian konsensual dan riil adalah bahwa perjanjian konsensual disahkan hanya berdasarkan pada persetujuan para pihak tanpa memerlukan tindakan fisik atau material apapun, sedangkan perjanjian riil harus disahkan melalui pengalihan hak secara material.

Referensi:

  • Pasal 1320-1345 KUH Perdata
  • Mardjono Reksodiputro, Hukum Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2003.

 

Komentar