Perlindungan konsumen adalah hal yang penting dalam menjaga
kepentingan konsumen dan mendorong keseimbangan dalam transaksi bisnis. Di
Indonesia, gerakan perlindungan konsumen dimulai pada tahun 1970-an, ketika
kesadaran akan hak-hak konsumen menjadi semakin kuat.
Pada awalnya, gerakan perlindungan konsumen didorong oleh
beberapa kelompok masyarakat sipil dan organisasi konsumen. Salah satu kelompok
awal yang mempromosikan perlindungan konsumen adalah Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI), yang dibentuk pada tahun 1976 sebagai bagian dari gerakan hak
konsumen global.
Pada tahun 1981, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan
Presiden No. 50 tentang Pembentukan Panitia Pengawas Barang dan Jasa. Hal ini
menandai awal dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen.
Namun, baru pada tahun 1999, Indonesia memiliki
Undang-Undang Perlindungan Konsumen pertama, yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun
1999. Undang-undang tersebut berisi ketentuan-ketentuan tentang hak-hak dan
kewajiban konsumen, serta tanggung jawab produsen dan penjual dalam menyediakan
produk atau jasa.
Meskipun demikian, Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun
1999 masih memiliki kelemahan dalam pelaksanaannya. Akibatnya, gerakan
perlindungan konsumen terus berjuang untuk meningkatkan undang-undang serta
memperjuangkan hak-hak konsumen.
Perjuangan tersebut berbuah manis pada tahun 2014, ketika
Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang lebih
komprehensif dan modern, yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. UU ini memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi
konsumen, termasuk dalam hal produk atau jasa yang tidak sesuai harapan,
informasi yang salah atau menyesatkan, dan praktik bisnis yang merugikan.
Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga
memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan transparan,
serta memberikan wewenang kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
untuk melindungi hak-hak konsumen secara lebih baik.
Sejak diberlakukannya UU Perlindungan Konsumen, gerakan
perlindungan konsumen terus berkembang di Indonesia. Banyak organisasi
masyarakat dan lembaga pemerintah telah bekerja sama untuk meningkatkan
kesadaran akan hak-hak konsumen dan memberikan bantuan dalam menyelesaikan
sengketa konsumen.
Dalam upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih baik
bagi konsumen, pemerintah Indonesia juga telah melakukan reformasi di
sektor-sektor tertentu seperti sektor perbankan, telekomunikasi, dan energi.
Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih fair dan
merangsang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Referensi:
- "Sejarah
Perlindungan Konsumen di Indonesia", Suara.com, Diakses pada 9 Juni 2023 dari https://www.suara.com/news/2019/03/15/162516/sejarah-perlindungan-konsumen-di-indonesia-dari-ylki-hingga-bpkn
- "Perjuangan
Perlindungan Konsumen di Indonesia", Bisnis.co.id, Diakses pada 9 Juni 2023 dari https://www.bisnis.com/bisnis-kesehatan/read/20161230/254/619800/perjuangan-perlindungan-konsumen-di-indonesia
- "UUD
1945: Pasal 33 Undang-Undang Perlindungan Konsumen", Kompas.com, Diakses pada 9
Juni 2023 dari https://nasional.kompas.com/read/2014/02/26/0803256/uud.1945.pasal.334.
"Undang-undang Perlindungan Konsumen: Sejarah dan Perkembangan di
Indonesia", Hukumonline.com,
Diakses pada 9 Juni 2023 dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d8f19ebc2fb5/sejarah-dan-perkembangan-uu-perlindungan-konsumen-di-indonesia/
Komentar
Posting Komentar