Perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang mengikat mereka untuk melakukan atau tidak melakukan suatu hal. Dalam hukum perdata, terdapat dua jenis perjanjian, yaitu perjanjian konsensual dan perjanjian riil. Berikut ini adalah penjelasan mengenai perbedaan antara kedua jenis perjanjian tersebut menurut KUHPerdata.
- Perjanjian
Konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang sah terjadi
hanya karena adanya persetujuan antara para pihak yang terlibat tanpa
memerlukan tindakan atau pengalihan hak secara fisik. Contoh perjanjian
konsensual adalah perjanjian jual beli, perjanjian kerjasama, dan perjanjian
pinjaman.
Sebagai contoh, dalam perjanjian jual beli, satu pihak
menyetujui untuk menjual barang kepada pihak lainnya dengan harga tertentu.
Kesepakatan tersebut cukup dilakukan dengan ucapan lisan atau tertulis, dan
tidak memerlukan tindakan fisik apapun dari kedua belah pihak.
- Perjanjian
Riil
Perjanjian riil adalah perjanjian yang sah terjadi hanya
jika telah dilakukan pengalihan hak secara fisik atau materiil. Contohnya
adalah perjanjian gadai, perjanjian hipotek, dan perjanjian sewa-menyewa tanah.
Dalam perjanjian riil, pengalihan hak dalam bentuk fisik atau material haruslah
dilakukan oleh pihak yang memberikan hak atau objek perjanjian, dan diterima
oleh pihak yang menerima hak atau objek perjanjian.
Sebagai contoh, dalam perjanjian gadai, pemberi gadai harus
menyerahkan barang jaminan kepada penerima gadai sebagai jaminan pembayaran
utang. Dalam hal ini, kesepakatan antara kedua belah pihak tidak akan sah jika
pengalihan hak secara fisik tidak terjadi.
Perbedaan utama antara perjanjian konsensual dan riil adalah
bahwa perjanjian konsensual disahkan hanya berdasarkan pada persetujuan para
pihak tanpa memerlukan tindakan fisik atau material apapun, sedangkan
perjanjian riil harus disahkan melalui pengalihan hak secara material.
Referensi:
- Pasal
1320-1345 KUH Perdata
- Mardjono
Reksodiputro, Hukum Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2003.
Komentar
Posting Komentar